SD Buka Pintu 5,6 Tahun: Kesiapan Psikolog dan Bakat Istimewa

Wahyu T. · 2 min baca · 20 hari lalu · 50 dibaca
Bisik.id
SD Buka Pintu 5,6 Tahun: Kesiapan Psikolog dan Bakat Istimewa

Gambar atau konten salah?

Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 mengatur bahwa anak berusia di bawah 7 tahun dapat masuk Sekolah Dasar (SD). Siswa minimal berusia 5 tahun 6 bulan hingga 6 tahun diizinkan mendaftar. Namun bagi yang berusia 5,6 tahun, ada ketentuan tambahan: siswa harus memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis. Calon siswa yang memenuhi dua kondisi tersebut wajib menyertakan bukti berupa keterangan tertulis dari psikolog profesional. Bila tidak ada psikolog, keterangan tersebut digantikan dengan rekomendasi dari dewan guru satuan pendidikan yang bersangkutan.

Di sisi orang tua, menentukan kesiapan anak masuk SD tidak hanya melihat usia. Bukik Setiawan, Dewan Pakar Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, menyebut ada enam tanda yang dapat menjadi pedoman bagi orang tua untuk memastikan anak sudah siap masuk SD atau belum.

Anak mampu mengikuti aktivitas terstruktur dalam waktu yang memadai, yakni duduk, mendengarkan, mengikuti instruksi sederhana tanpa kehilangan kendali diri.

Anak bisa berpisah dari orang tua tanpa distres berkepanjangan.

Anak mampu mengomunikasikan kebutuhannya kepada orang dewasa selain orang tua.

Anak memperlihatkan rasa ingin tahu yang aktif seperti suka bertanya, kemudian suka mengeksplorasi.

Anak sudah mandiri dalam kebutuhan dasar, misalnya ke toilet sendiri, makan sendiri, merapikan barang.

Anak bisa bermain bersama anak lain, yang juga mencakup berbagi, bergantian, berunding sederhana.

Usia tetap penting sebagai panduan umum karena mencerminkan rentang kematangan yang wajar. Tapi usia bukan satu‑satunya penentu—di sinilah tanggung jawab sekolah sering dilupakan, bukan hanya menilai apakah anak siap untuk sekolah, tapi memastikan sekolah siap untuk anak,

—jelas Bukik kepada detikEdu pada Minggu (24 Mei 2026).

Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 juga menyebut bahwa calon siswa SD tidak disyaratkan ikut tes calistung dan/atau bentuk tes lain. Bukik mengatakan, sekolah memang tidak semestinya melakukan tes apa pun. Ia menilai, tes seleksi masuk SD jika dilakukan oleh sekolah, merupakan bentuk eksklusi yang tidak dapat dibenarkan untuk pendidikan dasar yang wajib dan universal.

Menurutnya, yang tepat dalam proses registrasi masuk SD adalah asesmen kesiapan belajar oleh psikolog. Asesmen ini juga bertujuan bukan untuk menyaring anak yang lolos dan tidak lolos, tetapi memahami profil perkembangan mereka agar sekolah dapat memberikan dukungan yang tepat sejak hari pertama.

Yang diukur (dalam asesmen psikolog) mencakup kemampuan regulasi diri, perkembangan sosial‑emosional, kemampuan bahasa dan komunikasi, serta kematangan motorik,

—uraikan Ketua Yayasan Guru Belajar itu. Kemampuan membaca‑menulis‑berhitung bukan prasyarat masuk—itu justru yang akan dipelajari di SD,

—tegasnya.

Dengan demikian, regulasi usia menjadi acuan, namun kesiapan psikologis dan sosial menjadi penentu utama. Sekolah diharapkan dapat menyesuaikan lingkungan belajar agar anak dapat berkembang secara optimal sejak hari pertama. Kesiapan anak, bila teridentifikasi melalui asesmen psikolog, memberi gambaran lebih jelas bagi guru tentang kebutuhan dukungan individual, sehingga proses transisi dari rumah ke sekolah menjadi lebih lancar dan menyenangkan bagi semua pihak.

Permendikdasmen 2025kesiapan psikisasesmen psikologsekolah dasarusia 5-7 tahuntes calistungkemandirian anak

Komentar

Memuat komentar...