Singapura Dakwa Dua Orang atas Penyelundupan Server AI ke China

Rini S. · 3 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Singapura Dakwa Dua Orang atas Penyelundupan Server AI ke China

Gambar atau konten salah?

Otoritas di Singapura secara resmi telah mengajukan dakwaan terhadap sejumlah individu atas tuduhan pencucian uang dan penipuan. Mereka diduga menjadi bagian dari jaringan yang menyelundupkan server kecerdasan buatan (AI) ke China. Singapura digunakan sebagai titik transit untuk menghindari sanksi pembatasan ekspor yang diberlakukan oleh Amerika Serikat.

Inti dari perkara ini adalah perpindahan server-server AI yang menggunakan unit pemroses grafis (GPU) buatan Nvidia. Menurut jaksa penuntut, server-server itu dibeli melalui perusahaan yang beroperasi di Singapura. Setelah itu, barang-barang tersebut diam-diam dikirim ke China. Tindakan ini secara jelas melanggar aturan ketat yang ditetapkan oleh pemerintah AS mengenai ekspor teknologi tertentu.

Dua orang yang disebut dalam dakwaan adalah Lim Jenny dan Woon Guo Jie Aaron. Mereka dituduh mengelola dana yang berasal dari skema ilegal ini. Tim penyelidik berhasil melacak aliran dana yang melebihi USD 926.000 di masing-masing rekening bank milik kedua tersangka. Uang tersebut diyakini memiliki kaitan langsung dengan aktivitas kriminal yang sedang diselidiki.

Otoritas setempat juga telah menyita sebuah properti mewah yang nilainya mencapai USD 42 juta. Jika dikonversi, jumlah tersebut kira-kira setara dengan Rp 684 miliar. Properti itu diduga dibeli menggunakan uang hasil dari kegiatan terlarang tersebut. Selain itu, pihak berwenang juga membekukan dana sebesar USD 772.000 yang berada di rekening terpisah.

Selain menghadapi tuduhan pencucian uang, Woon juga didakwa melakukan penipuan. Ia diduga bertindak bersama dengan seorang warga negara Singapura bernama Alan Wei Zhaolun dan seorang warga negara China bernama Li Ming. Kelompok ini dituduh memalsukan identitas pengguna akhir saat mereka membeli perangkat keras dari vendor-vendor besar. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain Dell, Supermicro, dan Asus. Dengan cara menyembunyikan tujuan pengiriman yang sebenarnya, mereka berhasil membuat sistem yang seharusnya diblokir oleh vendor tetap bisa dikirimkan.

Penyelidikan besar-besaran ini ternyata bermula dari kecurigaan para pejabat AS. Mereka curiga setelah melihat peluncuran model AI canggih milik perusahaan China, DeepSeek, pada akhir tahun 2024. Kemajuan yang dicapai oleh perusahaan China itu menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana mungkin mereka bisa mendapatkan akses ke GPU Nvidia berkinerja tinggi di tengah blokade ekspor yang semakin ketat?

Para penyelidik kemudian mengalihkan perhatian mereka ke perusahaan-perusahaan pihak ketiga yang berada di Singapura dan negara-negara transit lainnya. Mereka menemukan sebuah keanehan. Data menunjukkan bahwa Singapura menyumbang sekitar 28% dari total pendapatan global Nvidia. Namun, hanya sekitar 1% dari total chip GPU perusahaan itu yang benar-benar menetap dan digunakan di Singapura. Perbedaan angka yang sangat besar ini menjadi petunjuk kuat bahwa Singapura hanyalah tempat persinggahan sementara.

Penangkapan para tersangka yang terkait dengan kasus ini sebenarnya sudah dilakukan sejak awal tahun 2025. Karena hukum di Singapura tidak secara langsung mengatur atau bertugas menegakkan aturan pembatasan perdagangan milik AS, pihak berwenang di sana mengambil pendekatan hukum yang berbeda. Mereka menjerat sindikat ini melalui tindak pidana kejahatan finansial, pencucian uang, dan pemalsuan dokumen. Semua tindakan ini masuk dalam yurisdiksi hukum setempat.

Alan Wei kini juga menghadapi dakwaan tambahan. Tuduhan itu terkait dengan pencucian uang senilai USD 4,5 juta yang ada di rekening bank pribadinya. Pihak berwenang meyakini uang tersebut berasal dari pusaran bisnis gelap ini.

Kasus ini menunjukkan betapa tingginya nilai perburuan chip AI kelas atas di pasar gelap saat ini. Kasus ini juga memperlihatkan betapa sulitnya melacak dan mengendalikan aliran chip tersebut begitu mereka masuk ke dalam rantai pasokan global. Kepolisian Singapura menegaskan bahwa mereka menerapkan kebijakan tanpa kompromi terhadap pelanggaran semacam ini.

Jika terbukti bersalah, para terdakwa terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Mereka juga bisa dikenakan denda hingga USD 385.000.

Kasus ini menjadi gambaran bagaimana celah dalam rantai pasokan global dieksploitasi untuk mengirimkan teknologi yang dilarang. Perbedaan mencolok antara pendapatan Nvidia dari Singapura dan jumlah chip yang benar-benar digunakan di sana menjadi titik awal pengungkapan jaringan penyelundupan ini.

dakwaanpencucian uangpenipuanpenyelundupan server AISingapuraGPU Nvidiasanksi ekspor AS

Komentar

Memuat komentar...