Rizky Billar Lapor 6 Akun Media Sosial Fitnah PDP Hukum

Dwi H. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Rizky Billar Lapor 6 Akun Media Sosial Fitnah PDP Hukum

Gambar atau konten salah?

Jakarta – Aktor Rizky Billar memutuskan untuk menempuh jalur hukum setelah beredar berbagai narasi negatif di media sosial yang menuduhnya berselingkuh, memiliki anak di luar nikah, dan berusaha memisahkan dirinya dari istri, Lesti Kejora.

Rizky Billar, yang dikenal luas melalui perannya di film dan televisi, telah menikah dengan Lesti Kejora. Kedua pasangan tersebut menjadi sasaran tuduhan yang tidak berdasar, sehingga menimbulkan dampak negatif bagi reputasi dan kehidupan pribadi mereka.

“Sebagai bentuk tindak lanjut demi mempertahankan nama baik dan harkat martabat dari klien kami Rizky Billar, maka tadi malam pada pukul 20:00 WIB, klien kami Rizky Billar telah melakukan upaya hukum dengan melaporkan beberapa akun sosial media ke SPKT Polda Metro Jaya,” kata Sadrakh Seskoadi, kuasa hukum Rizky Billar, saat ditemui di Pos Pengumben Jakarta Barat.

Menurut Sadrakh, laporan tersebut berawal dari beredarnya konten yang menampilkan hoaks di platform digital seperti YouTube, TikTok, dan Instagram. Konten tersebut menyebutkan Rizky Billar berselingkuh, memiliki anak di luar pernikahan, dan berusaha memisahkan dirinya dari Lesti Kejora.

“Jujur, postingan yang beredar saat ini narasinya menyebutkan Rizky Billar melakukan perselingkuhan, memiliki anak, dan melakukan upaya untuk menceraikan Lesti Kejora karena menjalin hubungan tertentu dengan saudari Asila,” ujar Sadrakh Seskoadi.

Tim hukum Rizky Billar mengidentifikasi setidaknya enam akun dari tiga platform media sosial yang terlibat. Dari temuan awal, para pelaku diduga memiliki motif ekonomi, memanfaatkan pemberitaan negatif untuk memperoleh keuntungan. Selain itu, ditemukan indikasi penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam pembuatan konten yang mengandung fitnah.

“Sudah teridentifikasi sebanyak enam akun dari berbagai platform. Dari bukti awal, teridentifikasi bahwa tindakan ini dilakukan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan dari pemberitaan,” tegasnya.

Proses hukum yang sedang berlangsung mencakup persiapan pasal-pasal yang akan menjerat para terlapor. Pihak pelapor menilai dampak penyebaran informasi tersebut cukup besar, menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Rizky Billar menegaskan tidak membuka peluang penyelesaian secara damai bagi akun-akun yang dilaporkan, sebagai bentuk efek jera agar kasus serupa tidak terulang.

“Karena pasal berlapis dan penyesuaian KUHP baru, ancaman minimal berkisar antara 5 sampai 15 tahun penjara terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran hoax yang menimbulkan kegaduhan,” pungkasnya.

Hingga saat ini, laporan tersebut masih dalam proses penanganan dan berpotensi ditindaklanjuti oleh Direktorat Cyber Polda Metro Jaya. Lesti Kejora menyatakan dukung penuh keputusan suaminya untuk menempuh jalur hukum dalam menghadapi persoalan tersebut.

Kasus ini menyoroti bagaimana tuduhan tidak berdasar dapat merusak reputasi publik dan pribadi. Melalui tindakan hukum, Rizky Billar dan keluarganya berusaha melindungi nama baik serta menegaskan bahwa informasi yang beredar harus diuji kebenarannya sebelum dipublikasikan. Dengan adanya proses hukum yang transparan, diharapkan kepercayaan publik terhadap media sosial dapat dipulihkan secara bertahap.

Rizky BillarLesti Kejorafitnahmedia sosialPolda Metro Jayakecerdasan buatanhukum

Komentar

Memuat komentar...