Zulhas Tinjau PSEL Palembang, Target Operasi Desember 2026
Gambar atau konten salah?
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, datang langsung ke Palembang. Ia meninjau fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Kertapati pada Rabu, 04 November 2026. Proyek ini ditargetkan mulai beroperasi secara komersial atau Commercial Operation Date (COD) pada 08 Desember 2026.
Hingga Oktober 2026, pembangunan fisik PSEL Palembang sudah mencapai 96 persen. Yang tersisa tinggal penyelesaian area perkantoran, fasad bangunan, dan taman. Fasilitas ini dibangun di atas lahan seluas 8 hektare dengan skema Build Own Operate (BOO). Kapasitasnya dirancang untuk mengolah 1.000 ton sampah per hari. Angka itu diambil dari total timbulan sampah Kota Palembang yang mencapai sekitar 1.260.956 ton per hari.
Zulhas menyampaikan, fasilitas itu sudah masuk tahap uji coba operasional atau commissioning. Listrik yang dihasilkan bahkan sudah tersambung ke jaringan PLN. Menariknya, kapasitas pembangkitan yang semula dirancang 17,7 MW berpotensi naik. Bisa mencapai 18,6 MW, bahkan 20 MW pada kondisi puncak.
"Insyaallah Desember ini mudah-mudahan sudah bisa kita resmikan. Bayangkan, sesuatu yang tadinya menjadi masalah besar bagi lingkungan, sekarang bisa diubah menjadi energi listrik yang bermanfaat," kata Zulhas dalam keterangan tertulis pada Kamis, 05 November 2026.
Ia menjelaskan, persoalan sampah selama ini tidak cuma soal penumpukan. Ada dampak lingkungan yang lebih luas: pencemaran, mikroplastik, emisi gas metana, hingga risiko kebakaran dan bencana lingkungan. Dengan teknologi waste to energy, sampah yang tadinya beban kini punya nilai tambah.
PSEL Palembang diproyeksikan menghasilkan listrik yang bisa memenuhi kebutuhan sekitar 12.000 hingga 14.000 rumah tangga. Proyek ini menelan investasi sekitar 160 juta dolar AS, atau hampir Rp3 triliun. Selain itu, diperkirakan menyerap 600 hingga 1.000 tenaga kerja, termasuk di sektor hulunya.
"Jadi, yang tadinya masalah, sekarang menjadi sesuatu yang positif. Sampah bisa diolah menjadi energi, lingkungan lebih terjaga, dan masyarakat juga mendapatkan manfaat," tuturnya.
Pemerintah tidak cuma meninjau kesiapan infrastruktur. Ada juga pembahasan strategis untuk memastikan proyek ini berkelanjutan. Kuncinya ada pada masa transisi regulasi pengembangan PSEL, dari Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 menuju Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
Proses transisi akan berjalan paralel setelah COD tercapai. Ini mempertimbangkan ketentuan pengalihan kepemilikan saham yang belum bisa dilakukan di tahap praoperasional. Dari sisi pembiayaan operasional hingga peralihan ke skema baru, PSEL Palembang butuh sinergi dukungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.
Pemerintah Kota Palembang membutuhkan dukungan Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) untuk menutup biaya tipping fee sebesar Rp400.000 per ton. Untuk tahun 2027, Pemkot Palembang sudah mengalokasikan anggaran Rp90 miliar, dengan kontribusi daerah Rp90.000 per ton. Kekurangannya, Rp310.000 per ton, diharapkan dipenuhi melalui BLPS yang dianggarkan lewat Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik.
Untuk mempercepat administrasi dan aspek hukum di masa transisi, pemerintah mendorong penyusunan Bridging Agreement, penyelesaian uji tuntas (due diligence) oleh Danantara, serta penguatan landasan hukum terkait kepemilikan lahan milik daerah dan pengalihan aset kelistrikan kepada PLN.
"Dengan progres pembangunan yang telah mencapai 96 persen dan tahapan commissioning yang sudah memasuki fase akhir, PSEL Palembang diharapkan segera memasuki tahap operasional. Kehadiran fasilitas ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengubah persoalan sampah menjadi sumber energi sekaligus mendorong pengelolaan lingkungan yang lebih berkelanjutan," tutup Zulhas.
Proyek ini menjadi salah satu contoh konkret bagaimana persoalan sampah perkotaan bisa diubah menjadi sumber energi. Dengan kapasitas yang hampir setara dengan produksi sampah harian kota, PSEL Palembang berpotensi mengurangi beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) secara signifikan. Namun, keberhasilannya masih bergantung pada penyelesaian transisi regulasi dan kepastian pendanaan dari pusat dan daerah.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pinjol Tembus Rp 106 Triliun, Kredit Macet 5,36%
Investor Pasar Modal Tembus 33,55 Juta di Oktober 2026
26 Perusahaan Antre IPO, Target Dana Rp24 Triliun
OJK Desak MNC Bank Segera Selesaikan Keluhan Nasabah
IHSG Ditutup Hijau di 5.030, Naik 2,25 Persen
Aset Asuransi Tembus Rp1.192 Triliun per September 2026
