Wardatina Menangis, Gugatan Cerai Dikabulkan

Dedi S. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Wardatina Menangis, Gugatan Cerai Dikabulkan

Gambar atau konten salah?

Air mata Wardatina Mawa tak tertahan saat mendengar keputusan majelis hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Ia menunggu sejak Februari 2026. Baru sekarang, setelah berbulan-bulan, ada kepastian. Perkara perceraiannya dengan Insanul Fahmi akhirnya diputuskan pada sidang Rabu, 08 Juli 2026.

Kuasa hukum Wardatina, Muhammad Idrus, menyampaikan isi putusan itu kepada kliennya. Reaksinya? Haru. "Sangat-sangat terharu dia sampai meneteskan air mata," kata Idrus. Ia menambahkan, kliennya sudah lama menanti hasil ini. Rasa lega bercampur haru jelas terlihat.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Wardatina. Bukan hanya itu. Beberapa tuntutan lain juga dikabulkan. Hakim menetapkan hak asuh anak jatuh ke tangan Wardatina. Insanul Fahmi diwajibkan membayar nafkah anak Rp3 juta setiap bulan. Ada juga kewajiban mut'ah senilai Rp46,2 juta dan nafkah iddah sebesar Rp30 juta. Idrus merinci semua ini seusai sidang.

Mut'ah adalah pemberian dari suami kepada istri yang diceraikan sebagai bentuk penghiburan. Nafkah iddah adalah biaya hidup selama masa tunggu setelah perceraian. Keduanya ditetapkan berdasarkan pertimbangan majelis hakim. Total kewajiban yang dibebankan kepada Insanul Fahmi cukup besar. Belum termasuk nafkah anak bulanan.

Proses persidangan sendiri berlangsung secara elektronik, melalui sistem e-litigasi. Namun, ada kendala saat tim kuasa hukum hendak mengambil salinan putusan. Sistem e-court mengalami gangguan. Alhasil, mereka tidak bisa mengunduh dokumen secara daring. "Putusannya nggak bisa diambil," ujar Idrus. Solusinya? Mereka mengambil salinan putusan secara langsung, manual, ke pengadilan. Ini menjadi hambatan kecil di tengah kelancaran sidang.

Amar putusan secara lengkap: pertama, gugatan cerai dikabulkan. Kedua, tuntutan nafkah anak Rp3 juta per bulan dikabulkan. Ketiga, nafkah iddah Rp30 juta dikabulkan. Keempat, mut'ah Rp46,2 juta juga dikabulkan. "Itulah yang dikabulkan oleh Majelis Hakim," pungkas Idrus.

Kasus ini menjadi salah satu contoh perkara perceraian yang diputus dengan mempertimbangkan aspek ekonomi pasca-perceraian. Hak asuh anak, nafkah, dan mut'ah menjadi poin penting yang diatur dalam putusan. Wardatina kini memiliki kepastian hukum atas status pernikahannya dan hak-haknya sebagai mantan istri.

perceraianhak asuh anaknafkah anakmut'ahnafkah iddahPengadilan Agama Lubuk Pakamgugatan ceraiputusan hakim

Komentar

Memuat komentar...