PMK 92/2025 Atur Penanganan Barang Tidak Dikuasai

Arif S. · 3 min baca · 3 bulan lalu · 125 dibaca
Bisik.id
PMK 92/2025 Atur Penanganan Barang Tidak Dikuasai

Gambar atau konten salah?

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2025, yang memuat ketentuan tentang penyelesaian barang yang tidak dikuasai, dikuasai negara, dan menjadi milik negara, resmi diterbitkan pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku pada 1 April 2026. Regulasi ini menggantikan PMK Nomor 178 Tahun 2019 yang sebelumnya mengatur hal serupa.

Aturan baru ini ditujukan untuk mengatur barang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia melalui pelabuhan, bandara, dan kantor pos internasional. Semua barang tersebut harus melewati proses kepabeanan untuk memastikan kewajiban administratif terpenuhi dan arus barang tetap lancar.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa PMK Nomor 92 Tahun 2025 bertujuan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan pengelolaan barang di kawasan pabean. Ia menambahkan, “Melalui PMK Nomor 92 Tahun 2025, pemerintah memberikan kejelasan mengenai mekanisme penanganan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya. Aturan ini juga dirancang untuk mempercepat proses penyelesaian barang sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3/2026).

Dalam praktiknya, setiap barang impor atau ekspor wajib ditempatkan di kawasan pabean, yaitu Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Pada tahap ini, pemilik barang atau perwakilannya harus menyelesaikan kewajiban administratif, termasuk mengisi dokumen pemberitahuan pabean, memenuhi perizinan, dan membayar pungutan negara yang terutang.

Barang yang berada di TPS hanya dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu. Batas waktu ini ditetapkan untuk menghindari penumpukan barang yang dapat menghambat logistik. Jika pemilik barang belum menyelesaikan kewajiban sebelum batas waktu, pengusaha TPS akan mengirimkan pemberitahuan kepada pemilik. Pemberitahuan tersebut memberi kesempatan bagi pemilik barang untuk segera menyelesaikan kewajiban administratif. Namun, bila tidak ditindaklanjuti, barang tersebut dapat masuk ke tahap penetapan status oleh negara.

Berikut tiga jenis status barang yang dapat ditindaklanjuti:

  • Barang Tidak Dikuasai (BTD) – barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya.
  • Barang Dikuasai Negara (BDN) – barang atau sarana pengangkut yang berada di penguasaan Bea Cukai akibat pelanggaran, penegahan, atau pemilik tidak dikenal.
  • Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) – barang atau sarana pengangkut yang ditetapkan sebagai milik negara berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Proses penyelesaian barang di tahap ini dapat dilakukan melalui penjualan lelang umum, hibah kepada instansi atau lembaga yang membutuhkan, atau pemusnahan bagi barang yang rusak berat atau tidak memiliki nilai ekonomis. Budi menekankan pentingnya memperhatikan batas waktu penimbunan dan segera menyelesaikan kewajiban kepabeanan, “Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk memperhatikan batas waktu penimbunan serta segera menyelesaikan kewajiban kepabeanan atas barangnya,” ungkap Budi.

Regulasi ini juga menambah ketentuan tentang barang ekspor berstatus tidak diselesaikan kewajibannya, penanganan barang di kawasan perdagangan bebas, mekanisme lelang ulang, pengaturan barang berupa uang tunai, ketentuan imbalan jasa pralelang, perlakuan komoditas impor dengan tata niaga post border, serta kebijakan pemblokiran akses kepabeanan bagi pihak yang tidak menyelesaikan kewajiban atas barang.

Selain itu, PMK Nomor 92 Tahun 2025 memperkenalkan kriteria barang yang dapat dimusnahkan tanpa proses lelang, pelimpahan sebagian kewenangan penetapan keberatan, dan penentuan peruntukan barang kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Aturan ini juga menerapkan tarif bea masuk flat untuk lelang barang tertentu yang berasal dari barang kiriman atau barang penumpang, serta mengatur alokasi hasil lelang untuk biaya sewa tempat penimbunan pabean swasta hingga maksimal 90 hari.

Dengan semua ketentuan tersebut, proses pengeluaran barang diharapkan dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan konsekuensi administratif di kemudian hari. “Dengan demikian, proses pengeluaran barang dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan konsekuensi administratif di kemudian hari,” tutup Budi.

Regulasi ini muncul sebagai respons terhadap tingginya volume barang yang tidak diurus pemiliknya. Pada masa sebelumnya, tidak ada mekanisme yang memadai untuk menangani uang tunai dalam kiriman dan kargo komersial, serta belum ada pengaturan kerja sama pemusnahan barang dengan pihak lain. PMK Nomor 92 Tahun 2025 mengisi kekosongan tersebut, sekaligus menyesuaikan prosedur dengan kebutuhan perdagangan internasional yang semakin kompleks.

PMK 92/2025barang tidak dikuasaiTempat Penimbunan Sementara (TPS)lelang umumkewajiban kepabeananpemusnahan barangkebijakan pemblokiran akses kepabeanan

Komentar

Memuat komentar...