PTKP Baru Diterapkan 2027, Tak Berlaku Januari

Dwi H. · 2 min baca · 5 jam lalu · 22 dibaca
Bisik.id
PTKP Baru Diterapkan 2027, Tak Berlaku Januari

Gambar atau konten salah?

Pemerintah memastikan rencana kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) baru akan berlaku pada tahun 2027. Namun, kebijakan ini tidak akan diterapkan pada Januari tahun depan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan hal ini di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Kamis, 05 November 2026.

"Terkait dengan PTKP itu akan diberlakukannya tahun depan dan ini masih akan dilakukan pembahasan. Jadi pembahasannya ini belum selesai dan ini tidak akan diberlakukan di Januari. Jadi mungkin setelah Januari baru kita akan berlakukan," kata Airlangga.

Rencana ini muncul karena batas PTKP saat ini dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi ekonomi. Airlangga menjelaskan bahwa tujuannya adalah membebaskan pekerja bergaji Upah Minimum Provinsi (UMP) dari beban pajak penghasilan.

"Ini (batas PTKP baru) yang kita ingin supaya ini bisa untuk mereka yang gajinya UMP pajaknya kita bebaskan," tegasnya saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, pada Jumat, 02 Oktober 2026.

Airlangga memberi contoh konkret. Di Jakarta, pekerja dengan gaji sekitar Rp 5 juta per bulan masih terkena pajak. Alasannya, jika dihitung tahunan, pendapatan mereka mencapai Rp 60 juta. Sementara batas PTKP yang berlaku saat ini hanya Rp 54 juta per tahun. Artinya, ada selisih Rp 6 juta yang harus dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

"PTKP kan kalau sekarang kan sekitar Rp 54 juta (per tahun). Untuk mereka yang kerja di Jakarta dengan gaji misalnya sekitar Rp 5 juta, nah itu kalau Rp 5 juta kali 12 bulan kan Rp 60 juta. PTKP-nya Rp 54 juta, berarti sisanya Rp 6 juta kan harus subjek kepada PPh," ujarnya.

Menurut Airlangga, besaran PTKP saat ini sudah tidak relevan dengan kenaikan UMP, terutama di daerah-daerah dengan upah minimum tinggi seperti Jakarta. Penyesuaian batas minimal penghasilan kena pajak ini akan dihitung berdasarkan tingkat inflasi sejak tahun 2016 hingga sekarang. Sayangnya, ia tidak merinci lebih lanjut formulasi perhitungan tersebut.

"(Perhitungan PTKP baru?) berdasarkan inflasi dari 2016 sampai sekarang," ucap Airlangga.

Usulan merevisi batas PTKP sebenarnya sudah bergulir sejak September 2025. Saat itu, perwakilan buruh dipanggil ke Istana Kepresidenan untuk berdiskusi langsung dengan Presiden Prabowo Subianto. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang hadir dalam pertemuan itu mengusulkan kenaikan PTKP. Dari yang awalnya Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 7,5 juta per bulan.

"Dan PTKP, pendapatan tidak kena pajak, dinaikkan dari Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 7,5 juta per bulan," katanya usai bertemu Prabowo, pada Senin, 01 September 2025.

Saat itu, Kementerian Keuangan sebagai regulator utama perpajakan mengaku belum mendapatkan informasi soal usulan tersebut. Akibatnya, belum ada rencana untuk melakukan revisi PTKP.

Rencana kenaikan PTKP ini bertujuan meringankan beban pekerja bergaji UMP. Namun, proses pembahasan masih berlangsung dan kebijakan baru akan berlaku setelah Januari 2027. Pemerintah masih mematangkan formulasi perhitungan dengan mempertimbangkan inflasi sejak 2016.

PTKPkenaikanpajakUMPAirlanggainflasi2027

Komentar

Memuat komentar...