Hakim Bebaskan Dua Pembeli Pertalite Jeriken, Tak Ada Hukuman Penjara
Gambar atau konten salah?
Dua warga Medan, Ranning Alamer Mulsim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi, dinyatakan bersalah dalam kasus pembelian 25 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan jeriken. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan untuk tidak menjatuhkan hukuman pidana kepada keduanya.
Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan di ruang Cakra 6 pada Kamis, 09 Juli 2026 sore. "Menyatakan terdakwa Ranning Alamer Mulsim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi tidak dijatuhkan pidana," ucapnya. Meski bebas dari hukuman, kedua terdakwa tetap dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.
Hakim mempertimbangkan sejumlah faktor. Para terdakwa bukan bagian dari jaringan migas. Mereka tidak menggunakan kendaraan yang dimodifikasi secara permanen. Tidak ada bukti penimbunan BBM. Pembelian dilakukan secara resmi di SPBU. Motif utama mereka adalah kondisi ekonomi keluarga yang sulit. Salah satu terdakwa, Ranning, disebut membantu biaya pengobatan ayahnya yang menderita kanker darah. Sang ayah telah meninggal dunia saat proses persidangan berlangsung.
Barang bukti berupa sepeda motor milik terdakwa dan dua jeriken berisi Pertalite dikembalikan kepada mereka. Ini menjadi bagian dari putusan yang dijatuhkan.
Dalam pertimbangan hakim, ada hal yang memberatkan. Perbuatan para terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam distribusi BBM subsidi. Saat mengisi Pertalite, mereka tidak menggunakan surat rekomendasi. Terdakwa juga memberikan uang kepada operator SPBU agar bisa membeli BBM dengan jeriken.
Di sisi lain, ada faktor yang meringankan. Kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Mereka bersikap sopan selama persidangan. Mereka mengakui perbuatan, menyesal, dan berjanji tidak mengulangi. Hakim juga mempertimbangkan usia mereka yang masih muda dan bisa memperbaiki diri. "Para terdakwa juga mengalami tekanan kondisi ekonomi keluarga untuk pengobatan ayahnya," ujar hakim.
Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberi waktu tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk berpikir. Mereka bisa menerima putusan atau mengajukan banding.
Putusan ini jauh berbeda dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Medan menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 bulan 5 hari.
Sebelum sidang putusan, majelis hakim yang sama telah menyetujui permohonan penangguhan penahanan dari penasihat hukum terdakwa. Kedua terdakwa menjalani tahanan rumah, tetapi tetap wajib hadir dalam setiap agenda persidangan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Ada informasi bahwa di SPBU Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala (Simpang Pos), Kota Medan, seseorang sering mengisi BBM menggunakan jeriken. Tiga anggota Satreskrim Polrestabes Medan—San F Purba, Erwin Oktorian, dan Framochyro—langsung menuju lokasi. Sekitar pukul 12.40 WIB, mereka melihat seorang pria sedang mengisi BBM ke dalam jeriken.
Pria itu adalah Ranning Alamer Muslim Cibro. Setelah diinterogasi, Cibro mengaku membeli Pertalite dalam jeriken untuk dijual kembali. Ia ingin mendapat untung dari penjualan itu. Cibro membeli 25 liter Pertalite. Operator pompa SPBU Simpang Pos, Azis Apandi Silalahi, yang mengisi BBM ke dalam jeriken yang dibawa Cibro.
Azis mendapat upah Rp15.000 per jeriken. Kesepakatan itu dibuat oleh kedua belah pihak. Pengisian Pertalite dilakukan tanpa menggunakan barcode Pertamina.
Kasus ini menyoroti celah dalam distribusi BBM bersubsidi. Meski perbuatan para terdakwa melanggar aturan, hakim menilai hukuman penjara tidak diperlukan mengingat latar belakang ekonomi dan niat mereka yang tidak tergolong dalam jaringan penimbunan skala besar.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
McGregor Kembali ke UFC, Hadapi Holloway
Hakim Bebaskan Dua Pembeli Pertalite Jeriken, Tak Ada Hukuman Penjara
Kabupaten Bandung Siaga Darurat Kekeringan, 27 Kecamatan Terdampak
Enam Wakil Eropa Kuasai Perempatfinal Piala Dunia 2026
Pria Berpakaian Pink Ganggu Ketertiban, Satpol PP Bergerak
Nasabah Korban Penipuan Protes Bank Mandiri Taspen Pakai Keranda
Perempat Final Piala Dunia: Prancis vs Maroko
Sananta Antusias Gabung Persebaya