Camat Boyolali Kena Sanksi Kirim Video Tak Senonoh
Gambar atau konten salah?
Seorang camat di Boyolali mendapat sanksi dari Bupati setelah dilaporkan mengirim video tidak senonoh kepada mantan karyawannya. Sanksi yang diberikan berupa teguran dan peringatan.
"Sudah, mas," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, M Syawalludin, saat dikonfirmasi pada Selasa, 07 Juli 2026.
Ketika ditanya jenis sanksi dan kapan dijatuhkan, Syawalludin menjawab bahwa pada prinsipnya sanksi kepada camat sudah diberikan. Yaitu teguran dan peringatan.
"Prinsip sudah diberikan teguran dan peringatan, mas," jelasnya.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boyolali sudah memanggil camat tersebut untuk klarifikasi. Pemanggilan juga dilakukan terhadap korban. Camat itu dilaporkan karena mengirim video mesum ke mantan pegawai di usahanya.
Dari hasil klarifikasi BKPSDM, kata Syawalludin, camat tersebut menyampaikan bahwa video tak senonoh itu terkirim secara tidak sengaja. Atau salah kirim ke telepon seluler pelapor.
"Kemudian pihak pelapor juga (sudah dipanggil dimintai klarifikasi). Di pihak yang terlapor ini Pak Camat ini menyampaikan salah kirim," ungkap dia pada Senin, 06 Juli 2026.
Syawalludin menjelaskan, antara camat dan pelapor sebelumnya memiliki ikatan kerja. Pelapor dulunya adalah karyawan di usaha camat tersebut, yang kemudian mengundurkan diri.
BKPSDM Boyolali juga sudah mempertemukan kedua belah pihak untuk dimediasi. Dari hasil klarifikasi, pihaknya melihat tidak ada komunikasi yang berlanjut untuk tujuan tertentu. Sehingga pihaknya sementara ini meyakini bahwa camat tersebut salah kirim.
"Kami dari BKPSDM melihat dan mempertemukan antar pihak, karena memang di situ juga tidak ada komunikasi yang nyuwun sewu, yang menunjukkan keberlanjutan ada tujuan-tujuan tertentu ya, kami melihat nyuwun sewu, kami melihat memang Pak Camat ini betul-betul salah kirim dan sudah menyampaikan permohonan maaf," kata Syawalludin.
Meski demikian, Pemkab Boyolali tetap memberikan sanksi kepada camat tersebut. Setidaknya sanksi teguran dari Bupati agar yang bersangkutan lebih hati-hati dalam bermedia sosial.
Kasus ini menunjukkan bahwa meskipun ada pengakuan salah kirim dan permintaan maaf, aparatur sipil negara tetap harus bertanggung jawab atas konten yang mereka sebarkan. Teguran dari Bupati menjadi pengingat bahwa pegawai negeri harus menjaga etika, termasuk dalam penggunaan media sosial pribadi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
