Purbaya Ungkap Kasus Manipulasi Harga CPO 10 Perusahaan

Fandi R. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 47 dibaca
Bisik.id
Purbaya Ungkap Kasus Manipulasi Harga CPO 10 Perusahaan

Gambar atau konten salah?

10 perusahaan eksportir minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) telah dikabarkan melakukan manipulasi harga ekspor oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pada 26 Mei 2026, ia menyatakan bahwa data tentang dugaan manipulasi sudah tersedia tiga bulan sebelumnya. “Data itu sudah ada tiga bulan lalu. (Tindakannya) Nanti kita lihat apa yang terbaik, tetapi yang jelas kita nggak akan membuat perusahaan itu tutup. Dia harus membayar kewajiban sesuai dengan nanti pemeriksaan,” ujarnya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat.

Ketika wartawan menanyakan nama eksportir yang masuk dalam “daftar hitam”, Purbaya mengonfirmasi dua nama besar. “Ada Wilmar? Musim Mas?” tanya wartawan. “Itu dua betul. Dua-duanya (betul),” jawabnya. Ia juga menyebutkan PT Salim Ivomas Pratama Tbk, meski tidak sepenuhnya yakin: “Sepertinya ada,” imbuhnya.

Menurut Purbaya, sepuluh perusahaan tersebut tidak menyadari bahwa data tujuan ekspornya telah diambil oleh pemerintah. Mereka mengirim atau menjual CPO ke perusahaan trading di Singapura, lalu menjualnya lagi ke Amerika Serikat dengan selisih harga hingga 50 %. Purbaya menjelaskan, “Mungkin lebih ke transfer pricing ya, di sini benar, di sananya salah. Jadi data ekspor dia lebih rendah daripada yang seharusnya, 50% di bawah, kira-kira gitu,” paparnya. Meskipun pencatatan ekspor di Indonesia akurat, dokumen transit di Singapura tidak mencerminkan nilai sebenarnya.

Kasus ini sedang diusut bersama Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. “Saya ada tim dengan Kejaksaan dan BPKP untuk menghitung ulang nilai ekspor mereka beberapa tahun ke belakang. Kami tunggu laporan seperti apa, tetapi tim sudah jalan 2-3 bulan lalu,” ucap Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, 21 Mei 2026.

Jika dugaan manipulasi terbukti, dampaknya akan signifikan bagi penerimaan negara. Purbaya menambahkan, “Itu dampaknya akan bagus kepada pajak, ekspor kita dan bagi perusahaan yang listing ke bursa, itu akan berdampak ke nilai perusahaan itu karena sebelumnya dia dimainkan pemiliknya, sekarang nggak bisa, dia akan masuk ke perusahaan itu, ekspor itu,” tuturnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi data ekspor dan pengawasan transfer pricing. Pemerintah berupaya memastikan bahwa nilai ekspor tercatat akurat, sehingga pajak dan nilai perusahaan tidak terdistorsi. Dengan kolaborasi antara Kejaksaan dan BPKP, diharapkan hasil investigasi dapat memperkuat integritas pasar ekspor Indonesia.

Manipulasi Harga CPOPemerintah IndonesiaWilmarMusim MasTransfer PricingKejaksaan AgungBPKP

Komentar

Memuat komentar...