S&P & Moody's Peringatkan Risiko Kebijakan Expor BUMN

Arif S. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 100 dibaca
Bisik.id
S&P & Moody's Peringatkan Risiko Kebijakan Expor BUMN

Gambar atau konten salah?

S&P Global Ratings dan Moody's menyoroti kebijakan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) yang hanya dapat dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kedua lembaga pemeringkat menilai kebijakan ini dapat menekan kinerja ekspor, mengurangi pendapatan pemerintah, dan memengaruhi sentimen investor serta prospek peringkat kredit Indonesia.

“Faktor-faktor ini menciptakan ketidakpastian penurunan yang lebih besar terhadap peringkat kami di Indonesia,” kata perwakilan S&P Global Ratings. Pernyataan tersebut dikutip pada 22 Mei 2026. S&P menegaskan bahwa rencana Indonesia untuk mengendalikan komoditas secara terpusat dapat merugikan ekspor, menekan pendapatan pemerintah, dan berdampak pada neraca pembayaran negara.

Di sisi lain, Moody's mengakui bahwa kebijakan ekspor satu pintu dapat mendukung masuknya devisa. Namun, lembaga tersebut menyoroti bahwa rencana tersebut juga dapat meningkatkan risiko distorsi pasar dan dapat membebani sentimen investor terhadap kebijakan pemerintah.

Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) baru saja diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026. Aturan ini menuntut semua ekspor komoditas strategis, seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi ferro alloy, dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah.

“Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” ujar Prabowo dalam rapat paripurna DPR RI. Ia menjelaskan bahwa aturan ini akan mulai diterapkan untuk komoditas minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi ferro alloy. “Nantinya, seluruh penjualan ekspor komoditas tersebut harus dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal,” tambahnya.

Prabowo menekankan bahwa skema ini mempermudah pemerintah memantau transaksi ekspor SDA nasional. Ia menyebut praktik under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor (DHE) masih sering terjadi, sehingga pendapatan negara tidak maksimal.

“Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring, serta memberantas praktik kurang bayar under invoicing, praktik pemindahan harga transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor,” ucapnya. Ia menjelaskan bahwa BUMN dalam skema ini akan berfungsi sebagai marketing facility atau fasilitator pemasaran, sementara hasil penjualan ekspor tetap diteruskan kepada perusahaan pengelola kegiatan usaha terkait.

Prabowo berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor SDA. Menurutnya, penerimaan negara Indonesia masih kalah dibandingkan negara lain meski memiliki kekayaan alam yang besar. “Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita. Dengan kebijakan ini kita berharap bahwa penerimaan kita bisa seperti Meksiko, Filipina, seperti negara-negara tetangga kita,” ujar Prabowo.

Ia menambahkan, “Kita tidak mau penerimaan negara kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa Indonesia sendiri.”

Dengan langkah ini, pemerintah Indonesia berupaya menutup celah praktik pelarian devisa dan meningkatkan transparansi serta efisiensi dalam ekspor komoditas strategis. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan lembaga pemeringkat dan investor internasional, yang menilai bahwa pembatasan akses ekspor melalui BUMN dapat menurunkan daya saing dan mengurangi aliran devisa. Sementara itu, pemerintah berpendapat bahwa pengawasan yang lebih ketat akan menghasilkan pendapatan negara yang lebih stabil dan berkelanjutan.

S&P Global RatingsMoody'sEkspor komoditas SDABUMNPrabowo SubiantoPeraturan PemerintahPenerimaan negaraRisiko distorsi pasar

Komentar

Memuat komentar...