Singapura Usul Denda Rp283 Miliar untuk Pemicu Kebakaran Hutan
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Singapura mengajukan rencana untuk menaikkan denda bagi perusahaan yang terbukti menyebabkan atau ikut memicu kebakaran hutan dan lahan. Denda yang diusulkan mencapai 20 juta dolar Singapura. Jumlah itu setara dengan sekitar Rp 283,34 miliar berdasarkan kurs Rp 14.167 per dolar Singapura. Kebakaran ini menjadi perhatian karena menghasilkan kabut asap yang menyebar ke negara tetangga.
Usulan ini disampaikan oleh Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu. Ia menyampaikannya dalam pembacaan kedua Rancangan Undang-Undang Perubahan tentang Polusi Kabut Asap Lintas Batas. Pembacaan itu dilakukan pada Rabu, 4 November 2026.
RUU ini diajukan dan dibacakan untuk kedua kalinya melalui mekanisme khusus. Mekanisme itu disebut 'Sertifikat Urgensi' atau Certificate of Urgency. Sertifikat ini ditandatangani langsung oleh Presiden Singapura. Langkah ini diambil setelah Singapura mengalami fenomena kabut asap terburuk dalam lebih dari satu dekade terakhir. Dengan sertifikat ini, sebuah RUU bisa diajukan, diperdebatkan, dan disahkan melalui tiga tahap pembacaan dalam satu sidang parlemen yang sama.
Sebagai gambaran, Singapura dilanda kabut asap selama periode 4 September hingga 25 Oktober 2026. Selama 33 hari, kualitas udara di negara itu masuk kategori tidak sehat. Bahkan, selama lima hari, kualitas udara mencapai kategori sangat tidak sehat.
Grace Fu menegaskan bahwa pemerintah akan memperkuat aturan jika diperlukan. Tujuannya jelas: menindak perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam masalah kabut asap. "Kita memerlukan kewenangan yang efektif untuk melindungi masyarakat Singapura dan meminta pertanggungjawaban entitas yang melanggar," ujarnya. Ia menambahkan bahwa langkah ini tetap harus menghormati kedaulatan negara lain, menjunjung hukum internasional, dan menghindari tindakan yang melampaui yurisdiksi negara atau ekstrateritorial. Pernyataan ini dikutip dari Channel News Asia pada Kamis, 5 November 2026.
Bulan sebelumnya, Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (NEA) telah mengambil langkah konkret. NEA mengeluarkan Pemberitahuan Langkah Pencegahan atau Preventive Measure Notices kepada 10 perusahaan Indonesia. Pemberitahuan ini didasarkan pada Pasal 9 Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas (THPA). Perusahaan-perusahaan itu diwajibkan untuk memadamkan atau mencegah kebakaran, menghentikan kegiatan pembakaran, serta menyerahkan rencana tindak lanjut.
Selain itu, NEA juga mengeluarkan pemberitahuan berdasarkan Pasal 10 kepada 10 perusahaan yang terdaftar di Singapura. Langkah ini merupakan yang pertama kali dilakukan di bawah undang-undang tersebut. Pemberitahuan itu meminta informasi mengenai perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan mereka, konsesi lahan di Indonesia, serta langkah-langkah pencegahan kebakaran yang telah diambil. Beberapa perusahaan menyatakan bahwa mereka telah menyerahkan tahap pertama informasi yang diminta.
Singapura mengambil langkah hukum yang lebih tegas setelah mengalami dampak langsung dari kebakaran hutan dan lahan di wilayah tetangga. Denda yang diusulkan melonjak drastis, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani polusi asap lintas batas. Langkah ini juga menjadi sinyal bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut untuk lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pinjol Tembus Rp 106 Triliun, Kredit Macet 5,36%
Investor Pasar Modal Tembus 33,55 Juta di Oktober 2026
26 Perusahaan Antre IPO, Target Dana Rp24 Triliun
OJK Desak MNC Bank Segera Selesaikan Keluhan Nasabah
IHSG Ditutup Hijau di 5.030, Naik 2,25 Persen
Aset Asuransi Tembus Rp1.192 Triliun per September 2026
