SPMB Badung Diperpanjang, SD/SMP Pendaftar Harus Segera

Teguh A. · 3 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
SPMB Badung Diperpanjang, SD/SMP Pendaftar Harus Segera

Gambar atau konten salah?

Badung, 14 Juni 2026 – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Badung (Disdikpora) memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran dan unggah berkas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 bagi jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Keputusan ini diambil karena masih banyak calon peserta didik yang belum menyelesaikan pembuatan akun dan pengunggahan dokumen persyaratan.

“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua atau wali murid agar segera menyelesaikan pembuatan akun dan mengunggah berkas pada SPMB tahun 2026 ini. Tolong jangan menunda-nunda prosesnya sampai mendekati batas akhir jadwal yang sudah ditentukan,” kata Kepala Disdikpora Badung, I Gusti Made Dwipayana, pada hari Minggu (14 Juni 2026). Ia mengajak semua orang tua dan wali murid memanfaatkan tambahan waktu tersebut untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi. Ia juga menekankan pentingnya dokumen yang diunggah sesuai dengan data yang dimiliki calon peserta didik.

“Mari kita bersama memastikan agar seluruh rangkaian seleksi calon peserta didik ini bisa diikuti dengan baik. Ingat untuk melengkapi berkas dengan benar, pastikan kesesuaian data, dan jangan lupa melakukan unggah dokumen sesuai jadwal Wita tersebut,” tambah Dwipayana.

Disdikpora Badung juga menginstruksikan kepala TK kelompok B, kepala SD, dan jajaran satuan pendidikan terkait untuk aktif memantau perkembangan pendaftaran. Sekolah diminta mendampingi orang tua agar tidak mengalami kendala teknis saat pengisian data administrasi.

Jadwal Pendaftaran SD dan SMP

Untuk jenjang SD, pendaftaran SPMB dibuka melalui tiga jalur. Jalur Mutasi telah berlangsung pada 12 Juni 2026 pukul 08.00‑15.00 Wita. Selanjutnya, Jalur Afirmasi dijadwalkan pada 22 Juni 2026 pukul 08.00‑15.00 Wita, sedangkan Jalur Domisili dibuka pada 29 Juni hingga 2 Juli 2026 pukul 15.00 Wita.

Untuk jenjang SMP, Jalur Mutasi juga berlangsung pada 12 Juni 2026 pukul 08.00‑15.00 Wita. Jalur Afirmasi dijadwalkan pada 15 Juni 2026 pukul 08.00‑15.00 Wita, Jalur Prestasi pada 22 Juni 2026 pukul 08.00‑15.00 Wita, serta Jalur Domisili pada 25‑26 Juni 2026 pukul 08.00‑15.00 Wita.

Kuota dan Rombel Dikunci Sistem

Dwipayana menegaskan bahwa sistem penerimaan murid baru di Badung tetap menerapkan pengawasan ketat seperti tahun sebelumnya karena seluruh proses telah terintegrasi secara digital. Ia mengingatkan masyarakat agar segera mengunggah dokumen untuk menghindari kendala saat jalur utama dibuka.

“Jumlah kuota dan jumlah rombel pendaftaran sudah dikunci langsung kementerian. Jadi, kalau sampai ada satu saja pelanggaran atau ada susupan titipan yang dipaksakan masuk, otomatis satu sekolah akan langsung tidak sah atau invalid,” tegas Dwipayana.

Menurutnya, sistem digital tersebut diterapkan untuk menutup celah praktik kecurangan, termasuk penyusupan calon siswa di luar jalur resmi. Seluruh kuota daya tampung dan jumlah rombongan belajar (rombel) di setiap sekolah telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Invalid itu artinya anak tersebut sama sekali tidak terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan Nasional atau Dapodik, sehingga status sekolahnya tidak sah. Risiko berat inilah yang membuat kami mengingatkan agar jangan ada pihak yang main-main dengan aturan rombel,” tutur Dwipayana.

Ia menilai konsekuensi status invalid sangat fatal, baik bagi masa depan akademik siswa maupun operasional sekolah. Siswa yang datanya ditolak sistem pusat tidak akan diakui dalam pendataan nasional.

Aturan dasarnya menetapkan satu rombel diisi oleh 32 siswa, tetapi khusus daerah padat seperti Kuta Utara diberikan kelegaan batas maksimal hingga 34 orang. Pemerintah pusat menentukan angka ini secara ketat setelah mengecek perbandingan jumlah lulusan SD dan daya tampung riil di lapangan, kata Dwipayana.

“Terkait pembagian kuota, setiap wilayah memiliki batas kapasitas yang ditetapkan berdasarkan jumlah lulusan dan daya tampung sekolah di wilayah masing-masing. Satu sekolah, misalnya, dapat ditetapkan memiliki kapasitas hingga 11 rombel,” jelas ia.

Semua ketentuan ini sudah tercantum secara jelas di dalam Surat Keputusan kuota serta Surat Keputusan rombel sekolah. Di dalam sistem pendaftaran juga semuanya muncul secara transparan sehingga tidak ada satu pun hal yang kami sembunyikan dari masyarakat,” pungkas Dwipayana.

Dengan memperpanjang masa pendaftaran, Disdikpora Badung berharap para orang tua dan wali murid dapat lebih tenang menyelesaikan proses pendaftaran. Sementara itu, sistem digital yang ketat diharapkan dapat meminimalisir praktik kecurangan dan memastikan setiap siswa terdaftar secara sah di Dapodik. Keterbukaan data dan pengawasan yang ketat menjadi kunci agar proses penerimaan murid baru berjalan lancar dan adil bagi semua pihak.

SPMB 2026Perpanjangan PendaftaranJalur MutasiKuota dan RombelDapodikKecuranganBadung

Komentar

Memuat komentar...