Menkeu Ancam Periksa Pajak Peserta Tax Amnesty yang Bandel

Surya B. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Menkeu Ancam Periksa Pajak Peserta Tax Amnesty yang Bandel

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Indonesia mengambil langkah lebih tegas terhadap peserta Tax Amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela yang belum memenuhi kewajiban repatriasi aset dari luar negeri. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri pajak atas aset-aset wajib pajak yang masih berada di luar negeri.

Selama ini, pemerintah sudah memberikan berbagai kemudahan kepada wajib pajak. Mulai dari sosialisasi, ajakan, hingga insentif agar mereka bersedia memulangkan asetnya ke Indonesia. Namun, masih banyak peserta yang belum menepati komitmen tersebut. Purbaya mengungkapkan rasa frustrasinya di kantornya, Jakarta Pusat, pada Kamis 23 Juli 2026.

"Lama-lama saya pikir, ngapain ngundang-ngundang ke sini? Kalau nggak mau masuk juga dikasih fasilitas-fasilitas ya. Ada Patriot Bond nanti, ada ini. Kalau nggak masuk juga, nanti setiap dana yang masuk ke sini, saya periksa pajaknya. Orang-orang yang bawa ke sini," kata Purbaya.

Pemerintah memberikan batas waktu hingga akhir 2026 bagi peserta Tax Amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela untuk menyelesaikan kewajiban repatriasi dan pengungkapan harta. Setelah tenggat itu berlalu, pengawasan akan diperketat secara signifikan. Penelusuran pajak secara penuh baru akan diterapkan pada awal 2027.

Purbaya menjelaskan mekanisme pengawasan yang akan diterapkan. Ia akan menggandeng PPATK untuk memeriksa setiap dana yang masuk ke Indonesia. Tujuannya menelusuri aset peserta tax amnesty yang belum melaksanakan komitmen repatriasi. "Awal tahun (2027) saya akan kerjain seperti itu. Itu kan normal. Cuma selama ini nggak dikerjain aja. Artinya, saya nggak usah apa-apa kan. Jadi, begitu dana masuk, saya akan kerja sama PPATK, kita periksa pajaknya. Jadi, masukannya sampai akhir tahun (2026) saya akan diem," tegasnya.

Langkah ini menunjukkan pergeseran pendekatan pemerintah dari persuasif menjadi lebih investigatif. Selama bertahun-tahun, program repatriasi aset berjalan dengan insentif dan imbauan, namun kepatuhan masih rendah. Kini, dengan melibatkan PPATK, pemerintah ingin memastikan setiap aliran dana dari luar negeri dapat dilacak dan dikenakan pajak sesuai ketentuan. Wajib pajak yang masih menunda repatriasi memiliki waktu hingga akhir 2026 sebelum pengawasan penuh diberlakukan.

Tax AmnestyRepatriasi AsetPPATKPengawasan PajakWajib PajakProgram Pengungkapan SukarelaMenteri Keuangan

Komentar

Memuat komentar...