Waspada! Pelarangan Truk Sumbu Tiga Ancam Pasokan Air Minum

Kartika D. · 3 min baca · 2 jam lalu · 18 dibaca
Bisik.id
Waspada! Pelarangan Truk Sumbu Tiga Ancam Pasokan Air Minum

Gambar atau konten salah?

Jakarta – Seorang pengamat kebijakan publik dari PH&H Public Policy Interest Group, Agus Pambagio, memberikan peringatan keras. Ia khawatir dengan rencana pelarangan operasional truk sumbu tiga saat libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Menurutnya, kebijakan ini bisa memicu masalah besar pada ketersediaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di tengah masyarakat.

Agus menjelaskan, meskipun secara resmi AMDK belum masuk dalam kategori bahan pokok, masyarakat sudah memperlakukan dan menganggapnya sebagai kebutuhan dasar yang sangat penting. Artinya, komoditas ini tidak boleh terhenti distribusinya.

"Pembatasan kendaraan pengangkut AMDK dikhawatirkan dapat mengakibatkan kelangkaan pasokan, yang berujung pada lonjakan harga. Hal itu mengingat kebutuhan AMDK di momen Nataru pasti akan meningkat signifikan," ujar Agus dalam keterangan tertulis pada Senin, 26 Oktober 2026.

Ia menambahkan, AMDK pernah dimasukkan dalam kategori bahan pokok yang diizinkan untuk diangkut saat libur Nataru dan Lebaran. Namun, tidak ada laporan yang menyebut bahwa hal itu menimbulkan kemacetan.

"Kalau AMDK itu dikeluarkan dari pengecualian dan tidak dianggap lagi komoditas penting bagi kehidupan masyarakat, saya khawatir itu akan jadi persoalan yang cukup signifikan," tambahnya.

Agus mengingatkan kejadian sebelum tahun 2017. Saat itu, AMDK belum masuk dalam kelompok yang mendapat pengecualian untuk diangkut di periode Lebaran. Ia menyebut terjadi kelangkaan produk AMDK.

"Harganya pun melonjak hingga lima kali lipat," tuturnya.

Sebagai informasi, pada tahun 2016 dan tahun-tahun sebelumnya, pemerintah melarang kendaraan berat melintas selama musim mudik Lebaran. Akibatnya, di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, hingga Serang, Bandung, dan wilayah Pulau Jawa mengalami kelangkaan AMDK pada saat dan pasca Lebaran. Hal itu disebabkan distribusi AMDK sangat bergantung pada penggunaan kendaraan truk sumbu tiga atau lebih.

Pada Lebaran 2008, pelarangan terhadap truk sumbu tiga ke atas juga menyebabkan kelangkaan AMDK di masyarakat. Transportasi dan distribusi produk AMDK tidak dapat berjalan seperti pada situasi normal karena jalan diprioritaskan untuk arus mudik.

Selain itu, kondisi tersebut sangat berdampak terutama pada kemasan galon. Botol kosong dari pelanggan harus kembali ke pabrik, namun transportasinya ikut terdampak. Parahnya lagi, kelangkaan air galon di masyarakat itu bahkan masih terjadi hingga satu bulan setelah Lebaran.

Kondisi serupa juga terjadi pada momen Lebaran 2011. Kebijakan pelarangan truk sumbu tiga terhadap industri AMDK kembali diberlakukan. Saat itu terjadi kelangkaan ketersediaan AMDK galon di Jakarta karena meningkatnya permintaan masyarakat. Hampir semua toko dan agen penjualan kehabisan stok.

Begitu juga saat kebijakan yang sama masih diterapkan pada tahun 2012. Agus menyebut masyarakat kesulitan mendapatkan air mineral kemasan galon. Produk tersebut menghilang dari pasaran di Jakarta dan Tangerang karena distributor membatasi penyaluran air mineral tersebut ke agen-agen.

Selain mengurangi jumlah pasokan, distributor juga mengurangi frekuensi pendistribusian. Agus menjelaskan, pembatasan distribusi membuat produk tersebut sering menghilang di tingkat pengecer.

Tak hanya di tingkat pengecer di warung-warung, persediaan air mineral kemasan galon juga menghilang di beberapa pasar swalayan seperti Indomaret dan Alfamart. Dalam kondisi keterbatasan itu, harga produk AMDK juga mengalami kenaikan tiga kali lipat dari harga normal.

"Melihat keadaan itu, pada 2017 hingga 2022, Kemenhub menjadikan angkutan AMDK pengecualian pelarangan karena menganggapnya sebagai barang strategis. Saat itu, kelangkaan pasokan AMDK tidak terjadi lagi di masyarakat," jelas Agus.

Pada Lebaran 2023, pemerintah kembali melarang truk sumbu tiga bagi industri AMDK untuk beroperasi. Ia mencemaskan akan terjadi kelangkaan AMDK seperti pada tahun 2016 dan sebelumnya. Masyarakat harus bersiap-siap kesulitan mendapatkan air minum kemasan.

Untuk itu, Agus menyarankan agar komoditas AMDK dimasukkan kembali dalam daftar pengecualian yang tidak dilarang pendistribusiannya, meskipun dengan menggunakan truk sumbu tiga atau lebih.

"Distribusinya harus tetap berjalan. Kecuali, pemerintah bisa menyediakan air bersih yang cukup di masyarakat. Tapi, sampai sekarang buktinya untuk menyediakan air mandi saja kan nggak bisa," tambahnya.

Agus menegaskan, air minum kemasan sangat penting bagi kelangsungan hidup masyarakat agar tidak terjadi dehidrasi. "Orang bisa kuat jika nggak makan tiga hari. Tapi, jika tidak minum air sehari saja, orang pasti tidak akan kuat karena terjadi dehidrasi," terangnya.

Sejarah panjang kelangkaan AMDK akibat pelarangan truk sumbu tiga menunjukkan pola yang berulang. Setiap kali kebijakan ini diterapkan, masyarakat di berbagai wilayah, terutama di Pulau Jawa, mengalami kesulitan mendapatkan air minum kemasan. Harga melonjak drastis, dan pasokan baru pulih setelah berbulan-bulan. Pengecualian yang pernah diberikan pada 2017 hingga 2022 terbukti efektif mencegah krisis serupa.

pelarangan truk sumbu tigakelangkaan AMDKlonjakan hargadistribusi terganggukebutuhan dasarlibur Natarukebijakan publik

Komentar

Memuat komentar...