Satgas PKH Kembalikan 5,88 Juta Hektar Hutan, Tambah Rp10,27T

Yuli S. · 2 min baca · 1 jam lalu · 25 dibaca
Bisik.id
Satgas PKH Kembalikan 5,88 Juta Hektar Hutan, Tambah Rp10,27T

Gambar atau konten salah?

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dibentuk pada 01 Februari 2025, bertugas menegakkan hukum di wilayah hutan. Sejak itu, tim ini telah menegakkan peraturan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, menegaskan bahwa selama bertahun‑tahun Indonesia menghadapi pelanggaran serius di kawasan hutan. Pertambangan, perkebunan sawit, dan usaha lain terus beroperasi di hutan konservasi, lindung, maupun produksi tanpa izin kehutanan yang sah.

Peraturan Presiden tersebut memberi pemerintah kekuatan untuk mengenakan sanksi berat: denda administratif, penguasaan kembali lahan hutan, dan penegakan pidana bagi kegiatan yang berjalan tanpa izin. Satgas PKH bertindak tegas tanpa kompromi.

“Kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan bukan sekadar simbol penegakan hukum, tetapi telah menunjukkan hasil nyata bagi negara dan rakyat Indonesia. Sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga April 2026, Satgas PKH berhasil mencatatkan pencapaian akumulatif sebesar Rp 371,1 triliun,” ujar Dudung dalam keterangan resminya, Jumat 05 Juni 2026.

Hasilnya terlihat jelas. Di sektor perkebunan sawit, Satgas PKH berhasil menguasai kembali sekitar 5,88 juta hektar hutan yang semula dikuasai secara ilegal. Sementara itu, di sektor pertambangan, tim tersebut mengamankan 12.371,58 hektar hutan, setara dengan 12,37 ribu hektar, antara 01 Februari 2025 dan 01 April 2026.

“Tidak berhenti pada penguasaan aset fisik lahan, Satgas PKH juga memberikan dampak langsung pada likuiditas keuangan negara. Data terbaru per 13 Mei 2026 menunjukkan bahwa Satgas PKH kembali berhasil melakukan penyerahan uang secara riil kepada negara sebesar Rp 10,27 triliun,” papar Dudung.

Peristiwa ini menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan tidak hanya mengembalikan lahan, tetapi juga memperkuat keuangan negara. “Hal ini membuktikan bahwa penertiban kawasan hutan tidak hanya berdampak pada penguasaan kembali aset dan kawasan negara, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap penguatan keuangan negara sekaligus pemulihan hak negara atas sumber daya alam nasional,” tegasnya lagi.

Dudung menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh tim Satgas PKH yang bekerja di lapangan. Ia menegaskan bahwa langkah berani ini menjadi preseden hukum dan fondasi utama bagi tata kelola kehutanan yang lebih sehat, iklim usaha yang adil, dan transparan. “Satgas PKH telah membuktikan bahwa kedaulatan negara atas tanah air adalah harga mati. Langkah ini menjadi fondasi bagi tata kelola hutan yang lebih sehat, iklim usaha yang adil, serta kepastian bahwa karunia Tuhan berupa hutan Indonesia akan tetap lestari demi kesejahteraan rakyat, hari ini dan bagi generasi yang akan datang. Indonesia Maju, Indonesia Berdaulat,” pungkasnya.

Secara keseluruhan, Satgas PKH telah menegakkan hukum di kawasan hutan, mengembalikan aset negara, dan menambah likuiditas negara sebesar Rp 10,27 triliun. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan hutan dan memperkuat keuangan negara, sekaligus memberikan contoh bagi tata kelola sumber daya alam di masa depan.

Satgas PKHPeraturan Presiden 5/2025hutan konservasiperkebunan sawitpertambanganpenguasaan kembali lahanlikuiditas keuangan negara

Komentar

Memuat komentar...