Sewa Tak Dibayar, Penyewa Minta Ganti Rugi Rp60 Juta
Gambar atau konten salah?
Sebuah video yang memperlihatkan pertengkaran antara pemilik rumah yang memiliki sertifikat sah dan keluarga penyewa di Surabaya menjadi perbincangan hangat di media sosial. Persoalan ini bermula ketika keluarga penyewa menolak untuk meninggalkan rumah yang mereka tempati, meskipun mereka tidak pernah membayar uang sewa selama bertahun-tahun.
Anak dari Bambang, pemilik rumah yang sah, mengungkapkan bahwa keluarganya sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM) resmi sejak tahun 2018. Menurutnya, pihak penyewa sebenarnya sudah tahu bahwa tanah tersebut telah dibeli oleh ayahnya pada tahun 2014. Namun, ketika diminta untuk pindah secara baik-baik, mereka justru meminta uang kompensasi dalam jumlah yang besar.
"Saya diminta ganti rugi Rp60 juta per kepala. Beliau (penyewa) juga sudah tahu kalau tanahnya sudah dibeli bapak saya," kata anak Bambang dalam video mediasi yang viral pada Selasa, 07 Juli 2026.
Tuntutan sebesar Rp60 juta per orang dinilai oleh pemilik rumah sebagai sesuatu yang sangat memberatkan dan tidak memiliki dasar yang jelas. Apalagi, selama bertahun-tahun menempati bangunan tersebut, keluarga penyewa diketahui tidak pernah membayar uang sewa bulanan maupun tahunan kepada Bambang sebagai pemilik yang sah.
Sebelumnya, perselisihan ini mulai mencuat setelah Bambang mendatangi lokasi rumah bersama Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang akrab disapa Cak Ji. Kedatangan mereka dilakukan karena upaya mediasi sebelumnya selalu menemui jalan buntu. Saat diperiksa, keluarga penyewa beralasan bahwa rumah itu sudah ditempati oleh tiga generasi sejak zaman kakek-nenek mereka. Namun, ketika diminta menunjukkan bukti sewa tertulis, mereka tidak bisa memberikannya dengan alasan bahwa sang nenek sudah meninggal dunia.
Sementara itu, Bambang datang dengan membawa dokumen-dokumen lengkap, termasuk ikatan jual beli, akta notaris, dan sertifikat resmi yang sah di mata hukum. Rumah yang ditempati itu sudah dijual, dan pemilik sudah bersedia memberikan uang kompensasi sebesar Rp5 juta per orang.
Inti dari persoalan ini adalah perbedaan antara kepemilikan hukum yang jelas dengan klaim historis yang tidak didukung bukti tertulis. Pemilik rumah memiliki dokumen resmi, sementara penyewa hanya mengandalkan cerita turun-temurun tanpa bukti pembayaran sewa.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Ratusan Monyet Ekor Panjang Turun ke Pasar, Cari Makan
Guru SD di Sidoarjo Naik Perahu Demi Mengajar saat Banjir Rob
Messi Geser Mbappe di Puncak Top Skor Piala Dunia
Penyebab Karhutla: dari Hal Sepele hingga Bencana
KAI Bantah Penguntit Penumpang Wanita di Supas adalah Pegawai
Banjir Rob Kalianak Semakin Parah, Warga Minta Dam Dibangun
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
