Utang Mitra SPPG Tertahan, BGN Tunggu Kejaksaan
Gambar atau konten salah?
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, angkat bicara soal utang yang masih menggantung ke sejumlah mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia menegaskan, pembayaran belum bisa direalisasikan karena masih menunggu hasil review dan proses hukum di Kejaksaan.
Utang ini, menurut Sudaryono, berasal dari mitra yang bertindak sebagai kontraktor pembangunan dapur. Proyek itu dibiayai lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pembangunan dapur terjadi saat BGN masih dipimpin Dadan Hindayana.
"Nah itu belum dibayar karena masih dalam review, masih dalam perkara di kejaksaan gitu," ujar Sudaryono di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin 05 Oktober 2026.
Ia menegaskan tidak bermaksud menahan pembayaran tunggakan tersebut. Alasannya, BGN belum bisa membayar karena perkara itu belum selesai. Begitu perkara rampung dan ada persetujuan pembayaran dari BPKP serta Kejaksaan, barulah tunggakan akan dibayarkan.
"Jadi intinya tolong tolong disampaikan, bukan kok saya ini mau nahan-nahan rezeki orang gitu, tapi kan namanya namanya ada persoalan, kan persoalan itu tidak di tangan saya. Persoalan di tangannya pihak berwajib, kejaksaan. Ya tentu saja kita rekomendasi dari kejaksaan, BPKP, BPK, 'Bayar', kita bayar. Intinya itu aja sebetulnya," katanya.
Sudaryono juga mengaku memahami situasi mitra yang sudah mengeluarkan biaya. "Saya paham, saya paham ya namanya orang keluar biaya kan pasti juga saya memahami itu. Bukan kok saya ini menutup mata terhadap persoalan itu, tidak. Cuman ya ya ya itulah kenyataan yang terjadi gitu," sambungnya.
Dari pernyataan ini, jelas bahwa pembayaran tunggakan ke mitra SPPG tertahan bukan karena kehendak BGN, melainkan karena proses hukum yang masih berjalan. Keputusan akhir ada di tangan aparat penegak hukum dan lembaga pengawas keuangan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Investor Pasar Modal Tembus 32,17 Juta di September 2026
Utang Pinjol Tembus Rp106 Triliun, OJK Pantau Risiko Macet
OJK Jatuhkan Denda Rp112,79 Miliar ke 136 Pihak Pasar Modal
OJK Perluas Izin Usaha Dua Perusahaan Gadai ke Nasional
Bank Mayapada Masuk Fortune Indonesia 100:2026
Aset Asuransi Indonesia Capai Rp1.200 Triliun per Agustus 2026
