SIM: Denda Rp250 Ribu vs Kurungan 4 Bulan di Jalan Raya
Gambar atau konten salah?
Di jalan raya, setiap pengendara kendaraan bermotor diwajibkan membawa SIM (Surat Izin Mengemudi). Menurut Peraturan Polisi nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 2, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan harus memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan.
SIM diterbitkan oleh Polri setelah pengendara memenuhi syarat dan lulus ujian teori serta praktik. Setelah memiliki SIM, pengendara harus selalu membawanya saat berkendara. Namun, sering kali ditemukan pengendara yang tidak membawa SIM dengan alasan tertinggal. Lebih parah, ada yang nekat berkendara padahal belum memiliki SIM sama sekali.
Baik tidak membawa SIM maupun tidak memiliki SIM, keduanya merupakan pelanggaran. Namun, besar denda dan hukuman pidana berbeda. Pengendara yang tidak memiliki SIM berisiko dikenai sanksi pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta sesuai pasal 281 UU no.22 tahun 2009. Sementara lupa membawa SIM dapat dikenai denda paling banyak Rp 250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan sesuai pasal 288 UU no.22 tahun 2009.
Perbedaan ini didasarkan pada asas proporsionalitas dalam hukum. Faktor keselamatan (kompetensi) menjadi alasan utama: tidak memiliki SIM berarti negara belum mengakui kemampuan Anda dalam mengemudi, sehingga risiko kecelakaan dianggap sangat tinggi. Sebaliknya, lupa membawa SIM dianggap kelalaian administratif ringan, karena negara sudah mengakui kemampuan Anda setelah lulus ujian.
Petugas tetap melakukan verifikasi data melalui sistem Korlantas Polri. Jika data SIM tidak ditemukan, pelanggaran dapat berubah menjadi tidak memiliki SIM. Hal ini menegaskan bahwa SIM bukan sekadar kartu identitas, melainkan bukti legitimasi kompetensi dari lembaga berwenang untuk menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas.
Dengan demikian, pelanggaran tidak membawa SIM dan tidak memiliki SIM tidak dapat dianggap sebanding. Sanksi yang lebih berat pada tidak memiliki SIM mencerminkan pentingnya kompetensi pengendara bagi keselamatan publik. Sementara denda ringan pada lupa membawa SIM menegaskan bahwa pelanggaran administratif tidak seberat pelanggaran yang mengancam keselamatan.
Kesimpulannya, setiap pengendara harus selalu mempersiapkan SIM sebelum keluar rumah. Mengingat perbedaan denda dan hukuman, kesadaran akan kewajiban membawa SIM menjadi penting bagi keamanan dan ketertiban di jalan raya.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
PT Pindad Siapkan Mobil Nasional di Subang Target 50.000
Honda HR-V Terbanyak Terjual di Segmen SUV Kompak 2026
Presiden Prabowo Mobil Bocor Saat Hujan, Pindad Perbaiki
Jakarta Bebas Bunga PKB, Pemutihan Denda Hingga 31 Agustus
QJMOTOR Tawarkan Wisata China tanpa Undian Moge PRJ 2026
QJMOTOR Tawarkan Liburan China Langsung bagi Pembeli Motor
Berita Terbaru
Alfin Setyo Tunggal Pemaafkan Pelaku Pencuri Uang Toko
Indonesia vs Kamboja di Piala AFF U-19 2026, Sabtu 13 Juni
Cucurella Tegaskan Tidak Pindah Chelsea, Bahagia di London
Elon Musk Jadi Miliarder Pertama Dunia Setelah IPO SpaceX
OKU Kirim Paket Sembako ke Korban Kebakaran Pasar Baru
Indonesia Raih Final Ganda Putri Australian Open 2026
Jember Pimpin 6,35% Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I
