Utang Lansia Jombang Membengkak Rp 140 Juta

Endah K. · 4 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Utang Lansia Jombang Membengkak Rp 140 Juta

Gambar atau konten salah?

Seorang perempuan lanjut usia di Jombang, Ngatini (69), terjerat utang yang awalnya hanya Rp 25,5 juta. Kini, tagihan itu membengkak menjadi Rp 140 juta. Kasus ini terus bergulir dan akhirnya dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara PT BPR Bank Jombang Perseroda dan Komisi B DPRD setempat.

Direktur PT BPR Bank Jombang Perseroda, Afandi Nugroho, mengungkapkan fakta baru setelah rapat tersebut. Menurutnya, perceraian menjadi akar masalah mengapa utang Ngatini dianggap membengkak. Pihak bank mengaku baru mengetahui bahwa Ngatini telah bercerai dari mantan suaminya, Sukarman, setelah kasus ini ramai diperbincangkan.

Afandi menjelaskan bahwa selama ini pihaknya tidak tahu kalau Ngatini dan Sukarman sudah bercerai pada 30 Maret 2021. Alasannya, meskipun sudah resmi berpisah, keduanya tetap tinggal dalam satu rumah. Hal ini membuat bank menduga bahwa beberapa kali pinjaman yang tercatat atas nama Ngatini, sebenarnya diterima oleh Sukarman.

Ngatini sendiri mengaku hanya pernah meminjam Rp 25 juta dan Rp 500.000. Sementara itu, Sukarman meninggal dunia sekitar dua bulan lalu. "Ternyata kami tidak tahu kalau Bu Ngatini sudah cerai. Katanya tidak menerima (pinjaman), mungkin suaminya waktu itu (yang menerima pinjaman) karena satu rumah. Itu saja yang paling pokok," kata Afandi kepada wartawan pada Jumat, 10 Juli 2026.

Meski begitu, Afandi membantah anggapan bahwa Bank Jombang lengah atau kecolongan dalam kasus ini. "Bukan kecolongan, kami kan mengklarifikasi orang juga satu rumah-satu rumah. Ibarat suami ternyata masih satu rumah, kami tidak tahu (kalau sudah cerai). Bu Ngatini mungkin tidak menerima, mungkin suaminya yang menerima waktu itu. Kan verifikasi ke rumahnya waktu survei," jelasnya.

Dalam rapat dengan Komisi B DPRD, sempat muncul usulan agar utang Ngatini dihapuskan. Afandi membenarkan hal itu, namun ia menyatakan tidak bisa langsung merealisasikannya. "Nanti akhir tahun kami lakukan hapus buku, tapi kami telaah dulu apakah benar Bu Ngatini ini tidak mampu," tegasnya.

Sebagai gantinya, pihak bank menawarkan sejumlah solusi. Pertama, penghapusan denda dan bunga pinjaman. Kedua, tidak melakukan penyitaan dan lelang terhadap agunan berupa sertifikat tanah atas nama anak Ngatini, Joko Purwanto (37). Ketiga, membantu mencari orang yang diduga menipu Ngatini sebesar Rp 55 juta.

Tak hanya itu, PT BPR Bank Jombang juga telah mencabut gugatan sederhana terhadap Ngatini di Pengadilan Negeri Jombang. Afandi berharap Ngatini juga mencabut laporan polisi yang telah dibuatnya. "Kami kan sudah mencabut gugatan sederhana, kami juga melakukan penyelesaian, ini kan masalah perdata. Kalau kami sudah mencabut gugatan, masa iya masih seperti itu (proses hukum berjalan)," jelasnya.

Namun, jika Ngatini tidak mencabut laporan di kepolisian, bank mengancam akan menempuh jalur hukum. Menurut Afandi, proses hukum itu terkait dugaan pemalsuan dokumen perceraian. "Kalau tidak sepakat (penyelesaian secara perdata) ya otomatis kami juga ada proses hukum. Karena kami juga tidak tahu kalau dia memalsukan bahwa dia cerai. Kami tahunya baru kemarin. Kami bukan membalas, mediasilah ayo bersama menyelesaikan," terangnya.

Kisah ini bermula ketika Ngatini, seorang lansia buta huruf dari Dusun Duwel, Desa Banjardowo, Kabuh, Jombang, menerima kredit dari PT BPR Bank Jombang Perseroda Kantor Kas Kabuh sebesar Rp 25 juta. Pinjaman itu dijamin dengan sertifikat tanah milik suaminya. Kemudian, ia meminjam tambahan Rp 500.000 dengan agunan BPKB sepeda motor Suzuki Shogun.

Karena pegawai bank mengatakan BPKB motor itu sudah tidak laku, Ngatini menukarnya dengan sertifikat tanah milik putranya. Total pinjaman atas nama dirinya saat itu tetap Rp 25,5 juta. Ngatini tidak ingat kapan persisnya ia menerima kredit tersebut. Yang ia ingat, kredit itu terjadi sebelum perceraiannya pada 30 Maret 2021.

Setelah bercerai, Ngatini mengaku hanya mampu mengangsur sebanyak tiga kali. Bunga kredit terus berjalan. Kemudian, seorang ponakannya dari Desa Munungkerep, Kabuh, Jombang, menawarkan bantuan. Ponakan itu mengaku punya teman bernama Nur Ali yang bisa menurunkan bunga sekaligus menuntaskan utangnya di Bank Jombang.

Karena terus didesak, Ngatini terpaksa menjual sawahnya di Munungkerep dengan harga murah, yakni Rp 40 juta. Ia juga mencari pinjaman uang Rp 10 juta dan 10 gram perhiasan emas. Setelah terkumpul Rp 55 juta, ia menyerahkan uang itu ke Nur Ali. Penyerahan itu disaksikan tujuh orang di rumah ponakannya.

Peristiwa itu terjadi sekitar dua tahun lalu. Ngatini berharap utangnya di Bank Jombang lunas, sehingga dua sertifikat tanah atas nama Sukarman dan Joko kembali kepadanya. Namun, ponakan dan Nur Ali diduga menipunya. Mereka tak pernah membayarkan Rp 55 juta itu ke bank.

Masalah tak berhenti di situ. Sekitar sebulan lalu, Ngatini menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jombang. Ternyata, Bank Jombang melayangkan gugatan sederhana terhadapnya. Saat itulah ia kaget bukan main karena utangnya membengkak menjadi Rp 140 juta.

Utang dengan agunan sertifikat tanah atas nama Joko dan Sukarman masing-masing menjadi Rp 70 juta. Bahkan, aset tanah atas nama mendiang mantan suami Ngatini telah disita Bank Jombang. Ngatini pun mengangsur Rp 10 juta karena takut aset tanah milik putranya ikut disita. Alhasil, pinjaman pokoknya tinggal Rp 60 juta.

Sekarang, Bank Jombang menawarkan solusi penghapusan denda dan bunga pinjaman. Jika ditambah dengan bunga Rp 14 juta dan akumulasi denda sampai 31 Maret 2026 sebesar Rp 8.766.800, maka total kewajiban Ngatini mencapai Rp 82.766.800.

Kasus ini menunjukkan bagaimana seorang lansia buta huruf bisa terjerat utang yang membengkak, diperparah oleh penipuan dari orang dekat dan ketidakjelasan status perceraian yang tidak diketahui bank. Semua pihak kini berusaha mencari jalan keluar, meskipun masih ada ancaman jalur hukum jika kesepakatan tidak tercapai.

utang membengkakperceraianbank jombangpenghapusan dendagugatan sederhanapenipuanlansia buta huruf

Komentar

Memuat komentar...