Pengemudi Singapura Didenda Rp 88 Juta Isi Bensin Subsidi di Johor

Ika P. · 2 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Pengemudi Singapura Didenda Rp 88 Juta Isi Bensin Subsidi di Johor

Gambar atau konten salah?

Seorang pengemudi mobil dengan plat nomor Singapura harus membayar denda sebesar RM 20.000, atau sekitar Rp 88 juta, setelah tertangkap mengisi bensin bersubsidi RON 95 di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Johor, Malaysia. Peristiwa ini terjadi pada 9 April lalu.

Pria yang diperkirakan berusia 50 tahun itu langsung mengaku bersalah di hadapan hakim Pengadilan Sesi, Che Wan Zaidi Che Wan Ibrahim. Hakim menjatuhkan denda tersebut dan menambahkan ancaman hukuman penjara tiga bulan jika denda tidak segera dibayar. Ternyata, pria itu langsung melunasi dendanya pada hari yang sama.

Meski identitasnya tidak diungkap ke publik, pria tersebut diketahui merupakan warga negara asing (WNA) asal Singapura. Media setempat menyebut mobil yang dikendarainya adalah Honda Civic hitam. Ia diyakini sebagai orang pertama yang ditangkap di Johor sejak aturan baru tentang pembelian bensin subsidi mulai berlaku pada 1 April lalu.

Petugas dari Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup Malaysia memergoki pria itu saat sedang mengisi bensin subsidi ke tangki mobilnya di sebuah SPBU di Johor. Direktur kementerian untuk wilayah Johor, Lilis Saslinda Pornomo, mengatakan keberhasilan penuntutan ini membuktikan keseriusan pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan barang bersubsidi. Tujuannya, melindungi kepentingan konsumen dan menjaga stabilitas pasokan nasional.

Aturan yang mendasari penangkapan ini adalah Control of Supplies Act 1961. Undang-undang itu menyatakan bahwa membeli barang terkendali, seperti bensin RON 95, dengan kendaraan berplat asing adalah tindakan ilegal. Aturan yang mulai berlaku pada 1 April ini juga memberi wewenang kepada pemerintah untuk menindak operator SPBU yang menjual bensin subsidi kepada kendaraan asing.

Sebelumnya, sanksi hanya diberikan kepada pengelola SPBU. Sekarang, pengemudi yang terbukti bersalah bisa didenda hingga RM 1 juta, dipenjara maksimal tiga tahun, atau keduanya. Untuk pelanggaran berulang, ancaman hukumannya lebih berat: denda hingga RM 3 juta dan penjara maksimal lima tahun. Sementara itu, perusahaan yang melanggar aturan bisa didenda hingga RM 2 juta, dan untuk pelanggaran berikutnya, denda bisa naik menjadi RM 5 juta.

Larangan kendaraan berplat asing membeli bensin subsidi RON 95 sebenarnya sudah ada sejak 2010. Tujuannya, memastikan dana publik hanya dinikmati oleh warga negara Malaysia. Saat ini, harga bensin RON 95 bagi warga Malaysia yang berhak menerima subsidi dipatok sebesar RM 1,99 per liter.

Kasus ini menunjukkan bahwa pemerintah Malaysia serius menegakkan aturan subsidi BBM. Dengan adanya sanksi yang lebih berat, baik pengemudi maupun operator SPBU harus lebih berhati-hati. Pelanggaran sekecil apapun bisa berakibat denda besar atau bahkan hukuman penjara.

dendasubsidibensinSingapuraMalaysiapelanggaranRON 95

Komentar

Memuat komentar...