SPMB Jawa Tengah 2026 Buka Pendaftaran Siswa SMA/SMK
Gambar atau konten salah?
Proses pendaftaran SPMB bagi siswa SMA dan SMK di Provinsi Jawa Tengah tahun 2026 sudah resmi dibuka. Pendaftar diharapkan mengikuti alur yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah melalui Surat Keputusan Nomor 100.3.3.1/117 Tahun 2026.
Berikut rincian langkah-langkah yang harus dilalui calon siswa baru:
1. Pembuatan akun dan verifikasi bekas (3–12 Juni 2026)
Pada fase ini, setiap calon siswa diwajibkan membuat akun di portal resmi SPMB Jawa Tengah. Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman ppdb.jatengprov.go.id. Setelah akun dibuat, pendaftar harus mengunggah berkas pendaftaran. Berkas-berkas tersebut akan diverifikasi oleh panitia SPMB sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
2. Sinkronisasi data (14 Juni 2026)
Panitia SPMB, yang berasal dari Dinas Pendidikan, akan memeriksa berkas dan sertifikat yang diunggah. Pendaftar harus memastikan bahwa sertifikat prestasi sesuai dengan ketentuan jalur prestasi yang berlaku.
3. Pendaftaran dan pemilihan sekolah (15–18 Juni 2026)
Setelah data terverifikasi, calon siswa dapat memilih sekolah tujuan dan jalur masuknya. Ada empat jalur yang dapat dipilih: Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi Orang Tua. Setelah memilih, siswa wajib mencetak bukti pendaftaran.
4. Evaluasi dan masa tenang (19–20 Juni 2026)
Tahap akhir SPMB. Sekolah mulai menetapkan siswa yang berhasil diterima. Pendaftar yang belum terpilih menunggu keputusan.
5. Pengumuman (21 Juni 2026)
SPMB akan mengumumkan nama-nama siswa yang lolos. Daftar tersebut akan ditampilkan di laman SPMB Jawa Tengah.
6. Daftar ulang (22–25 Juni 2026)
Siswa yang dinyatakan lolos diarahkan untuk melakukan daftar ulang di sekolah tujuan. Proses ini memerlukan dokumen fisik asli.
Alur di atas diikuti oleh jalur dan kuota yang ditetapkan untuk setiap sekolah:
Jalur Domisili
Satuan pendidikan wajib menerima minimal 33 % dari kapasitasnya bagi calon siswa yang berdomisili di wilayah penerimaan.
Jalur Afirmasi
Kuota minimal 32 % dari kapasitas sekolah. Jalur ini ditujukan bagi siswa dengan disabilitas, keluarga ekonomi tidak mampu, anak panti, atau anak tidak sekolah. Bila kuota tidak terisi, sisanya dialihkan ke jalur domisili.
Jalur Prestasi
Kuota minimal 30 % dari kapasitas. Prestasi yang dihitung meliputi akademik maupun nonakademik.
Jalur Mutasi
Kuota maksimal 5 % dari kapasitas. Diperlukan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat siswa bekerja.
Informasi lengkap mengenai prosedur dan persyaratan dapat diperiksa melalui portal resmi SPMB Jawa Tengah. Proses ini dirancang agar setiap calon siswa dapat mengikuti langkah-langkah secara terstruktur, mulai dari pembuatan akun hingga pengumuman hasil akhir. Dengan alur yang jelas, diharapkan pendaftaran dapat berjalan lancar dan transparan bagi semua pihak terkait.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Cek Kesehatan Gratis Wajib untuk Semua Siswa Baru saat MPLS 2026
Dosen ASN Jual Bubur Bayi demi Bertahan Hidup
Mendikdasmen Larang Siswa Beri Riwayat Kekerasan Jadi Panitia MPLS
TKA 2026: Soal Matematika Dikurangi, Pendaftaran 27 Juli
Jadwal MPLS 2026 SD-SMA Rilis
Rasha Putra Permata Lolos UGM, Belajar Sendiri hingga Subuh
Berita Terbaru
Garuda Indonesia Ubah Sistem Bagasi per 1 September 2026
Marc Marquez Pole di MotoGP Jerman, Bezzecchi Cedera
Warga Malang Mulai Borong Alat Tulis Jauh Sebelum Sekolah
Ledakan Toko Bangunan di Purwakarta, Satu Tewas
Prabowo: 3-4 Tahun Lagi RI Bisa Hasilkan Bensin dari Tanaman
PS Bhayangkara Polda Babel Juara Umum Silat IPSI Cup
Sensus Ekonomi Aceh Capai 50 Persen, Tertinggi Nasional
Bos Robbak Bon Utang Karyawan, Restoran Malah Makin Laris
