KKP Gratis Sertifikasi Mutu Perikanan Online di OSS 2026
Gambar atau konten salah?
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa proses pengurusan sertifikat mutu hasil perikanan tidak dikenai biaya. Langkah ini dimaksudkan untuk memperkuat jaminan mutu produk perikanan, baik untuk pasar domestik maupun ekspor.
Menurut Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, “Bagi para pelaku usaha saya sampaikan bahwa untuk mengurus sertifikasi mutu perikanan tidak dipungut biaya apapun alias gratis mulai dari pengajuan/pendaftaran, proses audit atau inspeksi oleh para Inspektur Mutu sampai mendapatkan sertifikat mutu.” Ia menegaskan pada Jumat, 19 Juni 2026.
Di bawah naungan Badan Mutu, terdapat sembilan layanan sertifikasi mutu perikanan. Semua layanan ini dapat diakses tanpa biaya, yaitu nol rupiah. Pihaknya menekankan komitmen pemerintah untuk mendukung iklim usaha yang sehat dan memudahkan masyarakat mengembangkan sektor perikanan dari hulu hingga hilir.
Selain tidak berbiaya, layanan sertifikasi dapat diakses secara online melalui laman www.oss.go.id, https://skp-pdspkp.kkp.go.id/ dan https://haccp.kkp.go.id/h4. Semua layanan telah memiliki standar waktu pelayanan yang jelas, atau Service Level Agreement (SLA). Misalnya, untuk layanan Sertifikat Kelayakan Pengolahan, sertifikat akan diterbitkan tujuh hari setelah dokumen diunggah lengkap, sedangkan HACCP dan sertifikasi lainnya memerlukan waktu sepuluh hari.
Jenis-jenis sertifikasi mutu perikanan yang dapat diakses pelaku usaha antara lain:
- SKP
- HACPP
- CBIB (Cara Budi Baya Ikan Yang Baik)
- CPIB benih (Cara Perbenihan Ikan Yang Baik)
- CPPIB (Cara Pembuatan Pakan Ikan Yang Baik)
- CPOIB (Cara Pembuatan Obat Ikan Yang Baik)
- CDOIB (Cara Distribusi Obat Ikan Yang Baik)
- SPDI (Sertifikat Penerapan Distribusi Ikan)
- CPIB kapal (Cara Penanganan Ikan Yang Baik di atas Kapal)
Namun, sebelum mengajukan layanan sertifikasi, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan dasar. Persyaratan tersebut meliputi izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL), persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung (PBG), sertifikat laik fungsi bangunan gedung (SLF), dan sertifikat standar. Jika perizinan dasar belum terpenuhi, permohonan akan otomatis ditolak di sistem OSS.
Untuk keterangan lebih lanjut, pihak Badan Mutu dapat dihubungi melalui akun media sosial resmi Badan Mutu atau melalui email [email protected].
Inilah upaya pemerintah untuk mempermudah pelaku perikanan mengakses sertifikasi mutu tanpa beban biaya. Dengan prosedur yang terstandarisasi dan layanan online, diharapkan produk perikanan Indonesia dapat lebih kompetitif di pasar global.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
