Zulhas: Izin Ekspor BBL Bukan Solusi Cegah Penyelundupan

Fandi R. · 3 min baca · 1 jam lalu · 21 dibaca
Bisik.id
Zulhas: Izin Ekspor BBL Bukan Solusi Cegah Penyelundupan

Gambar atau konten salah?

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, angkat bicara soal praktik ekspor benih bening lobster (BBL) yang sempat berjalan. Menurutnya, membuka kembali keran izin ekspor bukanlah jawaban untuk menghentikan penyelundupan BBL ilegal yang masih marak terjadi di lapangan.

Pemerintah saat ini sudah memutuskan untuk menghentikan izin ekspor BBL secara permanen. Zulhas justru berpendapat bahwa pemberian izin ekspor bisa memicu semakin banyaknya aksi penyelundupan ilegal. Ia menyampaikan hal ini dalam acara Kick Off Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) yang digelar di KKP, Jakarta Pusat, pada Senin, 12 Oktober 2026.

"Nah sekarang kan kalau saya tidak salah tidak boleh izin ekspor ya, Pak Treng ya? Karena kalau dikasih izin juga percuma pak. Nanti yang dapat izin sedikit, yang mencurinya lebih banyak," ujar Zulhas dalam sambutannya.

Zulhas menilai pengembangan budi daya benur yang sepenuhnya dilakukan di dalam negeri masih menghadapi tantangan besar. Celah penyelundupan yang tinggi menjadi persoalan utama jika keran ekspor BBL terus dibuka. Oleh karena itu, langkah paling masuk akal untuk mendapatkan manfaat ekonomi yang besar dari komoditas bibit lobster ini adalah melalui penegakan hukum yang tegas dan terpadu.

Ia pun menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar pembentukan Satgas P2BBL. Satgas ini berada di bawah komando Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Dudung Abdurachman.

"Jadi, satu-satunya cara memang kalau mau mengambil manfaat yang besar dari bibit ini adalah penegakan hukum, dan saya percaya Satgas ini dikawal, dipastikan dipimpin Pak Dudung insyaallah akan berhasil," imbuh Zulhas.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP), Sakti Wahyu Trenggono, menyampaikan bahwa pemerintah resmi menutup kembali keran ekspor benih bening lobster. Penutupan ini seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026. Aturan ini mengubah Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.).

Trenggono menjelaskan penghentian ekspor benur lobster ini juga diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026. Perpres tersebut mengatur pembentukan Satgas P2BBL yang bertugas memberantas pengeluaran benih bening lobster dari wilayah Indonesia secara ilegal.

"Permen-nya sudah ada nomor 5 dan sekarang Perpres 69. Perpres 69 itu Pemberantasan, saya nggak boleh sama sekali," ujar Trenggono usai acara kick off Satgas P2BBL di Jakarta Pusat, Senin, 12 Oktober 2026.

Kebijakan penghentian ekspor ini sekaligus mengubah arah pengelolaan lobster di Indonesia. Sebelumnya, aturan tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024. Kini aturan tersebut digantikan oleh Permen KP Nomor 5 Tahun 2026.

Trenggono menegaskan bahwa penghentian ekspor benur lobster ini juga diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026. Perpres tersebut mengatur pembentukan Satgas P2BBL yang bertugas memberantas pengeluaran benih bening lobster dari wilayah Indonesia secara ilegal.

"Permen-nya sudah ada nomor 5 dan sekarang Perpres 69. Perpres 69 itu Pemberantasan, saya nggak boleh sama sekali," ujar Trenggono usai acara kick off Satgas P2BBL di Jakarta Pusat, Senin, 12 Oktober 2026.

Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menutup semua celah ekspor BBL. Dengan adanya Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 yang mengubah aturan sebelumnya, serta Perpres 69 Tahun 2026 sebagai payung hukum Satgas P2BBL, pemerintah berharap penyelundupan benih lobster dapat ditekan secara signifikan. Penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci utama agar kekayaan laut Indonesia tidak terus dikuras melalui jalur ilegal.

ekspor benih bening lobsterpenyelundupan BBLSatgas P2BBLpenegakan hukumizin ekspor lobsterPerpres 69 Tahun 2026Permen KP Nomor 5 Tahun 2026

Komentar

Memuat komentar...