BPK Temukan Piutang Rp33 Triliun Tak Ditagih di Bea Cukai
Gambar atau konten salah?
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan masalah besar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Ada piutang senilai Rp 33,16 triliun yang belum ditagih secara optimal pada tahun 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.147 dokumen piutang macet senilai Rp 7,17 miliar sudah jatuh tempo, tetapi satuan kerja (satker) tidak melakukan penagihan aktif.
Temuan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025. Piutang itu berasal dari dokumen penundaan pembayaran. Akibatnya, satker tidak menagih.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan atas kertas kerja piutang outstanding per 31 Desember 2025, diketahui terdapat piutang macet sebanyak 3.147 dokumen piutang sebesar Rp 7.173.913.104 dengan status telah jatuh tempo, namun tidak dilakukan penagihan aktif oleh satker. Piutang tersebut merupakan piutang yang telah jatuh tempo tahun 2016-2021 dan belum dilunasi," tulis laporan tersebut, dikutip Jumat (17 Juli 2026).
Rincian piutang macet itu terdiri dari beberapa jenis dokumen. Pertama, surat permohonan rush handling dengan nilai Rp 3,34 miliar. Kedua, Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan/atau Pajak (SPPBMCP) barang kiriman sebesar Rp 1,10 miliar. Ketiga, Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) Perusahaan Jasa Titipan senilai Rp 2,72 miliar.
"Sampai dengan akhir pelaksanaan pemeriksaan, belum terdapat dokumen penagihan atas piutang yang timbul dari adanya penundaan pembayaran yang telah jatuh tempo sejak tahun 2016-2021 tersebut," tulisnya.
Selain itu, BPK juga menemukan kejanggalan lain. Ada pengembalian penerimaan negara kepada pemilik utang tanpa pengurangan atas utang yang masih tercatat. Sebanyak 9 debitur menerima pengembalian penerimaan negara dengan total Rp 1,31 miliar. Padahal, mereka masih memiliki piutang yang belum ditagih sebesar Rp 327,2 juta.
"Wajib pajak yang memperoleh pengembalian penerimaan tersebut memiliki utang sejak tahun 2016-2020 yang belum dilunasi, namun satker tidak melakukan penagihan aktif kepada wajib pajak yang bersangkutan. Sedangkan di 2025 wajib pajak yang sama mengajukan pengembalian penerimaan negara dan telah diterbitkan Keputusan Pengembalian dan pembayarannya," ungkap BPK.
Berikut daftar 9 wajib pajak yang memiliki piutang macet dan tetap memperoleh pengembalian penerimaan tahun 2025:
- CV CKI: menerima pengembalian Rp 8,75 juta dan Rp 11,85 juta, dengan piutang tanpa penagihan Rp 36,22 juta.
- CV Ci: menerima pengembalian Rp 151,1 juta, dengan piutang tanpa penagihan Rp 3,12 juta.
- PT Ag: menerima pengembalian Rp 52,83 juta, dengan piutang tanpa penagihan Rp 282 ribu.
- PT BBS: menerima pengembalian Rp 505,38 juta, dengan piutang tanpa penagihan Rp 239 ribu.
- PT CH: menerima pengembalian Rp 90,46 juta, dengan piutang tanpa penagihan Rp 322 ribu.
- PT GBU: menerima pengembalian Rp 12,53 juta, dengan piutang tanpa penagihan Rp 127,48 juta.
- PT IBI: menerima pengembalian Rp 235,11 juta, dengan piutang tanpa penagihan Rp 55,42 juta.
- PT MRA: menerima pengembalian Rp 76,11 juta, dengan piutang tanpa penagihan Rp 6,08 juta.
- PT OMU: menerima pengembalian Rp 162,92 juta, dengan piutang tanpa penagihan Rp 98,02 juta.
Dari data ini terlihat bahwa beberapa debitur justru menerima uang kembali dari negara meskipun masih memiliki utang. PT GBU misalnya, mendapat pengembalian Rp 12,53 juta tetapi piutangnya yang tidak ditagih mencapai Rp 127,48 juta — jauh lebih besar. Sementara PT BBS menerima pengembalian Rp 505,38 juta dengan piutang hanya Rp 239 ribu. Pola ini menunjukkan lemahnya sistem penagihan di DJBC.
Piutang macet yang sudah jatuh tempo sejak 2016 hingga 2021 tidak ditagih sama sekali. Tidak ada dokumen penagihan yang diterbitkan satker. Ini berarti negara kehilangan potensi penerimaan miliaran rupiah. Ditambah lagi, pengembalian dana kepada debitur yang masih berutang menimbulkan pertanyaan soal pengelolaan keuangan negara.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait