RUU Ketenagakerjaan Disetujui ke Paripurna
Gambar atau konten salah?
Pemerintah bersama Komisi IX DPR RI sepakat membawa Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan ke tahap sidang paripurna. Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 05 Oktober 2026.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat tersebut. Ia mengajukan pertanyaan kepada peserta rapat, "Apakah Komisi IX DPR RI dan pemerintah dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI?" Para peserta rapat serempak menjawab, "Setuju." Dasco kemudian menegaskan, "Dengan demikian Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenaga Kerjaan disetujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI."
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli hadir dalam kesempatan itu. Ia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan DPR RI, pimpinan Komisi IX, dan seluruh anggota Komisi IX—khususnya Panitia Kerja RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Proses pembahasan yang berlangsung secara intensif mendapat pujian darinya.
Menurut Yassierli, RUU ini memiliki arti penting. Tujuannya memberikan perlindungan dan kepastian hukum. RUU ini juga menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-2021/2023. Selain itu, RUU ini menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar di banyak peraturan perundang-undangan.
"Pemerintah memandang bahwa RUU tentang Perlindungan Ketenagakeerjaan memiliki arti penting dalam memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan sekaligus menindaklanjuti putusan MK No.168/-PUU-21/2023 serta menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan," jelas Yassierli.
Ia menambahkan, "Pemerintah berpandangan bahwa RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat perlindungan ketenaga kerjaan baik bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha."
Yassierli menjelaskan lebih lanjut. RUU ini menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, dan non-diskriminasi. Aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga diperhatikan. Keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial menjadi salah satu fokus utama.
Di sisi lain, RUU ini memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan. Tujuannya agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum. Semua itu dilakukan dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha.
"Berdasarkan seluruh hasil pembahasan bersama DPR RI dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh seluruh pandangan serta masukan dalam proses pembahasan, pemerintah menyatakan dapat menerima RUU tentang Perlindungan Ketenaga Kerjaan dan menyetujui agar RUU tersebut dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua untuk selanjutnya diambil keputusan dalam rapat paripurna DPR RI," terang Yassierli.
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ini merupakan respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta penyesuaian aturan ketenagakerjaan. Dengan disetujuinya RUU ini ke tahap paripurna, artinya pembahasan substantif sudah selesai. Tahap selanjutnya adalah pengambilan keputusan politik di tingkat parlemen penuh. Jika disahkan, RUU ini akan menjadi undang-undang yang mengatur perlindungan bagi pekerja, buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, dan pengusaha secara lebih terpadu.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Investor Pasar Modal Tembus 32,17 Juta di September 2026
Utang Pinjol Tembus Rp106 Triliun, OJK Pantau Risiko Macet
OJK Jatuhkan Denda Rp112,79 Miliar ke 136 Pihak Pasar Modal
OJK Perluas Izin Usaha Dua Perusahaan Gadai ke Nasional
Bank Mayapada Masuk Fortune Indonesia 100:2026
Aset Asuransi Indonesia Capai Rp1.200 Triliun per Agustus 2026
