Puluhan Ribu PMI Dipulangkan, 626 Meninggal

Endah K. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Puluhan Ribu PMI Dipulangkan, 626 Meninggal

Gambar atau konten salah?

Sepanjang tahun 2025, pemerintah telah memulangkan puluhan ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari berbagai negara. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mencatat, sebagian besar dari mereka adalah pekerja yang berangkat secara ilegal atau non-prosedural.

Menteri P2MI, Mukhtarudin, mengungkapkan fakta yang cukup memprihatinkan. Tidak sedikit PMI yang dipulangkan dalam kondisi sudah meninggal dunia. Hanya jenazah mereka yang kembali ke tanah air. Ia menyebut masalah ini masih menjadi pekerjaan rumah besar yang harus segera ditangani.

"Jadi yang banyak dipulangkan ini yang non prosedural. Yang prosedural itu hampir sedikit. Seperti tadi ada sekian jenazah, itu yang non prosedural. Itu pekerjaan berat bagi saya dan semua, ini PR bagaimana agar ini ditekan terus," kata Mukhtarudin dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat, 17 Juli 2026.

Direktur Jenderal Pemberdayaan Kementerian P2MI, Muh Fachri, memberikan rincian lebih lanjut. Sepanjang 2025, pihaknya telah memberikan layanan kepulangan kepada 25.403 PMI. Dari jumlah tersebut, sebanyak 626 orang meninggal dunia dan jenazahnya dipulangkan. Selain itu, ada 405 pekerja migran yang sakit, serta 165 orang lainnya yang menjalani rehabilitasi di rumah sakit.

"Salah satu tugas kami adalah pelayanan kepulangan dan rehabilitasi. Sepanjang 2025, layanan kepulangan kita mencapai 25.403 orang. Di mana 626 itu jenazah, dan 405 orang itu yang sakit. Dan 165 orang itu yang dilayani, di rehabilitasi di rumah sakit," jelas Fachri.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI, Rinardi, menambahkan bahwa pihaknya terus memperkuat pengawasan terhadap praktik penempatan pekerja migran. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menindak tegas penyebaran lowongan kerja palsu. Dari 2.145 tautan yang terindikasi menawarkan pekerjaan fiktif, sebanyak 2.100 tautan atau sekitar 97 persen telah berhasil diturunkan.

Tak hanya itu, sepanjang 2025 Kementerian P2MI juga berhasil mencegah keberangkatan 6.688 PMI non-prosedural. Sanksi pun dijatuhkan kepada sekitar 20 hingga 30 perusahaan penempatan pekerja migran. Sanksi tersebut bervariasi, mulai dari sanksi administratif, pencabutan izin, hingga kewajiban mengembalikan biaya kepada korban.

Data ini menunjukkan bahwa masih banyak pekerja Indonesia yang nekat berangkat ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Akibatnya, mereka rentan menghadapi berbagai risiko, termasuk penyakit, kecelakaan, hingga kematian. Pemerintah terus berupaya menekan angka ini melalui pengawasan dan penegakan hukum, namun tantangannya masih sangat besar.

PMI non-proseduralpemulangan jenazahpencegahan keberangkatanpekerja migran ilegalpengawasan lowongan palsusanksi perusahaanrehabilitasi pekerja migran

Komentar

Memuat komentar...