Polisi Tangkap Dua Residivis, Ambil Mesin Las dan Bor
Gambar atau konten salah?
Palembang – Polisi berhasil menangkap dua orang yang sudah pernah dipenjara sebelumnya setelah mereka mencuri barang di bengkel las di Kecamatan Seberang Ulu II. Empat mesin las listrik dan satu bor listrik hilang. Barang curian dipakai untuk membayar utang.
Para tersangka, MAG alias Kakek (29) dan MF alias Ak (23), ditangkap di rumah masing-masing. Polisi juga mengamankan barang bukti yang belum sempat dijual.
Kapolsek Seberang Ulu II, Dedi Rahmad Hidayat, mengonfirmasi bahwa kasus ini sudah berhasil diungkap. Ia mengatakan, “Dua tersangka berhasil kami tangkap beserta sejumlah barang bukti hasil curian. Kedua tersangka merupakan residivis yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara dalam kasus berbeda.”
Peristiwa pencurian terjadi di Bengkel Las Johan yang terletak di Jalan Sentosa Talang Karet, Kelurahan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu II, pada 10 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB. Pemilik bengkel, Johan Riadi (37), kehilangan barang senilai Rp 8 juta.
Pelaku melaksanakan aksi dengan membobol atap gudang. MAG memanjat pagar rumah korban, sementara Ak menunggu di bawah. Setelah masuk, MAG mengambil kunci pas dan membuka baut atap seng gudang. Mereka mengambil empat mesin las listrik dan satu bor listrik, lalu mengoper barang melalui atap kepada Ak sebelum dibawa kabur.
Polisi menangkap MAG pada 15 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di kediamannya. Dari tangan MAG, petugas mengamankan tiga mesin las listrik dan satu bor listrik. Satu mesin las lainnya sudah dijual di marketplace seharga Rp 800 ribu, dan MAG mengaku uang tersebut digunakan untuk membayar utang.
Tak lama kemudian, polisi juga menangkap MF alias Ak di rumahnya yang tidak jauh dari kediaman MAG. Dari Ak, polisi mengamankan satu mesin las listrik Rilon ARC 120 berwarna kuning, satu mesin las listrik Lakoni 450W berwarna ungu, satu mesin las listrik MailTank 450W berwarna merah, dan satu bor listrik Modern berwarna hijau.
Kedua tersangka kini diamankan di Polsek Seberang Ulu II, Palembang, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 Undang‑Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kasus ini menyoroti betapa pentingnya pengawasan barang di bengkel las. Penegakan hukum yang cepat dapat mencegah kerugian lebih besar bagi pemilik bengkel dan masyarakat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Palembang: Gaji ke-13 ASN 2026, Rp 89 Miliar Alokasi
Evaluasi CFD Palembang: PKL Dikonfigurasikan di Zona Khusus
Prabowo Tunjuk Nanik Deyang Jadi Kepala BGN, Harap MBG
Pemerintah Sumsel Peringatkan Risiko Penyakit Selama Kemarau
Karhutla Muba: 3 Hektare Terbakar, Dipadamkan Helikopter
Pertamina Sumbagsel Respon Insiden Luar SPBU Palembang
Berita Terbaru
SIM Keliling Kembali Operasi di Badung dan Buleleng Pusat
Italia 1-0 Luksemburg, Baldini Raih Kemenangan Muda
Belanda Kalah 0-1 dari Aljazair, Persiapan Piala Dunia 2026
Zodiak Cancer 4 Juni 2026: Hari Ramai Air dan Keberuntungan
Zodiak Virgo 4 Juni 2026: Hari Bintang, Peluang Romantis & Karier
Zodiak Aries 4 Juni 2026: Energi Baru dan Peluang Cinta
Zodiak Libra 4 Juni 2026: Keseimbangan Hari, Cinta, Karier & Kesehatan
Zodiak Scorpio 4 Juni 2026: Panduan Hari Terbaik Hari
Zodiak Leo 4 Juni 2026: Energi Matahari Menuntun Hari Anda
Zodiak Gemini: 4 Juni 2026, Hari Dinamika Kencan dan Karier
