YLKI Minta Pengawasan Ketat Aturan Biaya Platform 8%
Gambar atau konten salah?
Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan tanggapan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Aturan ini mengatur perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Salah satu poin yang disorot adalah pembatasan biaya platform sebesar 8%.
Menurut YLKI, kebijakan ini harus dijalankan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan konsumen. Pemerintah diminta memastikan aturan biaya platform tidak memicu masalah baru bagi pengguna layanan transportasi online.
Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menyatakan bahwa penetapan batas biaya platform perlu diikuti pengawasan yang ketat. Ia meminta agar kebijakan ini tidak menyebabkan kenaikan tarif atau biaya tambahan bagi konsumen.
"Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk menata ekosistem transportasi digital justru membuka ruang bagi munculnya biaya tambahan, kenaikan tarif, atau penurunan kualitas layanan yang pada akhirnya merugikan konsumen," ujar Rio dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
Rio menegaskan bahwa pembatasan biaya platform maksimal 8% tidak boleh dijadikan alasan oleh perusahaan aplikator untuk mencari keuntungan baru. Caranya dengan membebankan biaya tambahan atau menaikkan tarif kepada konsumen.
"Jangan sampai penurunan potensi pendapatan atau profitabilitas perusahaan akibat kebijakan ini justru direspons dengan mencari celah bisnis baru yang merugikan masyarakat. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak berujung pada kenaikan biaya layanan dan berkurangnya keterjangkauan transportasi daring," jelasnya.
Konsumen Harus Terlibat
YLKI mendorong agar penyusunan peraturan turunan mengenai tarif transportasi online melibatkan unsur konsumen secara bermakna. Pengaturan tarif harus mempertimbangkan kepentingan semua pihak secara seimbang. Termasuk keberlanjutan usaha, keterjangkauan layanan, dan kemampuan masyarakat dalam mengakses transportasi online.
Pelibatan konsumen penting. Tujuannya agar kebijakan tarif tidak hanya menjadi ruang negosiasi antara pemerintah dan pelaku usaha. Kepentingan masyarakat yang menggunakan dan membayar layanan juga harus dipertimbangkan.
Keamanan, Kenyamanan, dan Keselamatan Konsumen Tidak Boleh Dikompromikan
YLKI meminta pemerintah mengawasi implementasi pembatasan biaya platform sebesar 8%. Tujuannya agar aplikator tidak mengurangi investasi atau menurunkan standar pelayanan. Standar yang dimaksud terkait keamanan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen.
Penyesuaian model bisnis atau efisiensi operasional tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi kualitas layanan. Melemahkan sistem pengaduan atau mengabaikan perlindungan pengguna juga tidak diperbolehkan.
Berapa pun besaran biaya platform yang ditetapkan, hak konsumen atas layanan transportasi yang aman, nyaman, dan selamat harus tetap menjadi prioritas. Efisiensi bisnis adalah tanggung jawab perusahaan. Hal itu tidak boleh mengorbankan hak dasar konsumen.
Pemerintah Harus Memastikan Kepatuhan Aplikator
YLKI meminta seluruh perusahaan penyedia platform transportasi online mematuhi ketentuan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Kepatuhan terhadap regulasi merupakan kewajiban pelaku usaha. Ini juga bentuk itikad baik dalam menjalankan kegiatan usaha, bukan sekadar pilihan.
Pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme pengawasan yang efektif. Transparansi struktur biaya dan penegakan aturan yang konsisten juga diperlukan. Apabila ditemukan praktik yang bertentangan dengan ketentuan atau merugikan konsumen, harus ada tindak lanjut yang jelas.
Rio juga meminta penyedia platform transparan soal komponen biaya tarif. Ini adalah hak informasi bagi konsumen yang wajib dipenuhi oleh penyedia platform. Transparansi biaya juga menjadi alat ukur pemerintah dalam mengawasi kepatuhan platform terhadap regulasi.
YLKI pada dasarnya menginginkan agar kebijakan pembatasan biaya platform tidak menjadi bumerang bagi konsumen. Pengawasan ketat dan transparansi menjadi kunci agar aturan ini berjalan sesuai tujuannya, yaitu melindungi semua pihak dalam ekosistem transportasi digital.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Harga Minyak Tembus US$105, Subsidi Energi Bengkak Rp376,8 Triliun
Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Rp180 Triliun
40 SPBU Bertema MotoGP Hadir di Seluruh Indonesia
PLTA Batang Toru Mulai Digenangi, Tambah Daya 510 MW
Trump Cabut Sanksi Solar Rusia, Harga Langsung Turun
Moratorium Smelter Nikel, Investor China Terancam
Berita Terbaru
Harga Minyak Tembus US$105, Subsidi Energi Bengkak Rp376,8 Triliun
Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Rp180 Triliun
40 SPBU Bertema MotoGP Hadir di Seluruh Indonesia
PLTA Batang Toru Mulai Digenangi, Tambah Daya 510 MW
Trump Cabut Sanksi Solar Rusia, Harga Langsung Turun
Moratorium Smelter Nikel, Investor China Terancam
MKNT Jajaki Energi Terbarukan, Semua Masih Kajian Awal
9 Perusahaan Antre IPO di BEI, Kesehatan Dominasi
