Wali Kota Tutup Paksa Parkir Liar di Tunjungan

Fitri A. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Wali Kota Tutup Paksa Parkir Liar di Tunjungan

Gambar atau konten salah?

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menutup paksa sebuah lahan parkir yang dikelola pihak swasta di samping restoran di Jalan Tunjungan. Penutupan dilakukan pada Sabtu malam, 04 Juli 2026, setelah Eri menerima banyak keluhan warga melalui hotline.

Laporan yang masuk ke hotline pemkot beragam. Mulai dari barang hilang saat parkir, hingga tarif yang lebih mahal dan masih harus dibayar tunai. Malam itu juga, Eri langsung mendatangi lokasi dan memerintahkan penutupan setelah melihat sendiri fakta di lapangan.

Dalam sebuah video yang beredar, Eri terlihat mempertanyakan pengelolaan lahan tersebut. "Ini yang punya siapa sih, satu perusahaan yang punya ini? Siapa yang izinkan buka parkir di sini?" tanyanya kepada seorang pria yang mengaku sebagai petugas parkir.

Petugas itu awalnya mengatakan bahwa lahan parkir tersebut khusus untuk karyawan toko. Ia bahkan menunjukkan kepada Eri bahwa ada karyawan yang parkir dan dikenakan biaya. Namun, Eri tidak langsung percaya. Ia menegaskan bahwa banyak laporan kehilangan barang yang masuk kepadanya. Warga yang kehilangan barang menyalahkan pemkot, karena mengira lahan itu dikelola pemerintah. Padahal, kata Eri, lahan itu milik swasta.

Eri juga meminta petugas menunjukkan kode QRIS untuk pembayaran non-tunai. Petugas tidak bisa menunjukkannya. Kemudian, Eri menjumpai seseorang yang hendak mengambil kendaraan. Orang itu ternyata pengunjung restoran, bukan karyawan toko seperti yang diklaim petugas.

"Karyawan opo pengunjung?" tanya Eri. "Pengunjung," jawab orang itu. "Pengunjung to. Ngunu ngomong karyawan," tambah Eri.

Setelah didalami, ternyata izin lahan parkir itu sudah ada sejak 2024. Namun, pengelola sudah menunggak selama empat bulan. Pemkot sudah memberikan peringatan pertama dan kedua, bahkan sudah melakukan penertiban. Namun, parkir tetap beroperasi.

Di lokasi, Eri juga melihat tulisan tarif parkir: Rp 10.000 untuk mobil dan Rp 5.000 untuk motor. Ia pun memberi ultimatum tegas. Pemilik usaha harus mengantongi izin parkir. Jika tidak, izin usahanya akan langsung dicabut.

"Kalau nggak ada izinnya langsung tutupen, itu harga dirimu pak, pemkot. Ini kalau kalian layangkan peringatan satu, dua, berarti orang pemkot yang dolanan. Awakmu dolanan ga? Anak buahmu dolanan ga?" tegasnya.

Penutupan ini menunjukkan bahwa pengelolaan parkir di Surabaya masih bermasalah. Lahan parkir swasta beroperasi tanpa izin yang jelas, sementara warga yang dirugikan justru menyalahkan pemerintah kota. Pemkot sendiri mengaku sudah memberikan peringatan berkali-kali, tetapi baru bertindak tegas setelah laporan warga membludak.

penutupan parkirkeluhan wargaparkir liartarif parkirEri Cahyadiizin parkirpenertiban

Komentar

Memuat komentar...