Zulhas Desak Percepatan Aturan Perdagangan Karbon

Rudi H. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Zulhas Desak Percepatan Aturan Perdagangan Karbon

Gambar atau konten salah?

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mendesak kementerian dan sektor lainnya untuk segera merampungkan aturan perdagangan karbon. Permintaan ini muncul setelah Kementerian Kehutanan resmi menerbitkan aturan teknis tentang nilai ekonomi karbon.

Zulkifli, yang akrab disapa Zulhas, menilai Kementerian Kehutanan sebagai salah satu yang tercepat dalam menjabarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon ke dalam regulasi yang lebih operasional. Ia menyampaikan apresiasi langsung dalam acara Persetujuan Menteri Kehutanan tentang penerbitan unit karbon melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK), yang digelar di kantor Kementerian Kehutanan pada Senin, 6 Juli 2026.

"Saya sungguh terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian Kehutanan yang bergerak cepat menerjemahkan Perpres 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon dalam regulasi operasionalnya," ujar Zulhas dalam sambutannya.

Menurut Zulhas, peluncuran perdagangan karbon di sektor kehutanan merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan iklim nasional. Pemerintah, kata dia, ingin menunjukkan bahwa mekanisme perdagangan karbon sudah memiliki landasan hukum yang jelas dan siap dijalankan.

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan. Aturan ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan perdagangan karbon di sektor tersebut.

"Kehadiran peraturan menteri kehutanan nomor 6 tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi penyelenggaraan perdagangan karbon di sektor ini," jelasnya.

Zulhas berharap langkah yang diambil Kementerian Kehutanan bisa menjadi contoh bagi kementerian dan sektor lain. Ia mendorong agar implementasi perdagangan karbon bisa dipercepat di semua bidang, termasuk sumber daya manusia dan lainnya.

"Kita berharap sektor-sektor lain dipercepat termasuk SDM dan lain-lain," tuturnya.

Perdagangan karbon merupakan mekanisme di mana emisi gas rumah kaca diperdagangkan untuk mendorong pengurangannya. Dengan adanya aturan operasional dari Kementerian Kehutanan, sektor ini menjadi salah satu yang pertama memiliki kepastian hukum untuk menjalankan skema tersebut di Indonesia.

perdagangan karbonnilai ekonomi karbonKementerian Kehutananaturan teknisPerpres 110/2025emisi gas rumah kacaoffset emisi

Komentar

Memuat komentar...