Sering Tertukar? Ini Beda Mahram dan Muhrim
Gambar atau konten salah?
Banyak orang Indonesia sering tertukar saat menggunakan kata mahram dan muhrim. Padahal, kedua istilah ini punya asal-usul, cara baca, dan arti yang benar-benar berbeda.
Di kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar kalimat seperti, "Maaf, jangan terlalu dekat, bukan muhrim." Sebenarnya, kata yang tepat dalam konteks itu adalah mahram, bukan muhrim. Kekeliruan ini terjadi karena dalam tulisan Arab, kedua kata punya susunan huruf yang sama: م-ح-ر-م. Yang membedakan hanyalah harakat dan vokalnya.
Mari kita bedah satu per satu.
Apa Itu Muhrim?
Menurut buku Haram Tapi Bukan Mahram karya Hanif Luthfi, istilah muhrim berasal dari kata ahrama-yuhrimu-ihraman. Artinya: mengerjakan ibadah ihram. Jadi, muhrim adalah orang yang sedang menjalankan ibadah ihram, baik untuk haji maupun umrah.
Seorang jemaah haji atau umrah disebut muhrim begitu ia memasuki daerah miqat, mengenakan pakaian ihram, dan berkomitmen menjauhi semua larangan ihram. Istilah ini hanya berkaitan dengan ritual ibadah di Tanah Suci. Tidak ada hubungannya dengan kekerabatan atau batasan pergaulan lawan jenis.
Apa Itu Mahram?
Kata mahram berasal dari haram, lawan dari halal. Artinya: sesuatu yang terlarang dan tidak boleh dilakukan.
Dalam kamus Al-Mu'jam Al-Wasith, al-mahram berarti dzul-hurmah, yaitu wanita yang haram dinikahi. Buku Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan oleh Ahmad Sarwat menjelaskan bahwa ulama fikih mendefinisikan mahram sebagai wanita yang diharamkan untuk dinikahi secara permanen. Keharaman ini bisa karena hubungan darah, persusuan, atau pernikahan.
Imam Nawawi dalam Syarah Sahih Muslim menjelaskan: wanita yang termasuk mahram adalah mereka yang haram dinikahi selamanya karena sebab yang mubah. Laki-laki boleh melihat, berduaan, dan bepergian dengan mereka.
Dasar Hukum Mahram
Allah SWT sudah merinci siapa saja yang termasuk mahram dalam Surah An-Nisa' ayat 23. Ayat ini menyebutkan: ibu, anak perempuan, saudara perempuan, saudara perempuan ayah, saudara perempuan ibu, anak perempuan dari saudara laki-laki, anak perempuan dari saudara perempuan, ibu yang menyusui, saudara perempuan sesusuan, ibu istri (mertua), anak tiri perempuan yang dalam pemeliharaan, dan istri anak kandung (menantu). Juga diharamkan mengumpulkan dua perempuan bersaudara dalam satu pernikahan.
Menurut Tafsir Kementerian Agama RI, kata "ibu" di awal ayat mencakup ibu, nenek, dan seterusnya ke atas. "Anak perempuan" mencakup anak, cucu perempuan, dan seterusnya ke bawah. Sebagian besar ulama juga menafsirkan bahwa "anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu" tetap mencakup anak tiri yang tidak tinggal serumah, selama ibunya sudah digauli.
Tiga Kategori Mahram
Surah An-Nisa ayat 23 menjelaskan bahwa wanita yang haram dinikahi selamanya terbagi dalam tiga kategori:
- Nasab (hubungan darah) — meliputi ibu kandung, anak perempuan, saudari kandung, bibi dari ayah, bibi dari ibu, keponakan dari saudara laki-laki, dan keponakan dari saudara perempuan.
- Pernikahan (besan) — mencakup mertua wanita, anak tiri perempuan, menantu perempuan, dan ibu tiri.
- Persusuan (radha'ah) — jika seorang anak disusui oleh wanita lain, maka wanita itu menjadi ibu susu. Saudara sepersusuan juga termasuk mahram.
Selain mahram yang bersifat selamanya, ada juga mahram mu'aqqat — wanita yang haram dinikahi untuk sementara waktu. Contohnya adik istri atau bibi istri. Seorang pria tidak boleh menikahi mereka selama masih beristrikan saudara perempuan mereka. Tapi jika istri meninggal atau diceraikan, barulah pria itu boleh menikahi adik atau bibi mantan istrinya.
Jadi intinya: mahram adalah wanita yang haram dinikahi, baik selamanya maupun sementara, karena alasan syariat. Sedangkan muhrim adalah orang yang sedang melaksanakan ihram dalam ibadah haji atau umrah.
Semoga penjelasan ini membantu agar tidak ada lagi kekeliruan dalam memaknai kedua istilah tersebut.
Wallahu a'lam.
Perbedaan ini sebenarnya sederhana, tapi dampaknya besar dalam kehidupan sehari-hari. Menggunakan istilah yang salah bisa menimbulkan kebingungan, terutama dalam urusan pergaulan dan ibadah. Memahami akar kata dan konteks penggunaannya adalah kunci agar tidak salah kaprah.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Gelombang Panas Belanda Tewaskan 900 Orang, Prancis Terbakar
Kuasa Hukum Sarwendah Bantah Tuduhan Eksploitasi Anak
Pelabuhan Roro Gunungsitoli Disiapkan Jadi Pusat Logistik Nias
Kerajaan Dukung Penuh Timnas Usai Kalah di Semifinal
Gempa M3,4 Guncang Pidie Jaya, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Sergai Bangun Mal Pelayanan Publik Rp6,2 Miliar Tahun Ini
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
