PPN Tiket Pesawat Domestik Dihapus untuk Nataru

Rudi H. · 2 min baca · 56 menit lalu · 17 dibaca
Bisik.id
PPN Tiket Pesawat Domestik Dihapus untuk Nataru

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Indonesia secara resmi memberikan keringanan berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian tiket pesawat rute domestik. Kebijakan ini berlaku khusus selama periode libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027, atau yang sering disebut Nataru.

Insentif yang diberikan sebesar 100% PPN ditanggung oleh pemerintah. Artinya, penumpang tidak perlu membayar pajak ini. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi. Tiket harus dibeli dalam rentang waktu 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027. Selain itu, penerbangan sendiri harus dilakukan antara 22 Desember 2026 sampai dengan 10 Januari 2027.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2026. Aturan tersebut secara spesifik membahas PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Periode yang dicakup adalah libur Natal dan Tahun Baru untuk tahun anggaran 2027.

Dalam Pasal 2 Ayat 3 beleid itu, disebutkan secara jelas: "PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat satu ditanggung pemerintah sebesar 100% untuk tahun anggaran 2027." Ini adalah poin utama dari kebijakan tersebut.

Penting untuk dipahami, tidak semua komponen harga tiket mendapatkan fasilitas ini. Insentif PPN hanya berlaku untuk dua komponen saja. Pertama, tarif dasar tiket atau base fare. Kedua, biaya tambahan bahan bakar yang dikenal dengan fuel surcharge. Pemerintah menegaskan hal ini dalam Pasal 2 Ayat 4: "PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge."

Konsekuensinya, biaya-biaya lain yang mungkin tercantum dalam tiket tidak otomatis terbebas dari PPN. Penumpang tetap harus membayar pajak untuk layanan tambahan. Contohnya adalah biaya kelebihan bagasi (extra baggage) dan biaya pemilihan kursi (seat selection). Tagihan PPN untuk layanan ekstra ini akan tetap dipungut kepada penumpang dan tidak ditanggung oleh negara.

Aturan yang ditetapkan pada 12 Oktober 2026 ini memiliki tujuan yang jelas. Dalam bagian pertimbangan beleid, pemerintah menyatakan insentif ini diberikan untuk dua hal. Pertama, menjaga daya beli masyarakat. Kedua, menggerakkan perekonomian nasional. Kedua tujuan ini dinilai sangat penting, terutama selama periode libur akhir tahun.

Pemerintah menuliskan secara eksplisit dalam aturan tersebut: "Untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur natal 2026 dan tahun baru 2027." Ini menunjukkan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya untuk mendorong konsumsi dan mobilitas masyarakat di momen liburan panjang.

Secara keseluruhan, kebijakan ini memberikan keringanan biaya bagi masyarakat yang ingin bepergian menggunakan pesawat saat liburan. Namun, keringanan itu terbatas pada komponen dasar tiket dan biaya bahan bakar. Layanan tambahan seperti bagasi lebih dan pilihan kursi tetap dikenakan PPN seperti biasa.

PPNtiket pesawatdomestikNataruinsentifbase farefuel surcharge

Komentar

Memuat komentar...