PP Baru Naikkan Tarif Hukum, UMKM Tetap Aman
Gambar atau konten salah?
Pemerintah secara resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026. Aturan ini membahas jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum. Presiden Prabowo Subianto menandatangani regulasi tersebut pada 2 Juli 2026.
PP ini mengubah sejumlah tarif layanan di lingkungan Kementerian Hukum. Beberapa di antaranya adalah layanan kekayaan intelektual dan layanan kewarganegaraan.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan. Menurutnya, penyesuaian tarif PNBP ini bukan untuk membebani masyarakat. Tujuannya adalah memastikan transformasi pelayanan hukum yang berkualitas bisa terus berjalan. Pemerintah, kata dia, memakai prinsip keadilan. Tujuannya mewujudkan layanan hukum yang profesional, modern, transparan, dan berbasis digital.
"Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 merupakan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan hukum. Setiap rupiah PNBP yang diterima negara akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang semakin cepat, akurat, aman, dan berkualitas. Prinsip yang kami pegang adalah pelayanan publik yang profesional dan berkeadilan, dengan tetap menjamin akses masyarakat terhadap layanan hukum," ujar Supratman dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 25 Juli 2026.
Pemerintah tetap memihak pelaku usaha kecil. Tarif pendaftaran merek untuk UMKM tidak naik. Biayanya masih Rp 500.000 per kelas. Sementara itu, tarif pendaftaran merek untuk pemohon umum berubah menjadi Rp 2.800.000 per kelas. Ini adalah penyesuaian pertama sejak tahun 2016.
Pemerintah juga menyederhanakan persyaratan administrasi. Langkah ini diambil agar UMKM semakin mudah mendapatkan perlindungan merek.
"Kami memastikan bahwa kebijakan ini tetap berpihak kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil. Oleh karena itu, tarif pendaftaran merek bagi UMK tetap dipertahankan sebesar Rp 500.000 per kelas, bahkan persyaratannya kini semakin sederhana agar semakin banyak pelaku usaha yang dapat melindungi kekayaan intelektualnya," tuturnya.
Selain untuk UMKM, ada kebijakan afirmatif di bidang hak cipta. Mulai 1 Agustus 2026, tarif pencatatan hak cipta untuk karya lagu dan/atau musik ditetapkan Rp 0. Artinya, gratis. Pemerintah berharap kebijakan ini mendorong lebih banyak pencipta mencatatkan karya mereka. Dengan begitu, Pusat Data Lagu dan/atau Musik bisa semakin kuat. Pusat data ini menjadi fondasi tata kelola royalti yang lebih akurat, transparan, dan akuntabel.
Pemerintah juga menjelaskan soal tarif layanan kewarganegaraan. Masalah ini sempat menjadi perhatian publik. Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, biaya permohonan pewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) bagi Warga Negara Asing melalui mekanisme permohonan adalah Rp 75 juta. Sementara itu, permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri dikenakan tarif Rp 5 juta untuk setiap permohonan. Semua PNBP ini disetorkan ke kas negara.
Menanggapi opini soal besaran tarif pelepasan kewarganegaraan, Supratman menegaskan tarif tersebut sudah dihitung dengan cermat. Perhitungannya mempertimbangkan peningkatan kualitas layanan, investasi teknologi informasi, perubahan nomenklatur kementerian, dan penyesuaian terhadap kondisi ekonomi saat ini. Dengan begitu, masyarakat akan mendapat layanan administrasi kewarganegaraan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
"Perlu dipahami bahwa tarif pelayanan kewarganegaraan Indonesia masih kompetitif apabila dibandingkan dengan berbagai negara lain. Yang lebih penting, pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, proses yang transparan, dan pelayanan yang semakin mudah melalui transformasi digital yang sedang kami lakukan," ujar Menkum.
Data menunjukkan biaya pelepasan kewarganegaraan di Indonesia masih kompetitif. Sebagai perbandingan, Amerika Serikat mengenakan biaya sekitar US$ 2.350. Inggris sekitar 513 poundsterling. Selandia Baru sekitar 474 dolar Selandia Baru. Ada negara yang menetapkan tarif lebih rendah, seperti Korea Selatan dan Singapura. Namun, kedua negara itu tetap menerapkan persyaratan substantif yang ketat. Misalnya kewajiban militer, kontribusi ekonomi, dan masa tinggal pemohon. Perbandingan ini menunjukkan setiap negara punya kebijakan dan pertimbangan sendiri dalam mengatur layanan kewarganegaraan.
Melalui PP Nomor 30 Tahun 2026, Kementerian Hukum menegaskan komitmennya memperkuat kualitas pelayanan publik. Caranya lewat digitalisasi, peningkatan kapasitas sistem pelayanan, dan penyediaan layanan hukum yang profesional serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi hukum. Lebih dari itu, kebijakan ini diharapkan memperkuat kepastian hukum, mendorong daya saing nasional, dan mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang modern dan terpercaya.
Secara keseluruhan, PP ini mencoba menyeimbangkan antara peningkatan pendapatan negara dan akses masyarakat terhadap layanan hukum. Tarif untuk UMKM tidak naik, bahkan pencatatan hak cipta untuk lagu dan musik digratiskan. Di sisi lain, tarif untuk pemohon umum dan layanan kewarganegaraan naik. Pemerintah beralasan kenaikan ini diperlukan untuk membiayai transformasi digital dan peningkatan kualitas layanan. Perbandingan dengan negara lain menunjukkan tarif Indonesia masih dalam kisaran yang wajar.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait