Revisi Peraturan: Logistik Ditanggung Seller, Fokus Pemerintah
Gambar atau konten salah?
Budi Santoso, Menteri Perdagangan, menanggapi keluhan penjual di platform e‑commerce mengenai biaya logistik atau ongkos kirim (ongkir). Skema biaya tersebut menempatkan beban ongkir pada penjual, sehingga banyak penjual mempertimbangkan untuk keluar dari platform dan beralih ke website mandiri.
Dalam pertemuan di Sarinah Thamrin, Jakarta Pusat, pada hari Minggu 10 Mei 2026, Budi menyatakan bahwa kementerian sedang menyiapkan revisi Permendag Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Ia belum dapat mengonfirmasi apakah biaya logistik akan diatur dalam revisi tersebut, karena masih dalam pembahasan antar kementerian dan lembaga.
“Ya, nanti kita lihat (soal biaya logistik) ya. Semua lagi dalam pembahasan antar k/l,” ujar Budi saat ditemui di Sarinah Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu 10 Mei 2026.
Ketika ditanya lebih lanjut tentang hubungan dengan pihak e‑commerce, Budi mengaku telah melakukan beberapa kali pertemuan. Ia menekankan bahwa pihaknya terus melakukan pembahasan dengan pihak e‑commerce mengenai perbaikan ekosistem di marketplace ke depan.
“Kita sudah pembahasan, tapi kan terus melakukan pembahasan. Ya, sudah berapa kali kita ketemu,” jelasnya.
Budi menegaskan bahwa revisi aturan ini bertujuan agar produk lokal semakin diutamakan dalam sistem promosi maupun penjualan. Ia juga ingin memastikan hak-hak para penjual tetap terjaga di tengah dinamika biaya platform dan logistik.
“Pada prinsipnya, untuk melindungi konsumen. Kemudian juga bagaimana hak-hak yang didapatkan oleh seller atau produk lokal ini semakin diutamakan di dalam promosi atau penjualan melalui e‑commerce,” terang Budi.
Ia berharap dengan aturan baru ini, hubungan antara platform dan penjual bisa lebih sehat. Menurutnya, ekosistem e‑commerce tidak akan berjalan dengan baik jika salah satu pihak merasa dirugikan.
“E-commerce butuh seller, seller juga butuh e‑commerce. Bagaimana mereka bisa berjalan bersama dan kewajiban masing-masing harus saling menguntungkan. Kalau ada yang dirugikan, pasti ekosistem itu tidak berjalan bagus,” jelas Budi.
Ia menambahkan bahwa perbaikan ekosistem e‑commerce harus dilakukan bersama, baik dari pelaku usaha, pemilik platform, maupun seller. Namun, ia menegaskan bahwa proses tersebut belum selesai dan masih dalam pembahasan.
“Jadi ekosistem e‑commerce-nya yang kita perbaiki bareng-bareng, baik dari pelaku usaha, pemilik platform, maupun dari seller-nya. Tapi belum selesai ya, masih pembahasan,” tambah Budi.
Sejumlah platform e‑commerce telah mulai menerapkan biaya ongkir sejak Mei. Terbaru, TikTok Shop memberlakukan biaya layanan logistik untuk seluruh pesanan baru mulai 1 Mei 2026. Biaya layanan ini mencakup seluruh rangkaian pemrosesan pesanan, koordinasi logistik, hingga tahapan pengiriman akhir ke pembeli. Besarannya tidak tetap, melainkan tergantung pada berat paket dan jarak tempuh. Penjual menanggung biaya ini dan tidak akan ditampilkan kepada pembeli saat pembayaran (checkout).
Sementara itu, Shopee Indonesia mulai menyesuaikan biaya layanan untuk program Gratis Ongkir XTRA mulai 2 Mei 2026. Biayanya tergantung pada ukuran paket dan kategori produk. Berikut rincian biaya layanan:
- Produk ukuran biasa: barang dengan berat di bawah 5 kg, dimensi kurang dari 60 cm, volume kurang dari 20.000 cm³. Biaya layanan berkisar 1–8%.
- Produk ukuran khusus: barang dengan berat 5 kg atau lebih, dimensi 60 cm atau lebih, atau volume 20.000 cm³ atau lebih. Biaya layanan berkisar 2,5–9,5%.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa setiap pengenaan biaya layanan di marketplace harus mengedepankan prinsip keadilan. Ia menekankan pentingnya ruang komunikasi antara platform e‑commerce dengan mitra penjual sebelum kebijakan baru diterapkan. Ia memastikan pihaknya terus memantau agar ekosistem di platform tetap kompetitif, terutama bagi produk lokal.
“Pada prinsipnya hal tersebut harus dilakukan secara transparan, adil, dan tidak merugikan pelaku usaha, khususnya pelaku yang menjual produk lokal,” ujar Iqbal, Rabu 6 Mei 2026.
Perubahan kebijakan ini menandai upaya pemerintah dan pelaku industri untuk menciptakan lingkungan e‑commerce yang lebih seimbang. Dengan meninjau kembali struktur biaya dan memperkuat perlindungan penjual, diharapkan ekosistem digital dapat tumbuh lebih inklusif bagi semua pihak, termasuk produsen lokal dan konsumen akhir.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait