Gambar atau konten salah?
Pemerintah Indonesia mengklarifikasi bahwa belum ada rencana untuk menerapkan bea keluar batu bara pada saat ini. Keputusan ini disepakati bersama oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, dan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin 08 Juni 2026, Bahlil menyatakan, “Saya sampaikan bahwa pembahasan untuk bea keluar batu bara sampai dengan sekarang belum ada keputusan dan itu adalah menjadi kesepakatan saya dengan Pak Menteri Keuangan, menunggu formulasi yang kami buat.”
Bahlil menilai bahwa kebijakan tersebut belum tepat untuk diterapkan. Ia menekankan bahwa pemerintah belum membahas detail rencana tersebut karena masih menunggu formulasi yang matang.
Ia juga menambahkan, “Dan pandangan saya dan keputusan Menteri Pak Purbaya bahwa timing sekarang belum saatnya untuk kita melakukan pembahasan detail.”
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan alasan ingin mengenakan bea keluar pada komoditas batu bara mulai 2026. Ia menilai bahwa eksportir batu bara tidak banyak berkontribusi pada penerimaan negara.
Purbaya menjelaskan bahwa para eksportir dominan melakukan restitusi pajak saat harga jatuh. “Jadi kan aneh. Ini orang kaya semua, ekspor untungnya banyak, saya subsidi kira-kira secara nggak langsung. Jadi itu sebetulnya utamanya filosofi di balik peraturan ini (bea keluar batu bara),” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Senin 08 Desember 2025.
Ia menyoroti bahwa saat harga batu bara turun, setiap tahunnya eksportir dapat mengajukan restitusi hingga Rp 25 triliun. “Tren itulah yang menyebabkan penerimaan negara kian merosot dari tahun ke tahun.”
Purbaya menambahkan, “Makanya kenapa pajak saya tahun ini turun, karena bayar restitusi cukup besar.”
Untuk menanggapi hal tersebut, pemerintah sedang menargetkan pengenaan bea keluar batu bara. Saat ini, rancangan tarifnya tengah didesain dengan nilai target penerimaan Rp 20 triliun per tahun.
Purbaya mengatakan, “Saat ini mekanismenya sedang kami finalisasi bersama kementerian terkait.”
Keputusan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara pendapatan negara dan kepentingan eksportir. Dengan menunggu formulasi yang matang, pemerintah berusaha memastikan kebijakan yang akan diterapkan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku industri. Hal ini juga menunjukkan bahwa kebijakan fiskal di sektor energi masih dalam tahap evaluasi yang teliti, menunggu data dan analisis yang lebih lengkap sebelum diimplementasikan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Aktor Taiwan Fu Zichun Meninggal, Disebut Sakit Leukemia Akut
Shin Tae‑yong Jadi Pelatih Baru Persija Jakarta 2026
Komisi X Soroti Penurunan Pendaftar PTS Daerah, Beban Tinggi
Usaha Rumah Tangga Cangcomak Jadi UMKM Populer Berkat BRI
Jumlah IPO di BEI Turun, Hanya 12 Calon Perusahaan Tersisa
Jambi Luncurkan Operasi Hujan Buatan untuk Hindari Karhutla
