Short Selling Berlaku Oktober 2026, Modal Minimal Rp50 Juta
Gambar atau konten salah?
Aturan baru tentang short selling di pasar modal Indonesia mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Ini bukanlah sesuatu yang bisa diikuti oleh semua orang. Investor yang ingin menggunakan skema ini harus menyiapkan dana awal minimal Rp 50 juta.
Jeffrey Hendrik, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), menjelaskan ketentuan ini di Gedung BEI, Jakarta, pada Senin, 28 September 2026. "Sesuai dengan peraturan demikian (modal Rp 50 juta)," katanya kepada wartawan.
Prosesnya tidak sesederhana membuka rekening biasa. Investor harus mendaftar terlebih dahulu ke perusahaan sekuritas atau Anggota Bursa (AB) yang memang menyediakan layanan short selling. Selain itu, mereka juga wajib memiliki rekening reguler setidaknya selama enam bulan sebelum bisa bertransaksi dengan skema ini.
Aturan ini berlandaskan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur tentang pembiayaan transaksi efek dan transaksi short selling oleh perusahaan efek.
Jeffrey menekankan bahwa short selling bisa menjadi strategi investasi. Tapi risikonya tinggi. "Jadi ini short selling adalah salah satu fitur yang bisa digunakan oleh investor sebagai sarana untuk mendukung strategi investasinya. Tetapi ini adalah sesuatu yang mengandung risiko, oleh karena itu tentu diharapkan adalah investor yang sudah berpengalaman yang menggunakan short selling sebagai bagian dari strategi investasi mereka," jelasnya.
Artinya, pemula sebaiknya berpikir dua kali. Skema ini bukan untuk mereka yang baru belajar investasi. Risiko kerugian cukup besar jika tidak paham mekanismenya.
Saat ini, baru ada lima saham yang bisa diperdagangkan dengan skema short selling. Layanannya pun terbatas. Hanya dua perusahaan sekuritas yang menyediakannya: Semesta Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas.
Apa sebenarnya short selling? Ini adalah strategi di mana investor menjual saham yang belum dimilikinya. Caranya dengan meminjam saham tersebut terlebih dahulu. Tujuannya? Membelinya kembali di harga yang lebih rendah. Selisih harga itulah yang menjadi keuntungan.
POJK Nomor 6 Tahun 2024, tepatnya Pasal 34, mengatur detail soal jaminan awal. Bunyinya: "Nilai Jaminan Awal pada saat transaksi pertama yang disampaikan ke Bursa Efek menggunakan Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling paling sedikit; (a) 50% dari nilai Transaksi Short Selling; atau (b) Rp 50.000.000 digunakan yang lebih tinggi."
Jadi, investor harus menyetor jaminan awal sebesar 50 persen dari nilai transaksi atau Rp 50 juta. Mana yang lebih tinggi, itu yang dipakai.
Skema ini memang memberi peluang untung lebih besar. Tapi risikonya sebanding. Investor harus benar-benar paham pergerakan pasar. Satu kesalahan bisa berakibat kerugian besar.
Dengan hanya lima saham dan dua sekuritas yang melayani, pilihan masih terbatas. Namun ini bisa menjadi awal bagi perkembangan instrumen investasi di Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
