Restitusi Pajak Capai Rp198,71 Triliun hingga September

Endah K. · 2 min baca · 2 jam lalu · 18 dibaca
Bisik.id
Restitusi Pajak Capai Rp198,71 Triliun hingga September

Gambar atau konten salah?

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi mencapai Rp 198,71 triliun hingga September 2026. Angka ini dihimpun dari data realisasi restitusi yang tercatat sampai akhir bulan kesembilan tahun tersebut. Pengembalian dana tersebut mencakup berbagai jenis pajak, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga kategori pajak lainnya.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan hal ini di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 09 Oktober 2026. "Udah dikeluarin, udah Rp 198 triliun yang keluar per September," katanya. Ia menambahkan, pemerintah menaruh prioritas pada pengembalian dana untuk sektor-sektor usaha tertentu. Sektor yang dimaksud meliputi industri padat karya, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta perusahaan yang berorientasi ekspor. "Pasti, padat karya, UMKM, berorientasi ekspor, kita utamakan," ujar Bimo.

Secara terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati merinci komposisi restitusi tersebut. Ia menyebutkan bahwa pengembalian untuk PPN dan PPnBM menjadi yang terbesar, dengan nilai mencapai Rp 137,79 triliun. Setelah itu, pengembalian kelebihan pembayaran PPh sebesar Rp 59,08 triliun, dan jenis pajak lainnya sebesar Rp 1,84 triliun. "Terdiri dari PPh sebesar Rp 59,08 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp 137,79 triliun, dan jenis pajak lainnya sebesar Rp 1,84 triliun," jelas Inge.

Sebagai informasi, restitusi pajak adalah mekanisme pengembalian dana kepada wajib pajak ketika jumlah pajak yang telah dibayarkan ternyata lebih besar daripada kewajiban pajak yang seharusnya ditanggung. Proses ini menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga kepatuhan dan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan nasional. Dengan realisasi yang mencapai hampir Rp 200 triliun, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mempercepat proses pengembalian, terutama bagi pelaku usaha yang menjadi tulang punggung perekonomian. Angka ini juga mencerminkan upaya DJP untuk terus meningkatkan pelayanan publik di bidang perpajakan, meskipun tantangan dalam hal verifikasi dan pengawasan tetap menjadi perhatian utama.

restitusi pajakDJPpengembalian pajakPPNPPh

Komentar

Memuat komentar...