Pos Indonesia Bantah Gagal Bayar Sukuk Rp24 Miliar
Gambar atau konten salah?
PT Pos Indonesia (Persero) dengan tegas membantah adanya gagal bayar terkait Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C. Perusahaan pelat merah ini menegaskan bahwa yang terjadi hanyalah penundaan pembayaran, bukan kegagalan membayar. Nilai kewajiban yang tertunda tersebut mencapai Rp 24,11 miliar.
Corporate Secretary Pos Indonesia, Iwan Gunawan, menjelaskan bahwa perseroan sudah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada semua pihak yang berkepentingan. Pemberitahuan itu dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Dalam surat tersebut, Pos Indonesia juga memaparkan kondisi kas perusahaan yang menjadi alasan di balik penundaan ini.
"Sejak awal, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan secara resmi kepada para pihak yang berkepentingan sesuai mekanisme yang berlaku mengenai kondisi likuiditas yang dihadapi serta permohonan penundaan pembayaran," kata Iwan saat dikonfirmasi pada Jumat, 17 Juli 2026.
Iwan menekankan bahwa Pos Indonesia tetap bertanggung jawab penuh atas semua kewajiban kepada para pemegang sukuk. Penundaan ini, menurutnya, sama sekali tidak menghapus atau mengurangi kewajiban perusahaan. Pos Indonesia berkomitmen untuk menyelesaikan semua kewajibannya.
Saat ini, Pos Indonesia sedang menjalankan berbagai langkah untuk memperbaiki kondisi likuiditas. Perusahaan juga menyiapkan rencana penyelesaian kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, Pos Indonesia aktif berkoordinasi dengan wali amanat, regulator, dan para pemangku kepentingan untuk mencari solusi terbaik.
Meskipun arus kas sedang bermasalah, Iwan memastikan operasional Pos Indonesia tetap berjalan normal. Layanan kepada masyarakat tidak terganggu. Program transformasi bisnis juga terus berjalan untuk menjaga keberlanjutan usaha.
"Di tengah proses tersebut, seluruh layanan PT Pos Indonesia kepada masyarakat tetap berlangsung sebagaimana mestinya. Aktivitas operasional, pelayanan pelanggan, serta program transformasi perusahaan tetap berjalan untuk menjaga keberlangsungan usaha," pungkas Iwan.
Berdasarkan keterbukaan informasi, nilai kewajiban pembayaran imbal hasil yang harus dibayarkan adalah Rp 24,11 miliar. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Pos Indonesia belum mampu membayar kewajiban tersebut. Perusahaan mengakui adanya kendala pada arus kas.
Pos Indonesia telah mengirimkan surat kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) perihal permohonan penundaan pembayaran bunga ke-6 sukuk ijarah tersebut. Surat itu dikirim pada Selasa, 14 Juli 2026.
"Adapun penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk tersebut adalah karena kondisi kas Perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran," tulis Manajemen Pos Indonesia dalam keterbukaan informasi.
Pos Indonesia adalah perusahaan milik negara yang bergerak di bidang jasa kurir, logistik, dan keuangan. Penundaan pembayaran ini menunjukkan bahwa perusahaan sedang menghadapi tekanan likuiditas, namun manajemen berupaya agar operasional dan transformasi bisnis tetap berjalan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
IHSG Ditutup Hijau, Tren Enam Bulan Masih Minus 28%
BI Nilai Likuiditas Perbankan Masih Kuat Topang Intermediasi
BPK Temukan Piutang Rp33 Triliun Tak Ditagih di Bea Cukai
Puluhan Ribu PMI Dipulangkan, 626 Meninggal
Commuterline Bandara Wajib Duduk Nomor Kursi Mulai September
Agen BRILink Simalungun Menangkan Mobil