Sewa Tak Dibayar, Penyewa Minta Ganti Rugi Rp60 Juta

Fajar H. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Sewa Tak Dibayar, Penyewa Minta Ganti Rugi Rp60 Juta

Gambar atau konten salah?

Sebuah video yang memperlihatkan pertengkaran antara pemilik rumah yang memiliki sertifikat sah dan keluarga penyewa di Surabaya menjadi perbincangan hangat di media sosial. Persoalan ini bermula ketika keluarga penyewa menolak untuk meninggalkan rumah yang mereka tempati, meskipun mereka tidak pernah membayar uang sewa selama bertahun-tahun.

Anak dari Bambang, pemilik rumah yang sah, mengungkapkan bahwa keluarganya sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM) resmi sejak tahun 2018. Menurutnya, pihak penyewa sebenarnya sudah tahu bahwa tanah tersebut telah dibeli oleh ayahnya pada tahun 2014. Namun, ketika diminta untuk pindah secara baik-baik, mereka justru meminta uang kompensasi dalam jumlah yang besar.

"Saya diminta ganti rugi Rp60 juta per kepala. Beliau (penyewa) juga sudah tahu kalau tanahnya sudah dibeli bapak saya," kata anak Bambang dalam video mediasi yang viral pada Selasa, 07 Juli 2026.

Tuntutan sebesar Rp60 juta per orang dinilai oleh pemilik rumah sebagai sesuatu yang sangat memberatkan dan tidak memiliki dasar yang jelas. Apalagi, selama bertahun-tahun menempati bangunan tersebut, keluarga penyewa diketahui tidak pernah membayar uang sewa bulanan maupun tahunan kepada Bambang sebagai pemilik yang sah.

Sebelumnya, perselisihan ini mulai mencuat setelah Bambang mendatangi lokasi rumah bersama Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang akrab disapa Cak Ji. Kedatangan mereka dilakukan karena upaya mediasi sebelumnya selalu menemui jalan buntu. Saat diperiksa, keluarga penyewa beralasan bahwa rumah itu sudah ditempati oleh tiga generasi sejak zaman kakek-nenek mereka. Namun, ketika diminta menunjukkan bukti sewa tertulis, mereka tidak bisa memberikannya dengan alasan bahwa sang nenek sudah meninggal dunia.

Sementara itu, Bambang datang dengan membawa dokumen-dokumen lengkap, termasuk ikatan jual beli, akta notaris, dan sertifikat resmi yang sah di mata hukum. Rumah yang ditempati itu sudah dijual, dan pemilik sudah bersedia memberikan uang kompensasi sebesar Rp5 juta per orang.

Inti dari persoalan ini adalah perbedaan antara kepemilikan hukum yang jelas dengan klaim historis yang tidak didukung bukti tertulis. Pemilik rumah memiliki dokumen resmi, sementara penyewa hanya mengandalkan cerita turun-temurun tanpa bukti pembayaran sewa.

sertifikat sahpenyewakompensasiSurabayamediasiklaim historishak milik

Komentar

Memuat komentar...