Presiden Prabowo Perintahkan Pemangkasan Antrean Haji 26 Tahun

Tika M. · 2 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Presiden Prabowo Perintahkan Pemangkasan Antrean Haji 26 Tahun

Gambar atau konten salah?

Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan langsung kepada Kementerian Haji dan Umrah untuk mencari cara memperpendek masa tunggu calon jemaah haji reguler. Permintaan ini disampaikan saat pertemuan di Hambalang, menurut Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Dahnil menjelaskan bahwa Presiden meminta kementerian untuk mengevaluasi penyelenggaraan haji tahun 2027 atau 1448 Hijriah. "Presiden minta supaya kementerian mencari formula antrean haji itu bisa dipangkas lebih pendek," ujarnya.

Menurut Dahnil, saat ini antrean haji reguler secara faktual berkisar antara 13 hingga 14 tahun. Namun, secara administratif, angka tunggu bisa mencapai 26 tahun. Perubahan ini terjadi setelah Kementerian Haji dan Umrah mengubah sistem pembagian kuota. Sebelumnya, kuota dibagi per provinsi dengan waktu tunggu yang bervariasi—ada yang 50 tahun, 40 tahun, atau hanya 5 tahun. Kini, secara administratif, seluruh daerah di Indonesia disamaratakan menjadi 26 tahun.

"Dahulu masih 50 tahun, ada 40 tahun, ada lima tahun, dan macam-macam, variatif. Nah sekarang secara administratif semuanya sama, yakni 26 tahun," terang Dahnil.

Meski angka administratif menunjukkan 26 tahun, mayoritas jemaah saat ini hanya menunggu 10 hingga 12 tahun. Rata-rata faktualnya sekitar 13-14 tahun. "Jadi, perintah Presiden memperpendek antrean haji. Artinya, dalam waktu setahun ini sudah kami maksimalkan, dan mungkin kami akan terus maksimalkan lagi," tegas Dahnil.

Selain soal antrean, Presiden Prabowo juga memberikan apresiasi. Ia menilai jemaah haji Indonesia lebih tertib di Tanah Suh dibandingkan jemaah dari negara lain. Presiden berharap Kementerian Haji dan Umrah bisa fokus memberikan pelayanan yang lebih baik ke depan.

"Oleh sebab itu, Presiden ingin Kementerian Haji dan Umroh menjalankan fungsi-fungsinya, yaitu fungsi pelayanan yang prima. Tentu orientasi kami di Kemenhaj seperti amanah Presiden, yakni menjaga keselamatan dan kenyamanan jamaah haji," tandas Dahnil.

Singkatnya, arahan Presiden ini berfokus pada dua hal: memangkas waktu tunggu dan meningkatkan kualitas pelayanan. Keduanya bertujuan mewujudkan impian umat Islam Indonesia untuk berangkat haji. Data menunjukkan bahwa meskipun angka administratif masih panjang, kenyataan di lapangan sudah lebih pendek—dan pemerintah ingin terus memperbaikinya.

pemangkasan antreanmasa tungguhaji regulerkuota hajipelayanan primakenyamanan jemaah

Komentar

Memuat komentar...