Prabowo Terbitkan Inpres Selamatkan Gajah Sumatra dan Kalimantan

Rini S. · 2 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Prabowo Terbitkan Inpres Selamatkan Gajah Sumatra dan Kalimantan

Gambar atau konten salah?

Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026. Aturan ini fokus pada penyelamatan populasi dan habitat dua jenis gajah di Indonesia, yaitu Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan. Langkah ini dianggap sebagai strategi pemerintah untuk melindungi satwa liar di tengah pembangunan nasional yang terus berjalan.

Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI) menyambut baik terbitnya Inpres tersebut. Ketua FKGI, Doni Gunaryadi, mengatakan bahwa pihaknya merasa bangga dan bersyukur. Menurutnya, Inpres ini bisa menjadi acuan penting dalam pengambilan keputusan, terutama yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan pemberian izin pembangunan di wilayah yang menjadi habitat gajah.

"Kami merasa bangga dan bersyukur akan terbitnya Inpres 8/2026 ini dan berharap bahwa inpres ini akan bisa menjadi acuan penting dalam pengambilan keputusan terkait pemanfaatan ruang dan pemberian izin pada bentang alam habitat gajah. Kita sudah pahami bahwa pemanfaatan ruang, termasuk pada sektor pertambangan, perkebunan, energi, infrastruktur, dan sektor lainnya yang berpotensi menimbulkan fragmentasi habitat," kata Doni.

Doni menjelaskan, Inpres ini membuka peluang bagi pemerintah untuk menjadikan habitat dan koridor gajah sebagai pertimbangan strategis dalam berbagai sektor pembangunan. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan keberadaan habitat dan koridor gajah sebagai bagian dari kepentingan strategis nasional. Pendekatan ini, menurutnya, diperlukan untuk mencegah fragmentasi habitat yang semakin parah di berbagai lanskap prioritas gajah.

"Oleh karena itu kita perlu mempertimbangkan keberadaan habitat dan koridor gajah sebagai bagian dari kepentingan strategis nasional. Pendekatan ini diperlukan untuk mencegah semakin terfragmentasinya habitat pada berbagai lanskap prioritas gajah," jelasnya.

Tantangan terbesar saat ini, menurut Doni, adalah memastikan kebijakan tersebut benar-benar diterapkan di berbagai sektor yang berpotensi memengaruhi habitat gajah. Ia menambahkan bahwa keberhasilan Inpres tidak cukup diukur dari lahirnya regulasi, tetapi juga dari implementasi kebijakan di lapangan.

"Kinerja inpres tidak hanya diukur dari terbitnya regulasi, tetapi perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan sektoral, rencana pembangunan, penataan ruang, penganggaran, pelaksanaan di lapangan, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi yang terukur. Kami berharap, Inpres ini harus menjadi instrumen perubahan nyata dalam tata kelola konservasi gajah, bukan sekadar pemenuhan administratif atas suatu dokumen kebijakan nasional," tutup Doni.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan lebih detail tentang isi Inpres tersebut. Aturan ini mengatur keterlibatan berbagai sektor agar penyelamatan populasi dan habitat gajah terlindungi seiring dengan pembangunan yang tetap berjalan. Ia memberikan contoh konkret. Jika pembangunan infrastruktur seperti jalan melintasi kawasan jelajah gajah (home range), maka harus disiapkan koridor satwa. Tujuannya agar pergerakan gajah tidak terputus.

"Kalau misalnya Kementerian Pekerjaan Umum membangun jalan dan itu mengganggu home range gajah, maka wajib dibuat koridor sendiri. Begitu juga kalau ada perkebunan yang masuk ke jalur jelajah gajah, harus ada ruang yang dikosongkan bahkan diperkaya menjadi area preservasi supaya gajah tetap bisa bergerak di habitatnya dengan makanan yang cukup," jelas Raja Juli.

Dengan adanya Inpres ini, FKGI berharap perlindungan gajah tidak lagi hanya menjadi urusan satu kementerian, tetapi menjadi tanggung jawab bersama lintas sektor. Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada komitmen semua pihak untuk menerjemahkannya ke dalam tindakan nyata di lapangan, bukan sekadar dokumen administratif.

Inpres Nomor 8 Tahun 2026Gajah SumatraGajah KalimantanKonservasi GajahHabitat GajahFragmentasi HabitatKoridor Satwa

Komentar

Memuat komentar...