Potensi Kerugian Pajak: MBG dan Kebijakan Dana Hibah

Tika M. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Potensi Kerugian Pajak: MBG dan Kebijakan Dana Hibah

Gambar atau konten salah?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menilai ada potensi kehilangan penerimaan negara akibat pelaksanaan program prioritas pemerintah, salah satunya Makan Bergizi Gratis (MBG). Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, mengungkapkan bahwa potensi tersebut berasal dari kebingungan dalam penerapan kebijakan perpajakan pada program tersebut.

“Kalau kita bicara tantangan dan dinamika dalam mengawal program pemerintah, ada risiko potential loss tentu, sehubungan dengan implementasi sejumlah program prioritas seperti Badan Gizi Nasional. Ini ada beberapa kerancuan kebijakan kalau saya bilang,” kata Bimo dalam Seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC) yang disiarkan secara online, dikutip Jumat (18 Juni 2026).

Ia menjelaskan bahwa masalah bermula dari surat edaran (SE) yang diterbitkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya. Surat tersebut menyatakan bahwa seluruh dana hibah yang digunakan dalam program MBG tidak dikenakan pajak. Menurut Bimo, penetapan suatu barang atau penghasilan sebagai objek pajak atau bukan objek pajak hanya dapat diatur melalui undang-undang dan regulasi turunannya, bukan surat edaran.

“Ada surat edaran dari Kepala BGN yang lama yang menetapkan bahwa seluruh hibah MBG tidak kena pajak. Padahal untuk menetapkan barang kena pajak dan tidak kena pajak seharusnya ditetapkan berdasarkan dengan Undang-Undang,” tegasnya.

Selain itu, BGN telah mengusulkan agar dana insentif harian yang disalurkan kepada satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) alias dapur MBG dikategorikan sebagai dana bantuan atau hibah. Dengan begitu, dana insentif ini secara otomatis akan terbebas dari pajak pendapatan badan usaha.

“Badan Gizi Nasional mengajukan kebijakan bahwa dana insentif operasional harian yang disalurkan ke dapur pengelola SPPG dikategorikan sebagai dana bantuan atau dana hibah,” ujarnya.

Namun, berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini, dana insentif tersebut masih termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh). Dana tersebut diterima oleh badan usaha yang menjalankan kegiatan operasional dan memperoleh keuntungan dari aktivitasnya, sehingga tetap memenuhi kriteria sebagai objek pajak.

“Tentu berdasarkan ketentuan yang berlaku hari ini, berdasarkan dengan undang-undang dan kerangka regulasi di bawah undang-undang, dana ini masih merupakan objek daripada pajak penghasilan. Karena itu dilakukan oleh badan usaha yang memang mendapatkan profit daripada operasionalnya,”

“Kalau kita bicara tantangan dan dinamika dalam mengawal program pemerintah, ada risiko potential loss tentu, sehubungan dengan implementasi sejumlah program prioritas seperti Badan Gizi Nasional. Ini ada beberapa kerancuan kebijakan kalau saya bilang,”

Dengan adanya kebingungan ini, DJP menekankan perlunya penyesuaian kebijakan agar program MBG dapat berjalan tanpa menimbulkan kerugian bagi negara. Kebijakan yang jelas akan membantu pemerintah dan badan usaha memahami kewajiban perpajakannya secara tepat.

Direktorat Jenderal PajakMakan Bergizi GratisBadan Gizi Nasionalpotensi kehilangan penerimaan negarakebijakan perpajakansurat edaranpajak penghasilandana hibah

Komentar

Memuat komentar...