Uang Rp100 Ribu Tanda Tangan Purbaya Langka, BI Buka Suara
Gambar atau konten salah?
Media sosial sedang ramai membicarakan uang kertas Rupiah pecahan Rp100.000 yang memuat tanda tangan eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Banyak warganet yang mengaku tertarik memiliki atau mengoleksi uang tersebut karena dianggap sangat langka. Alasannya, Purbaya hanya menjabat sebagai Menteri Keuangan selama satu tahun.
Uang yang dimaksud adalah Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi (TE) 2022 pecahan Rp100.000. Namun, uang tersebut merupakan cetakan baru pada tahun berikutnya, tepatnya saat Purbaya masih menjabat. Selain tanda tangan Purbaya, uang ini juga memuat tanda tangan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, yang resmi mengundurkan diri pada Juli tahun ini.
"Jelas dicari kolektor, karena edisi Perry Purbaya langka. Pak Purbaya jadi Menkeu hanya setahun doang dan 1x tahun cetak 2026 saja," tulis seorang warganet di media sosial.
Menanggapi fenomena ini, Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, memberikan penjelasan. Ia mengatakan bahwa penerbitan uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.
"Uang Rupiah kertas memuat tanda tangan Pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan dan Bank Indonesia yang diwakili Gubernur Bank Indonesia. Tanda tangan yang tercantum pada Uang Rupiah menyesuaikan dengan pejabat yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi Uang Rupiah," ujar Ramdan pada Senin, 21 September 2026.
Ramdan menegaskan bahwa uang dengan tanda tangan Purbaya dan Perry tersebut sah dan berlaku sebagai alat pembayaran di Indonesia. "Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," katanya.
Ia juga menekankan bahwa pergantian pejabat di Kementerian Keuangan maupun Bank Indonesia setelah uang diterbitkan tidak membatalkan atau memengaruhi legalitas uang tersebut. "Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak memengaruhi keabsahan Uang Rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan. Uang Rupiah yang diproduksi selanjutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan pejabat yang menjabat sesuai ketentuan dan tahapan pengelolaan Uang Rupiah," tegasnya.
Fenomena ini menarik karena menunjukkan bagaimana masa jabatan yang singkat bisa membuat suatu barang menjadi incaran kolektor. Uang kertas dengan tanda tangan Purbaya dan Perry menjadi langka karena Purbaya hanya menjabat satu tahun, sehingga edisi cetakan 2026 ini tidak banyak beredar. Meski begitu, dari sisi hukum, uang ini tetap sah dan bisa digunakan untuk bertransaksi seperti biasa.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
IHSG Dibuka Menguat, Dekati Level 6.400
Dolar AS Mendekati Rp 17.900 di Perdagangan Pagi Ini
IHSG Ambruk 1% ke 6.320, Rupiah dan Minyak Tekan Pasar
IHSG Anjlok 1,11% ke 6.313, 513 Saham Melemah
IHSG Anjlok 1,69% ke 6.277, Rontok 27,41% Sepanjang 2025
IFG Life Bayar Klaim Rp9,4 Triliun hingga Juli 2026