Wamentan Tegaskan Pencabutan Izin Pabrik Sawit Harga TBS

Yuli S. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 102 dibaca
Bisik.id
Wamentan Tegaskan Pencabutan Izin Pabrik Sawit Harga TBS

Gambar atau konten salah?

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan bahwa izin pabrik sawit yang membeli TBS dengan harga terlalu rendah dapat dicabut. Ia menyoroti kenaikan harga yang diharapkan setelah kebijakan ekspor satu pintu baru.

Harga TBS turun tajam setelah PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mengumumkan kebijakan ekspor satu pintu. Petani sawit mengeluhkan harga yang tidak adil, sehingga Wamentan mengadakan rapat dua hari lalu.

Dalam rapat tersebut, Sudaryono mengidentifikasi 139 pabrik pengolahan sawit yang masih membeli TBS dengan harga murah. Hanya 16 pabrik yang sudah menyesuaikan harga sesuai target pemerintah.

"Setelah dilaksanakan pengumuman dan rapat dua hari yang lalu, ada 16 di antaranya melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga pembelian. Namun dirasa masih banyak yang masih belum menyesuaikan harga yang kita tetapkan, sehingga perlu dilakukan rapat lanjutan," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, 29 Mei 2026.

Rapat hari ini dihadiri tidak hanya asosiasi petani, tetapi juga BUMN Pangan, perusahaan refinery, dan eksportir. Semua pihak diharapkan berkoordinasi untuk menjaga kestabilan pasar sawit.

Sudaryono menjelaskan bahwa harga Crude Palm Oil (CPO) secara global tidak menurun. Bahkan, permintaan dan volume CPO justru bertambah. Namun, di sisi hulu, terjadi gejolak harga TBS yang terlalu murah.

Ia meminta pelaku usaha hilir, termasuk refinery dan eksportir, tetap melakukan transaksi melalui acuan harga Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN). Penetapan harga lelang di KPBN diharapkan menjadi patokan.

"Jadi ada pembentukan harga lelang di KPBN, mengacu pada harga CPO dunia dan lain-lain dan kita menginginkan dan kami meminta kepada pelaku usaha sawit di hilir itu acuan KPBN itu jadi acuan dan kemudian hindarkan withdraw sehingga begitu pembelian besar dengan harga yang baik," terang Sudaryono.

Ia juga meminta pemerintah daerah, baik gubernur maupun bupati atau walikota, untuk memantau pergerakan harga TBS di wilayah masing-masing. Pemerintah diharapkan aktif mengawasi pasar lokal.

"Jika ada pelanggaran kegiatan-kegiatan sesuai dengan Permentan (Permentan Nomor 13 tahun 2024) tentu ada sanksi administratif dan juga pencabutan izin barangkali. Jika ada pelanggaran hukum tentunya Kementan menggandeng Satgas Pangan," tambah Sudaryono.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap harga TBS dapat kembali adil bagi petani dan stabil bagi industri sawit. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menyeimbangkan kepentingan semua pihak di rantai nilai sawit.

TBSKebijakan ekspor satu pintuHarga TBSCrude Palm Oil (CPO)Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN)Permentan 13/2024Sudaryono

Komentar

Memuat komentar...