PPh Final 0,5% Permanen, PT Non‑Perorangan Dikeluarkan
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Indonesia mengubah kebijakan insentif pajak bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2026, yang menyesuaikan PP Nomor 55 Tahun 2022. Perubahan ini menegaskan bahwa pekerja di sektor ekonomi dan kreatif kini tidak lagi berhak atas fasilitas PPh final 0,5% yang sebelumnya tersedia.
Dalam konferensi pers di kantor Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), beliau menjelaskan bahwa kelompok atau komunitas yang belum terakomodasi secara nomenklatur dapat dimasukkan ke dalam kategori UMKM. “Nanti apabila ada pihak-pihak, kelompok, komuniti yang mungkin belum tercover secara nomenklatur, ya kita akan masukkan itu masukkan dalam kategori UMKM. Jadi kalau memang nanti influencer itu kita masukkan dalam kategori, ini (fasilitas PPh final 0,5%) kan berlaku untuk UMKM. Jadi silahkan saja siapapun nanti berhak mendapatkan fasilitas ini,” ujar Maman pada 03 Juni 2026.
Maman menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif pajak bagi UMKM, namun masa berlaku fasilitas berubah. Sebelumnya, PPh final 0,5% dibatasi masa berlakunya dan diperpanjang setiap tahun. Kini, aturan diubah menjadi permanen. “Setelah 7 tahun, diberikan tambahan 1 tahun. Terus diberikan tambahan 1 tahun. Nah, dari kami, Kementerian UMKM dan Kementerian Keuangan, Kemenko Perekonomian dan petunjuk dari Pak Presiden, Pak Presiden juga memerintahkan agar ini diberlakukan secara permanen,” imbuh ia.
Tarif PPh final tetap dipertahankan untuk usaha mikro kecil dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun, yaitu 0 %. Untuk usaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, tarif tetap 0,5%. “Jadi yang pertama bagi omzet untuk usaha mikro kecil yang omzetnya di bawah 500 juta 0%. Tapi bagi omzet yang di bawah Rp 4,8 miliar per tahun itu 0,5%, masih sama,” jelas ia.
Perubahan juga memengaruhi Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV) non-perorangan. Mereka tidak lagi berhak atas insentif PPh final 0,5%. “Bagi PT yang non-perorangan, CV non-perorangan, mereka dikeluarkan dari insentif ini. Bagi PT yang non-perorangan, CV non-perorangan, dia diberlakukan pajak normal dari nilai bersih, dari laba bersih, bukan dari gross. Jadi perlu diluruskan ini,” tutur Maman.
Namun, PT dan CV non-perorangan dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar masih mendapatkan diskon pajak. “Bagi PT atau CV non-perorangan dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar ini, pemerintah memberikan insentif. Insentifnya berupa diskon pajak sebesar 50%. Namun, bagi CV dan PT perorangan dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar tetap mendapatkan fasilitas tarif PPh 0,5% ini.” Maman melanjutkan: “PT dan CV non-perorangan, yang omzet-nya masih di bawah Rp 4,8 miliar, tetap diberikan insentif. Apa insentifnya? Kalau pajak normal, 22 % dari laba bersih, bagi PT non-perorangan dan CV non-perorangan, yang omzet-nya di bawah Rp 4,8 miliar, diberikan tambahan insentif diskon 50%, (pajaknya) jadi 11 %,” tambah Maman.
Alasan di balik perubahan regulasi ini, menurut Maman, berasal dari evaluasi selama tujuh tahun terakhir. Pemerintah menemukan praktik pemecahan perusahaan menjadi banyak CV dan PT untuk memanfaatkan fasilitas pajak. “Banyak mereka memecah-mecah PT, memecah-mecah CV, dipecah-pecah tuh mereka buat 10 PT, 15 PT, dibuat berapa puluh CV segala macem, diatur di situ, omzetnya sekian-sekian, di bawah Rp 4,8 miliar, supaya mereka tetap mendapatkan fasilitas insentif pajak 0,5% dari omzet, yaitu yang di bawah Rp 4,8 miliar,” terang Maman.
Perubahan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan kebijakan pajak yang adil dan mencegah penyalahgunaan insentif. PPh final, atau pajak penghasilan final, adalah pajak yang dibayarkan sekali dengan tarif tetap, tanpa perlu menghitung pajak lebih lanjut. Dengan menetapkan tarif tetap 0,5% bagi UMKM tertentu, pemerintah berharap dapat mempermudah administrasi pajak bagi pelaku usaha kecil.
Secara keseluruhan, kebijakan ini menyesuaikan ruang lingkup insentif pajak, memperpanjang masa berlaku secara permanen, dan menegaskan batasan bagi PT serta CV non-perorangan. Pihak-pihak yang belum tercover secara nomenklatur, seperti pekerja kreatif, tetap dapat dimasukkan ke dalam kategori UMKM dan berhak atas fasilitas pajak yang sama. Perubahan ini juga menekan praktik pemecahan perusahaan demi keuntungan pajak, sehingga kebijakan pajak menjadi lebih transparan dan terukur.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
IHSG menutup di zona negatif, turun 4,11%; global merosot
Moody's Atur Peringkat Baa2 Negatif untuk Danantara Investasi
KAI Butuh Rp1,2 Triliun & 8.000 Petugas Perlintasan Sebidang
Dolar AS Beruat Rp 18.000, Rupiah Terdampak Kuat Pada Hari
Pedagang Valas Kaki Lima di Jalan Kwitang Terima Dolar Rusak
BGN Digeledah, Pimpinan Baru Fokus Perbaikan Tata Kelola
Berita Terbaru
SPMB Jateng 2026: Pendaftaran Murid Baru Buka Resmi
Rakhmad Basuki: Dari Larangan Orang Tua Jadi Pelatih Pro
Tahu: Protein Nabati, Rasa Martabak, Bola, Gejrot Tradisional
SIM Digital Korlantas: Praktis, Aman, dan Dinamis Baru
Kobra Jawa Didampingi Relawan Dilepas dari Rumah di Klaten
Mourinho Setuju Kembali ke Real Madrid jika Perez Terpilih
IHSG menutup di zona negatif, turun 4,11%; global merosot
