Pertamina dan DJP Uji Coba Sistem Pajak Kolaboratif
Gambar atau konten salah?
PT Pertamina (Persero) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkuat kerja sama. Mereka menjalankan program kepatuhan kolaboratif atau Co-operative Compliance. Program ini mencakup penerapan Tax Control Framework (TCF) dan penggabungan data perpajakan.
Tujuannya? Membangun sistem administrasi pajak yang lebih modern, terbuka, dan berdasarkan kepercayaan. Kolaborasi ini adalah bagian dari reformasi perpajakan yang lebih luas. Reformasi itu fokus pada penguatan tata kelola, meningkatkan kepatuhan, dan menyatukan data.
Pertamina menjadi wajib pajak pertama di Indonesia yang ditunjuk sebagai proyek percontohan. Mereka akan menerapkan TCF dan integrasi data bersama DJP.
Direktur Keuangan PT Pertamina, Mega Satria, menyambut baik kepercayaan dari pemerintah. Khususnya dari Kementerian Keuangan dan DJP. "Kepercayaan ini merupakan tanggung jawab yang kami jalankan dengan penuh komitmen. Bagi Pertamina, kolaborasi ini bukan sekadar penguatan sistem perpajakan, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat tata kelola di seluruh Pertamina Group dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan," kata Mega dalam keterangannya pada Selasa, 14 Juli 2026.
Pernyataan itu disampaikan saat acara Kick Off Uji Coba Program Co-operative Compliance di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026. Pertamina membangun kolaborasi ini untuk mendukung reformasi perpajakan nasional. Perusahaan melihat kepatuhan pajak sebagai bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Bagi Pertamina, pajak bukan hanya kewajiban administrasi. Pajak adalah bentuk kontribusi untuk pembangunan negara. Komitmen itu terlihat dari kontribusi Pertamina ke negara. Dalam tiga tahun terakhir, jumlahnya mencapai Rp1.188 triliun. Angka itu berasal dari pembayaran pajak, dividen, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan kewajiban fiskal lainnya.
Mega menjelaskan, partisipasi Pertamina dalam uji coba ini adalah kelanjutan transformasi pajak perusahaan. Transformasi itu dimulai sejak penandatanganan kesepahaman integrasi data dengan DJP pada 2019. Sejak saat itu, Pertamina terus memperkuat pengelolaan pajak. Caranya dengan menerapkan Tax Control Framework, menyelaraskan sistem dengan Coretax, dan mengintegrasikan proses pajak ke berbagai sistem digital perusahaan.
"Langkah ini diharapkan semakin memperkuat hubungan antara Direktorat Jenderal Pajak dan wajib pajak melalui pemanfaatan data yang terintegrasi, sehingga mendukung terciptanya sistem perpajakan yang menjunjung tinggi transparansi dengan teknologi digital terkini," tambah Mega.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, juga memberikan apresiasi. Ia memuji Pertamina sebagai mitra dalam uji coba implementasi Co-operative Compliance. "Kami menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina (Persero) atas komitmen dan keterbukaannya menjadi mitra pertama dalam uji coba ini. Dengan dukungan Tax Control Framework dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan meminimalkan potensi sengketa," pungkas Bimo.
Program ini menempatkan Pertamina sebagai pionir dalam sistem pajak kolaboratif di Indonesia. Dengan integrasi data dan TCF, risiko pajak bisa dideteksi lebih awal. Hal ini diharapkan mengurangi sengketa dan biaya kepatuhan. Langkah ini juga memperkuat hubungan antara otoritas pajak dan perusahaan besar.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Trump Pungut Tarif 20% Kargo di Selat Hormuz
Harga Bawang Putih Tembus Rp100 Ribu, 269 Wilayah Terdampak
Enam Maskapai Siap Terbang dari Bandara Husein Sastranegara Lagi
BEI: Politik Tak Lagi Pengaruhi IHSG
S&P Pertahankan Peringkat Utang RI, DPR: Bukti Kepercayaan
Prabowo Setujui Harga Solar Khusus Nelayan Rp15.000 per Liter
Berita Terbaru