Perpres Ojol Terbit, Potongan Aplikator Dibatas

Wahyu T. · 4 min baca · 1 jam lalu · 21 dibaca
Bisik.id
Perpres Ojol Terbit, Potongan Aplikator Dibatas

Gambar atau konten salah?

Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi ini hadir setelah sekian lama dinanti para pengemudi ojek online (ojol), taksi online, dan kurir daring yang menjadi tulang punggung ekonomi digital nasional.

Anggota Komisi V DPR RI, Ade Ginanjar, menyambut baik terbitnya perpres ini. Menurutnya, ini adalah jawaban atas kebutuhan regulasi yang sudah lama ditunggu. Satu hal yang paling disorot adalah pembatasan biaya platform maksimal 8 persen. Kebijakan ini dianggap memberi ruang lebih besar bagi pengemudi untuk mendapatkan pendapatan yang lebih layak.

Ade menegaskan, perlindungan tidak boleh berhenti di situ saja. Aturan soal potongan aplikator hanyalah satu bagian. Perpres ini juga harus diterjemahkan ke kebijakan yang menyentuh jaminan sosial, perlindungan kerja, akses pembiayaan, peningkatan kapasitas, dan kepastian kemitraan. Pengakuan pengemudi transportasi daring sebagai bagian dari ekosistem usaha mikro juga dinilai strategis. Ini membuka akses mereka ke program pemberdayaan dan pembiayaan UMKM.

"Pengemudi ojol bukan hanya bagian dari sistem transportasi, tetapi juga pelaku ekonomi. Karena itu, mereka harus mendapatkan akses terhadap pembiayaan, pelatihan, jaminan sosial dan program pemberdayaan agar semakin mandiri dan sejahtera," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat 09 Oktober 2026.

Cakupan regulasi yang diperluas juga mendapat sambutan positif. Perpres ini tidak hanya mengatur pengangkutan penumpang, tetapi juga pengantaran barang dan makanan. Hal ini penting karena perkembangan ekonomi digital membuat layanan transportasi berbasis platform semakin luas dan terintegrasi dengan aktivitas UMKM serta masyarakat.

Ade mengingatkan, efektivitas perpres ini sangat bergantung pada aturan pelaksana dan koordinasi lintas kementerian. Sebab, regulasi ini menyentuh banyak sektor: transportasi, sistem elektronik, UMKM, kemitraan, jaminan sosial, dan ketenagakerjaan. Ia mendorong agar seluruh aturan turunan segera diselesaikan secara harmonis.

"Kami mendorong agar seluruh aturan turunan segera diselesaikan secara harmonis dan tidak menimbulkan tafsir yang berbeda-beda. Pemerintah harus memastikan tidak ada kekosongan atau tumpang tindih regulasi yang justru menyulitkan pengemudi maupun aplikator," tegasnya.

Keseimbangan kepentingan antara pengemudi, perusahaan aplikator, UMKM, dan konsumen juga harus dijaga. Tujuannya agar ekosistem transportasi digital bisa tumbuh sehat dan berkelanjutan. Pemerintah menargetkan aturan pelaksanaan perpres ini rampung paling lambat 31 Desember 2026. Koordinasi lintas kementerian diperlukan untuk memastikan harmonisasi implementasinya.

"Prinsipnya sederhana: ekosistem digital harus berkembang, perusahaan aplikator tetap sehat, tetapi pengemudi sebagai mitra dan masyarakat pengguna jasa juga harus mendapatkan perlindungan yang adil. Negara harus memastikan keseimbangan itu," tutup Ade.

Perpres ini memang baru payung hukumnya. Aturan turunan yang lebih teknis masih harus segera disusun. Koordinasi antar kementerian menjadi kunci agar tidak ada tafsir yang berbeda-beda di lapangan. Pemerintah menargetkan aturan pelaksanaan selesai paling lambat 31 Desember 2026. Target yang cukup ketat, mengingat regulasi ini menyentuh banyak sektor: transportasi, sistem elektronik, UMKM, kemitraan, jaminan sosial, dan ketenagakerjaan.

Yang jelas, keseimbangan harus dijaga. Kepentingan pengemudi, perusahaan aplikator, UMKM, dan konsumen harus berjalan beriringan. "Prinsipnya sederhana: ekosistem digital harus berkembang, perusahaan aplikator tetap sehat, tetapi pengemudi sebagai mitra dan masyarakat pengguna jasa juga harus mendapatkan perlindungan yang adil. Negara harus memastikan keseimbangan itu," tutup Ade.

