Presiden Penasihat Usulkan Batasi Outsourcing pada 4 Pekerjaan
Gambar atau konten salah?
Pada hari Kamis, 11 Juni 2026, Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, bertemu dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, di ruang rapat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat utama Kemnaker.
Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal, sekaligus presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mengusulkan revisi Permenaker Nomor 7 tentang pekerja alih daya atau outsourcing. Ia menuntut agar pelaksanaan outsourcing dibatasi hanya pada pekerjaan tertentu.
Usulan ini sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang telah beberapa kali menyatakan keinginannya untuk menghapus sistem outsourcing. Ia menegaskan pentingnya melindungi hak-hak pekerja.
“Presiden berulang-ulang disampaikan kalau bisa, pekerja alih daya itu dihapus, itu sikap presiden. Dalam pidato-pidatonya ya, bukan sikap, tetapi, bilamana tidak bisa dihapus maka ada beberapa jenis pekerjaan penunjang itu dikecualikan, boleh menggunakan pekerja alih daya,” ujar Said Iqbal.
Ia menambahkan bahwa pekerjaan yang masih diperbolehkan menggunakan pekerja outsourcing antara lain petugas keamanan atau security, sopir, penyediaan makanan atau katering, serta petugas kebersihan atau cleaning service.
“Beberapa jenis pekerjaan penunjang yang boleh digunakan untuk pekerja alih daya antara lain, pekerjaan penunjang untuk security atau keamanan. Pekerjaan penunjang untuk driver atau sopir. Pekerjaan penunjang untuk katering, itu berarti penyediaan makanan di perusahaan. Kemudian pekerjaan penunjang untuk cleaning service, kebersihan, mungkin itu bisa digunakan pekerja alih daya,” bebernya.
Ia juga mengusulkan agar status hubungan kerja pekerja outsourcing diperjelas. Menurutnya, pekerja alih daya harus memiliki hubungan kerja yang jelas dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, baik sebagai pekerja kontrak (PKWT) maupun pekerja tetap (PKWTT).
“Jadi bukan lagi tanpa status, jadi intinya perlindungan bagi pekerja alih daya terhadap 4 jenis pekerjaan tadi juga harus jelas. Di luar 4 jenis pekerjaan tadi, dilarang penggunaan pekerja alih daya,” tegasnya.
Ia menyebutkan bahwa ia dijadwalkan bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pada Senin mendatang. Pertemuan tersebut juga akan dihadiri oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, IndahAnggoroPutri.
Ia menegaskan bahwa keinginan Presiden terkait outsourcing tidak boleh mengalami hambatan. Oleh karena itu, dialog diperlukan untuk menemukan solusi.
“Apa yang diinginkan Presiden nggak boleh ada hambatan. Kalau ada hambatan komunikasi, kita duduk bareng-bareng. Ini tugas saya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Dan saya sudah berkomunikasi dengan Pak Profesor Sufmi Dasco Ahmad (Wakil Ketua DPR RI) sebagai orang kepercayaan Presiden,” bebernya.
Ia menegaskan kembali bahwa Presiden sebenarnya ingin menghapus outsourcing, namun masih ada beberapa pekerjaan penunjang yang dapat menggunakan alih daya.
“Pak Presiden menginginkan sebenarnya dihapus. Tapi tentu ada beberapa jenis pekerjaan penunjang yang masih memungkinkan menggunakan alih daya,” tutupnya.
Perubahan kebijakan ini menandai upaya pemerintah untuk menyeimbangkan perlindungan pekerja dengan fleksibilitas tenaga kerja. Dengan batasan yang jelas, diharapkan pekerja alih daya dapat menikmati hak-hak yang setara dengan pekerja tetap, sementara perusahaan tetap dapat memanfaatkan tenaga kerja sesuai kebutuhan spesifik.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BBM Non‑Subsidi Naik Rp 16.250/17.000, Warga Terkejut
Kepala BGN Datang ke Istana, Rapat MBG Batal, Tunda Besok
Pemerintah Rencanakan Pengurangan Emisi CO2 2025, Fokus Energi
BGN Rencanakan Penataan Ulang MBG, 6.877 Titik Tambahan Tertimbun
Menteri UMUM: Harga Bahan Bangunan Naik, Proyek Tetap Normal
Kemen PU: Rp 219,81 Triliun 2027, Rp 98,47 Triliun Tersedia
Berita Terbaru
Presiden Penasihat Usulkan Batasi Outsourcing pada 4 Pekerjaan
Bansos PKH BPNT Juni 2026: Penyaluran Tahap Kedua Desil 1-4
Kebijakan Baru Pemerintah Kenaikan Harga Bahan Bakar Masa Depan
Piala Dunia 2026: 48 Tim, 12 Grup, 72 Pertandingan Perdana
Mexico Menang 2‑0 Afrika Selatan di Azteca
Korea Selatan vs Republik Ceko, Grup A Piala Dunia 2026 Menegangkan
Derrick Xzavierro Resmi Gabung Saga Ballooners B.LEAGUE