RUU Pusat Finansial Internasional Ditargetkan Rampung Juli 2026

Fajar H. · 3 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
RUU Pusat Finansial Internasional Ditargetkan Rampung Juli 2026

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Target penyelesaiannya adalah pada Juli 2026. Rencana ini diumumkan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Menurut Purbaya, RUU PFII akan mengatur berbagai kemudahan berusaha. Tujuannya jelas: meningkatkan daya tarik Indonesia bagi para investor. PFII diharapkan bisa memperkuat sektor keuangan dalam negeri. Selain itu, pusat finansial ini juga didorong untuk memacu investasi dan membiayai proyek-proyek strategis nasional. Pada akhirnya, semua ini diharapkan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Purbaya menjelaskan, PFII dirancang sebagai katalis untuk pendalaman sektor keuangan nasional. Ia juga menyebut pengembangan inovasi di jasa keuangan, peningkatan investasi, dan fasilitasi pembiayaan untuk sektor prioritas serta proyek strategis nasional sebagai tujuan lain. Pembiayaan berkelanjutan dan penguatan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi juga masuk dalam daftar harapan pemerintah. Pernyataan ini disampaikan Purbaya dalam keterangan tertulis Kementerian Keuangan pada Sabtu, 4 Juli 2026.

Berbagai fasilitas akan disiapkan untuk menarik investor. Fasilitas itu mencakup kemudahan di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, dan perizinan. Pemerintah juga akan menyediakan berbagai insentif yang dirancang secara terukur. Semua ini bertujuan untuk menarik investasi jangka panjang dan mendorong aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi.

Dari sisi kepastian hukum, pemerintah mengusulkan pembentukan Pengadilan PFII. Pengadilan ini akan memiliki kewenangan khusus. Tugasnya adalah memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang berkaitan dengan aktivitas usaha di kawasan PFII. Pengadilan ini juga akan menangani sengketa komersial internasional yang terkait dengan kawasan tersebut.

Kehadiran mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, profesional, dan kredibel diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan investor. RUU ini juga membuka ruang untuk menerapkan praktik terbaik internasional. Caranya dengan mengadopsi atau menyesuaikan prinsip-prinsip hukum komersial internasional dan standar global. Standar-standar ini sudah terbukti mampu meningkatkan efisiensi dan kepastian dalam bisnis internasional.

Purbaya menegaskan, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi kedaulatan hukum nasional. Sebaliknya, ini adalah upaya untuk memperkuat daya saing Indonesia dalam menarik investasi dan aktivitas ekonomi global. Penyusunan ketentuan ini juga sudah melalui dialog dan koordinasi dengan Mahkamah Agung.

Pemerintah yakin manfaat pembentukan PFII akan dirasakan secara luas. Bukan hanya oleh pelaku usaha di kawasan tersebut, tetapi juga oleh perekonomian nasional. Manfaat itu meliputi peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, transfer pengetahuan dan teknologi, pengembangan sumber daya manusia, serta penguatan daya saing Indonesia di tingkat global.

Saat ini, Indonesia belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dirancang khusus. Kawasan dengan standar tata kelola, kelembagaan, kepastian hukum, dan daya saing setara dengan pusat keuangan internasional lainnya di dunia masih belum ada. Atas dasar itu, pemerintah memandang perlu membentuk PFII sebagai wilayah dengan kekhususan tertentu. Kawasan ini akan mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global.

Purbaya berharap pembahasan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia bisa berlangsung secara konstruktif bersama DPR RI. Tujuannya adalah menghasilkan landasan hukum yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi Indonesia di masa mendatang. "Pemerintah berharap pembahasan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat menghasilkan pengaturan yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi Indonesia di masa depan dengan tetap memperhatikan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," kata Purbaya.

Singkatnya, pemerintah sedang berupaya keras mengejar ketertinggalan di sektor jasa keuangan global. Dengan membentuk PFII, Indonesia ingin memiliki pusat finansial berstandar internasional sendiri. Harapannya, pusat ini bisa menjadi mesin baru untuk menarik investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, semua masih tergantung pada proses pembahasan RUU yang sedang berjalan.

RUU PFIIPusat Finansial InternasionalInvestasiKemudahan BerusahaPertumbuhan EkonomiKepastian HukumDaya Saing

Komentar

Memuat komentar...