Perpres ini memang baru awal. Aturan pelaksanaannya masih harus disusun dan ditargetkan rampung paling lambat 31 Desember 2026. Koordinasi lintas kementerian menjadi kunci agar tidak ada tafsir yang berbeda-beda di lapangan. Regulasi ini bersinggungan dengan banyak sektor: transportasi, sistem elektronik, UMKM, kemitraan, jaminan sosial, hingga ketenagakerjaan. Tanpa koordinasi yang solid, kekosongan atau tumpang tindih aturan bisa terjadi dan justru menyulitkan pengemudi maupun aplikator.

Keseimbangan antara kepentingan pengemudi, perusahaan aplikator, UMKM, dan konsumen menjadi syarat agar ekosistem transportasi digital tumbuh sehat dan berkelanjutan. Pemerintah menargetkan aturan pelaksanaan perpres ini rampung paling lambat 31 Desember 2026. Koordinasi lintas kementerian diperlukan untuk memastikan harmonisasi implementasinya.

"Prinsipnya sederhana: ekosistem digital harus berkembang, perusahaan aplikator tetap sehat, tetapi pengemudi sebagai mitra dan masyarakat pengguna jasa juga harus mendapatkan perlindungan yang adil. Negara harus memastikan keseimbangan itu," tutup Ade.

Perpres ini memang baru langkah awal. Aturan pelaksana di tingkat kementerian dan lembaga masih harus segera disusun. Koordinasi antarinstansi menjadi kunci agar tidak ada tafsir yang berbeda-beda di lapangan. Regulasi ini bersinggungan dengan banyak sektor: transportasi, sistem elektronik, UMKM, kemitraan, jaminan sosial, dan ketenagakerjaan. Targetnya, seluruh aturan turunan rampung paling lambat 31 Desember 2026.

Yang jelas, keseimbangan harus dijaga. Kepentingan pengemudi, perusahaan aplikator, UMKM, dan konsumen harus berjalan seiring. Ekosistem transportasi digital yang sehat dan berkelanjutan hanya bisa terwujud jika semua pihak mendapat tempat yang adil. "Prinsipnya sederhana: ekosistem digital harus berkembang, perusahaan aplikator tetap sehat, tetapi pengemudi sebagai mitra dan masyarakat pengguna jasa juga harus mendapatkan perlindungan yang adil. Negara harus memastikan keseimbangan itu," tutup Ade.

Perpres ini memang baru tahap awal. Aturan pelaksanaannya masih harus disusun. Pemerintah menargetkan seluruh aturan turunan selesai paling lambat 31 Desember 2026. Koordinasi lintas kementerian menjadi kunci agar tidak ada tafsir yang berbeda-beda di lapangan. Regulasi ini memang bersinggungan dengan banyak sektor: transportasi, sistem elektronik, UMKM, kemitraan, jaminan sosial, hingga ketenagakerjaan. Tanpa koordinasi yang solid, kekosongan atau tumpang tindih aturan bisa terjadi dan justru menyulitkan pengemudi maupun aplikator.

Keseimbangan antara kepentingan pengemudi, perusahaan aplikator, UMKM, dan konsumen menjadi kunci agar ekosistem transportasi digital tumbuh sehat dan berkelanjutan. Pemerintah menargetkan aturan pelaksanaan selesai paling lambat 31 Desember 2026.

"Prinsipnya sederhana: ekosistem digital harus berkembang, perusahaan aplikator tetap sehat, tetapi pengemudi sebagai mitra dan masyarakat pengguna jasa juga harus mendapatkan perlindungan yang adil. Negara harus memastikan keseimbangan itu," tutup Ade.

Perpres ini memang baru payung hukumnya. Aturan turunan yang lebih teknis masih harus segera disusun. Koordinasi lintas kementerian menjadi kunci agar tidak ada tafsir yang berbeda-beda di lapangan. Sektor transportasi, sistem elektronik, UMKM, kemitraan, jaminan sosial, dan ketenagakerjaan semuanya bersinggungan di sini. Targetnya, seluruh aturan pelaksanaan selesai paling lambat 31 Desember 2026. Keberhasilan regulasi ini pada akhirnya diukur dari seberapa adil ekosistem digital berjalan. Perusahaan aplikator harus tetap sehat, pengemudi mendapat perlindungan, dan konsumen tetap terlayani. Negara hadir untuk memastikan keseimbangan itu terjaga.

Perpres 27/2026perlindungan ekosistem transportasiojek onlinebiaya platform 8 persenjaminan sosial pengemudiUMKM transportasi digitalaturan pelaksanaan 2026

Komentar

Memuat komentar...