PPN UMKM: Omzet Rp 4,8 Miliar Jadi Batas Wajib Pajak

Maya K. · 3 min baca · 1 jam lalu · 19 dibaca
Bisik.id
PPN UMKM: Omzet Rp 4,8 Miliar Jadi Batas Wajib Pajak

Gambar atau konten salah?

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memberikan penjelasan rinci mengenai aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku bagi para pelaku usaha kecil. Poin utamanya: tidak semua UMKM wajib memungut PPN dari konsumen.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menyatakan bahwa kewajiban memungut PPN baru muncul ketika omzet tahunan sebuah usaha telah mencapai Rp 4,8 miliar. Batas ini menjadi penentu status Pengusaha Kena Pajak (PKP).

"Kalau UMKM sudah mencapai Rp 4,8 miliar omzetnya, itu mereka otomatis menjadi pemungut pajak, ada PPN. Jadi, setiap barang atau jasa yang dijual itu kena PPN, karena dia sudah menjadi perusahaan kena pajak dan wajib menjadi pemungut pajak. Nah kalau yang di bawah Rp 4,8 miliar nggak wajib, nggak perlu kena PPN," jelas Temmy di kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, pada Rabu, 04 November 2026.

Pernyataan ini sekaligus meluruskan kesalahpahaman yang beredar di masyarakat. Banyak yang mengira PPN adalah beban tambahan bagi pelaku UMKM. Temmy menegaskan, PPN pada dasarnya adalah pajak yang dibebankan kepada konsumen akhir, bukan kepada penjual atau penyedia jasa.

Ia memberikan contoh sederhana. Seorang tukang cukur dengan omzet tahunan di atas Rp 4,8 miliar sudah wajib memungut PPN 12% dari setiap jasanya. Sebaliknya, tukang cukur dengan omzet di bawah batas tersebut tidak memiliki kewajiban itu sama sekali.

"Kalau kemarin statement-nya tukang cukur. Kalau memang dia sudah Rp 4,8 miliar ke atas omzet, di bawah 50, kan UMKM nih masih, wajib memungut pajak kepada konsumen berupa PPN 12%," papar Temmy.

Sebelumnya, isu mengenai transaksi ekonomi yang tidak tercatat mencuat. Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan data dari Bank Dunia. Disebutkan bahwa sekitar 35-40% kegiatan ekonomi di Indonesia berlangsung tanpa tercatat dalam sistem resmi. Nilai totalnya diperkirakan mencapai angka yang sangat besar, yaitu Rp 10.000 triliun.

Hashim menilai, jika transaksi-transaksi ini tercatat, posisi Indonesia sebagai negara dengan ekonomi terbesar di dunia bisa melesat ke peringkat 11 atau 12. Ia kemudian memberikan contoh konkret dari kehidupan sehari-hari untuk menggambarkan fenomena ini.

"Saya biasanya tukang rambut datang ke tempat saya sekali sebulan, dia dia charge fee upah dan upah itu saya bayar tanpa kwitansi, dan tanpa kwitansi, PPN 11% tidak dipungut, dan ternyata istri saya ada tukang pijat namanya Yanti, juga datang sekali dua minggu, kalau saya sekali sebulan, dan Yanti itu juga tidak berikan kwitansi dan tidak dipungut 11%," beber Hashim.

Dari contoh transaksi harian seperti jasa potong rambut dan pijat yang dibayar tunai tanpa bukti, Hashim menyebutkan bahwa jika diakumulasi dari jutaan transaksi serupa di seluruh Indonesia, nilainya bisa mencapai Rp 10.000 triliun. "Ternyata ada jutaan transaksi seperti dilakukan oleh Anton dan Yanti, kali ratusan juta dan sebagian-sebagian jumlahnya, termasuk mungkin warung tegal, beauty salon, atau yang mana, semua transaksi itu berupa tunai, kurang lebih menurut Bank Dunia, Rp 10.000 triliun. Itu the good news," terangnya.

Dari penjelasan kedua tokoh ini, terlihat dua sisi dari satu koin. Di satu sisi, aturan PPN sudah jelas: hanya UMKM dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar yang wajib memungutnya. Di sisi lain, masih banyak aktivitas ekonomi, terutama sektor jasa dan perdagangan kecil, yang berjalan di luar sistem perpajakan formal. Transaksi tunai tanpa kwitansi menjadi praktik umum yang menyebabkan potensi penerimaan negara dari PPN tidak tertagih. Data Bank Dunia yang menyebutkan 35-40% ekonomi tidak tercatat menunjukkan bahwa celah antara aturan dan praktik di lapangan masih sangat lebar.

UMKMPPNomzet Rp 4,8 miliarwajib pajakPKPtransaksi tunaiekonomi tidak tercatat

Komentar

Memuat komentar...